HOME BIROKRASI KABUPATEN PESISIR SELATAN
- Selasa, 5 November 2019
Target DPRD Pessel Tahun 2020 Selesaikan 12 Perda
Painan (Minangsatu) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sepakati 12 Rancangan Peraturan Daerah (Perda) menjadi program pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2020.
Penetapan 12 Ranperda sebagai Propemperda 2020 ditandai dengan ditandatanganinya persetujuan bersama antara Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rapat paripurna DPRD setempat, Selasa (5/11).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Ermizen, S.Pd, dihadiri Sekda Erizon, anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta pejabat eselon II dan III dilingkup Pemkab Pesisir Selatan.
Diantara 12 Ranperda yang menjadi Propemperda tahun 2020 adalah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda tentang Hymne dan Mars Kabupaten Pesisir Selatan, Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang ( RDTR) Kota Kambang, Tapan dan Painan, serta Ranperda tentang Rencana Rinci Tata Ruang Strategis Kawasan Mandeh.
Pada hari yang sama juga dilakukan rapat paripurna penyampaian nota pengantar pemerintah daerah terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda).
Ketiga rancangan Perda tersebut, meliputi rancangan Perda Pemajuan dan Pelestarian Kebudayaan, Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Ranperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elekronik.
Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, dalam pidato penyampaian nota pengantar tiga Ranperda memaparkan secara ringkas subtansi ranperda dimaksud.
Menurut bupati, objek pemajuan kebudayaan daerah meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan dan teknologi tradisional, seni bahasa, permainan rakyat dan olahraga tradisional.
Dikatakan, pemerintah daerah wajib melaksanakan pemajuan dan pelestarian kebudayaan daerah.
Sedangkan Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, kata bupati, bertujuan melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan dan menjamin tersedianya lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Dijelaskan, perlindungan lahan pertanian dilakukan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan, lahan cadangan pertanian pangan, lahan konversi dan lahan potensi.
Terakhir Ranperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) disusun guna menekan praktik curang dalam birokrasi seperti pungutan liar, suap dan korupsi.
"Penerapan e-government bagi penyelenggara negara adalah keharusan tidak lagi pilihan," pungkas bupati.
Editor : sc.astra
Tag :#pessel #propemperda
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
DORONG SEKTOR INDUSTRI MAKIN PRODUKTIF, PLN SUKSES NYALAKAN DAYA 555.000 VA PT INCASI RAYA SODETAN POM
-
KASEK BAWASLU SUMATERA BARAT, RINALDI AULIA: GOOD GOVERNANCE TERWUJUD MELALUI REFORMASI BIROKRASI YANG BERSIH DAN PRIMA
-
AMBIL MOMENTUM MUHARRAM, BAWASLU SUMATERA BARAT LAUNCHING P2P 2026 DI PESISIR SELATAN
-
PERKUAT SDM PENGAWASAN PEMILU, 3 STAF SEKRETARIAT BAWASLU PESISIR SELATAN RESMI DILANTIK SEBAGAI PNS FUNGSIONAL
-
BAWASLU RI LANTIK DUA PEJABAT STRUKTURAL BAWASLU PESISIR SELATAN
-
RME SUDAH DIGUNAKAN, TETAPI APAKAH SUDAH BENAR-BENAR BERMANFAAT?
-
PERAWATAN GIGI ANAK TANPA RASA TAKUT: MENGENAL KEDOKTERAN GIGI MINIMAL INVASIF
-
MAHASISWA KKN REGULER II UNAND DEMONSTRASIKAN PEMBUATAN PUPUK BOKASHI BERSAMA KWT KORONG KOTO PANJANG
-
MENJAGA NILAI ABS-SBK DI TENGAH FENOMENA LGBT DI SUMATERA BARAT: ANTARA TANTANGAN SOSIAL, MORAL, DAN TANGGUNG JAWAB BERSAMA
-
MENZIARAHI AKAR SEJARAH SEMEN PADANG FC DI LAWANG