HOME BIROKRASI KOTA PAYAKUMBUH
- Rabu, 8 Juli 2020
Sudah Boleh Menggelar Keramaian Di Payakumbuh, Ini Informasinya
Payakumbuh (Minangsatu) - Dimasa Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 yang lebih dikenal dengan istilah New Normal, satu persatu aturan yang dilarang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) beberapa waktu lalu, sudah mulai diterapkan kembali oleh Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh.
Hari ini, Rabu (8/7), Pemko Payakumbuh menggelar rapat bersama dengan Polres Payakumbuh membahas tentang STR Kapolda Sumbar nomor 260 dan 245 tentang Jukrah (Petunjuk dan Arahan) pelaksanaan izin keramaian, rapat ini di adakan di Aula Kesbangpol Kota Payakumbuh.
<!iklan!>
Tentu ini merupakan angin segar bagi masyarakat kota yang ingin menggelar hajatan atau resepsi pernikahan juga bagi para pebisnis acara perkawinan seperti fotografi nikahan, organ tunggal atau musik lainnya, dan tentu juga pengusaha catrring makanan.
"Bagi warga yang akan melakukan acara resepsi pernikahan harus mengurus izin mulai dari RT, Lurah dan Dinas Kesehatan dimana nanti disana akan dijelaskan tata cara dan protokol kesehatan yg harus dipatuhi setelah itu finalnya meminta izin keramaian ke Polsek Payakumbuh", kata Wali Kota Payakumbuh melalui Sekretaris Daerah Rida Ananda.
Lebih lanjut Rida menegaskan bagi siapa penyelenggara acara resepsi pernikahan yang tidak mengindahkan protokol kesahatan akan ditindak tegas oleh aparat keamanan dalam hal ini Polisi dan Satpol PP dengan membubarkan acara saat itu juga.
Sekda Rida berharap setelah dikeluarkannya izin keramaian, masyarakat harus menjaga dan mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Jangan sampai setelah diberikannya izin keramaian mengadakan resepsi pernikahan ini berdampak kepada penyebaran covid-19.
Kepala Kesbangpol Kota Payakumbuh Budhy D Permana yang juga ketua dalam rapat tersebut mengatakan rekomendasi pelaksanaan izin keramaian yang dikeluarkan oleh Kesbangpol hanya izin keramaian yang bersifat acara Kota dan acara yang memiliki unsur politik. Selain dari acara tersebut, pengurusan izinnya tetap berjenjang dari RT hingga terakhir ke Pihak kepolisian.
"Kami di kesbangpol mengeluarkan rekomendasi izin keramaian yang bersifat acara kota dan acara yang memiliki unsur politik, selain dari itu yang berwenang mengeluarkan izin harus dimulai dari izin RT, Lurah, Dinas kesehatan dan terakhir Izin dari Pihak Kepolisian," ujarnya
Turut hadir dalam rapat tersebut Kapolsek Kota Payakumbuh, Kasat intelkam , Kasat binmas, Sekretaris Pol PP Kota Payakumbuh, Sekretaris Dinas Kesehatan dan Kabag hukum Kota Payakumbuh.
Editor : sc.astra
Tag :#IzinKeramaian #Payakumbuh
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PJ. WALI KOTA PAYAKUMBUH DIMINTA NETRAL DAN SUKSESKAN PILKADA 2024
-
LISTRIK DEKAT DENGAN KEHIDUPAN, PLN PAYAKUMBUH AJAK WARGA PAHAM DAN PEDULI KESELAMATAN KELISTRIKAN
-
PJ. WALI KOTA JASMAN HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD PAYAKUMBUH
-
PJ. WALIKOTA PAYAKUMBUH SERAHKAN SK PENGANGKATAN 194 PPPK
-
BERANGGOTAKAN 220 ORANG, PEMKO PAYAKUMBUH KUKUHKAN DUTA KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
-
TOXIC, CATATAN HENDRY CH BANGUN
-
MAJU PILKADA, JULIA IKHTIAR MENJAWAB KEALPAAN SELAMA INI
-
MENEMBUS BATAS WAKTU: PERAN FILOLOGI DALAM MELESTARIKAN WARISAN BUDAYA DAN MENERANGI MASA DEPAN
-
MEMANUSIAKAN MANUSIA: KUNCI KEBANGKITAN KABUPATEN LIMAPULUH KOTA
-
LEBARAN, LIBURAN DAN KEMACETAN