HOME BIROKRASI KABUPATEN PASAMAN BARAT

  • Sabtu, 4 April 2020

Stop Covid-19 ! Perbatasan Sumbar - Sumut Diperketat

Gubernur Sumbar menuju perbatasan dengan Sumut untuk mencek kesiapan petugas Posko Gugus Tugas Perbatasan, Sabtu (4/4/2020).
Gubernur Sumbar menuju perbatasan dengan Sumut untuk mencek kesiapan petugas Posko Gugus Tugas Perbatasan, Sabtu (4/4/2020).

Pasaman Barat (Minangsatu) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama seluruh aparatnya mengambil langkah-langkah agar semua orang yang masuk ke daerah Sumbar harus menjalani protokol kesehatan, yaitu warga yang masuk Sumbar akan berstatus ODP (Orang Dalam Pengawasan) dan harus karantina diri selama 14 hari.

Hal ini disampaikan gubernur Sumbar, Irwan Prayitno saat meninjau kesiapan Posko gugus tugas diperbatasan Sumatera Barat-Sumatera Utara (Sumut), di Silaping, kecamatan Ranah Batahan, kabupaten Pasaman Barat, yang dijaga ketat oleh petugas pemeriksaan dari Dinas Kesehatan, TNI, Polri, personil Satpol PP, BPBD dan instansi terkait lainnya, Sabtu (4/4/2020).

Irwan Prayitno berharap setiap petugas, bisa lebih memproteksi ketat wilayah perbatasan, karena menjadi salah satu upaya untuk menghentikan penyebaran Covid-19 di Sumbar.

"Makanya setiap orang atau warga yang ingin memasuki wilayah perbatasan ini, harus diperiksa tanpa terkecuali. Semua kendaraan yang melintas wajib berhenti untuk diperiksa," ucapnya.

Menurut gubernur Sumbar, kebijakan ini diambil agar setiap tim medis yang akan melakukan pengecekan pada pintu perbatasan Sumbar ini bisa membedakan kondisi kesehatan, sesuai dengan kategori yang dialami pengunjung, degan tujuan, dapat memastikan para pendatang ini tidak terkontaminasi Covid-19.

Jika ada warga yang hendak masuk ke Sumbar kemudian terindikasi demam akan dilakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit terdekat dan dipertimbangkan akan melakukan karantina selama 14 hari.

"Hanya orang yang sehat boleh masuk. Sementara yang terindikasi dilakukan pemantauan, pengawasan, dan tindakan penanganan secara medis," ujarnya.

Pemprov Sumbar sudah menyediakan sejumlah tempat untuk karantina bagi pasien OPD yang membutuhkan penanganan COVID-19, diantaranya ada 6 (enam) balai UPTD dan asrama termasuk orang yang sudah positif COVID-19 ringan disiapkan 3 (tiga) asrama di Padang.

"Bagi pengujung atau warga jangan malu mengakui kalau positif Corona, karena penyakit ini bukan aib. Ini untuk kebaikan kita semua," sebut Irwan.

Kalau Orang Tanpa Gejala (OTG) atau tidak ada gejala klinis kontak dengan PDP bisa lakukan isolasi mandiri di rumah dengan pemantauan dari pihak Puskesmas dan berkoordinasi dengan RSUD Kabupaten Kota setempat. Jika terlihat gejala, naikan statusnya memjadi ODP atau PDP.

Yang perlu menjadi skala perioritas utama adalah PDP dan kedua OPD, perlu menjadi perhatian bagi Kabupaten kota menghadapinya. Jangan sampai terjadi Covid-19 positif.

Pemerintah Sumbar sudah berkoordinasi dengan kabupaten kota menyediakan rumah sakit untuk PDP, yaitu 15 RSUD kabupaten kota, 2 RSUD provinsi dan satu rumah sakit Semen Padang, M. Djamil, Achmad Muchtar dan rumah sakit Unand Padang. 


Wartawan : Relis/Hms-Sb
Editor : ranof

Tag :#gubernur_cek_petugas_perbatasan_sumbar_sumut#

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com