HOME POLITIK PROVINSI SUMATERA BARAT

  • Jumat, 17 Desember 2021

Suhu Dingin Kota Padang Karena Hujan, Tak Mengurangi Semangat Suwirpen Memimpin Rapat Paripurna DPRD Sumbar

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib, memimpin Rapat Paripurna DPRD, Jumat (17/12/2021).
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib, memimpin Rapat Paripurna DPRD, Jumat (17/12/2021).

Padang (Minangsatu) - Hujan lebat dan dinginnya suasana diluar gedung DPRD Sumbar ikut mewarnai rapat paripurna. Jumat, 17 Desember 2021 ini DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna penyampaian jawaban DPRD dan jawaban gubernur terhadap 3 Ranperda di ruang rapat utama DPRD Sumbar.

Dinginnya udara di luar gedung dewan itu, seakan mempengaruhi suasana rapat. Nyatanya, rapat paripurna dipimpin seorang diri tak ada yang menemani wakil ketua Suwirpen Suib dan Pemprov Sumbar diwakili Sekda Provinsi Sumatera Barat, Hansastri.

Suwirpen mengatakan, materi ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah merupakan sanduran PP nomor 12 tahun 2019 dan Permendagri nomor 77 tahun 2000. Belum terlihat adanya pengaturan terkait dengan inovasi pengelolaan keuangan daerah yang dapat menimbulkan efektifitas, efesiensi, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

"Oleh sebab itu, perlu ditambahkan pengaturan terkait inovasi pengelolaan keuangan daerah," ujar Suwirpen akrab disapa uda Suwir.

Lanjut Suwirpen, tahapan dan mekanisme dan prosedur pengelolaan keuangan daerah diatur dalam ranperda merupakan tahapan dan prosedur baku dalam pengelolaan keuangan daerah. Belum terlihat upaya-upaya yang bisa dilakukan, apabila tahapan prosedur baku ini mengalami kendala dalam pembahasannya.

"Terkait ranperda tentang pembangunan infrastruktur berkelanjutan, fraksi- fraksi melihat Ranperda ini hanya sebatas mengatur penyelenggaraan pembangunan daerah secara berkelanjutan," ujarnya.

Dikatakannya, ranperda belum mengatur aspek pemerataan pembangunan antar wilayah, pengawasan dan pengendalian pembangunan daerah. Oleh sebab itu perlu ada penambahan muatan terkait pemerataan pembangunan antar wilayah.

"Penyelenggaraan pembangunan berkelanjutan,  dilakukan skala prioritas sesuai kemampuan keuangan daerah dan ranperda ini perlu mengatur bagaimana skala pembiayaan pembangunan berkelanjutan," ujarnya.

Sementara Ranperda tentang keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dibahas Komisi I bersama OPD terkait. Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah dibahas Komisi III bersama OPD terkait. Ranperda tentang pembangunan infrastruktur berkelanjutan dibahas komisi IV bersama OPD terkait.

Komisi telah dapat menyusun rencana pembahasan sesuai agenda DPRD setelah ditetapkan melalui rapat Bamus. Pada Februari 2022 akan dilakukan perubahan keanggotaan alat kelengkapan DPRD, maka diminta kepada komisi menyelesaikan pembahasan sebelum perubahan alat kelengkapan DPRD.


Wartawan : Rajo Batuah
Editor : ranof

Tag :#Paripurna DPRD Sumbar#Bahas 3 ranperda#Hujan#Sumbar#

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com