HOME BIROKRASI KABUPATEN PESISIR SELATAN
- Selasa, 5 November 2019
Target DPRD Pessel Tahun 2020 Selesaikan 12 Perda
Painan (Minangsatu) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sepakati 12 Rancangan Peraturan Daerah (Perda) menjadi program pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2020.
Penetapan 12 Ranperda sebagai Propemperda 2020 ditandai dengan ditandatanganinya persetujuan bersama antara Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rapat paripurna DPRD setempat, Selasa (5/11).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Ermizen, S.Pd, dihadiri Sekda Erizon, anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta pejabat eselon II dan III dilingkup Pemkab Pesisir Selatan.
Diantara 12 Ranperda yang menjadi Propemperda tahun 2020 adalah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda tentang Hymne dan Mars Kabupaten Pesisir Selatan, Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang ( RDTR) Kota Kambang, Tapan dan Painan, serta Ranperda tentang Rencana Rinci Tata Ruang Strategis Kawasan Mandeh.
Pada hari yang sama juga dilakukan rapat paripurna penyampaian nota pengantar pemerintah daerah terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda).
Ketiga rancangan Perda tersebut, meliputi rancangan Perda Pemajuan dan Pelestarian Kebudayaan, Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Ranperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elekronik.
Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, dalam pidato penyampaian nota pengantar tiga Ranperda memaparkan secara ringkas subtansi ranperda dimaksud.
Menurut bupati, objek pemajuan kebudayaan daerah meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan dan teknologi tradisional, seni bahasa, permainan rakyat dan olahraga tradisional.
Dikatakan, pemerintah daerah wajib melaksanakan pemajuan dan pelestarian kebudayaan daerah.
Sedangkan Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, kata bupati, bertujuan melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan dan menjamin tersedianya lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Dijelaskan, perlindungan lahan pertanian dilakukan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan, lahan cadangan pertanian pangan, lahan konversi dan lahan potensi.
Terakhir Ranperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) disusun guna menekan praktik curang dalam birokrasi seperti pungutan liar, suap dan korupsi.
"Penerapan e-government bagi penyelenggara negara adalah keharusan tidak lagi pilihan," pungkas bupati.
Editor : sc.astra
Tag :#pessel #propemperda
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PEMKAB –KEJARI SOLSEL TEKEN KERJA SAMA PENERAPAN PIDANA KERJA SOSIAL: LANGKAH BARU WUJUDKAN KEADILAN YANG LEBIH HUMANIS
-
BAWASLU SUMBAR, HADIRI RAKOR DAN SIMULASI PENANGANAN PELANGGARAN DI PESSEL
-
PLN UP3 PADANG DORONG HULLER LISTRIK DI PESISIR SELATAN: MENGAKSELERASI ELECTRIFYING LIFESTYLE DI SEKTOR PERTANIAN
-
BAWASLU PESSEL PUBLIKASIKAN DAFTAR INFORMASI PUBLIK PADA MASYARAKAT
-
MOMENTUM HARI KESAKTIAN PANCASILA, PLN ULP BALAI SELASA GENCARKAN PEMBERSIHAN ROW DAN GELAR PERALATAN
-
CHERRY CHILD FOUNDATION BERSAMA BERBAGAI KOMUNITAS SALURKAN BANTUAN KE WILAYAH TERDAMPAK BANJIR BANDANG DI PADANG
-
MENANAM POHON, MENUAI KESELAMATAN: KONSERVASI LAHAN KRITIS UNTUK KETAHANAN HIDUP KOMUNITAS.
-
MUSIBAH
-
KEMANA BUPATI TAPSEL
-
BANJIR DALAM MANUSKRIP SEBAGAI CATATAN PENGALAMAN KOLEKTIF MASYARAKAT