HOME SOSIAL BUDAYA PROVINSI SUMATERA BARAT
- Sabtu, 4 April 2020
Stop Covid-19 ! Kepala Jorong, RT, RW Diminta Aktif Ingatkan Warga Di Lingkungannya

Padang (Minangsatu) - Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatera Barat (Sumbar), Oni Fajar Syahdi mengajak semua pihak melaksanakan Instruksi Gubernur terkait pembatasan sosial dimulai dari lingkup jorong, dusun atau RT/RW. "Agar semua pihak melaksanakan instruksi Gubernur Sumbar untuk kebaikan kita bersama", ungkapnya pada Minggu, (5/4/2020).
Instruksi Gubernur nomor 360/391/BPBD-2020 tertanggal 04 April 2020 merupakan langkah lanjut upaya pembatasan sosial dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumbar. Di Sumbar tercatat sudah 14 orang dinyatakan positif covid 19.
Menurut Oni, Instruksi Gubernur terebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Maklumat Kepala Kepolisisan Negara Republik Indonesia Nomor: Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
"Kepala Jorong, Dusun, RT/RW, dan perangkat lainnya diinstruksikan untuk dapat mengimbau dan mengawasi warga agar belajar, bekerja, beribadah, atau beraktivitas lainnya cukup di rumah saja demi kesehatan dan keselamatan diri sendiri, keluarga, dan orang banyak," paparnya.
Warga diminta tidak melaksanakan kegiatan apapun yang menghimpun banyak orang. Warga hanya ke luar rumah untuk urusan yang tidak dapat dihindarkan, seperti membeli makanan atau obat-obatan. Adapun warga yang terpaksa ke luar dengan catatan di atas harus menjaga jarak fisik dengan orang lain, menggunakan pelindung diri seperti masker, sering mencuci tangan, tidak menyentuh bagian wajah, dan harus mandi juga mengganti pakaian sekembali ke rumah.
Kemudian, untuk para perantau yang pulang kampung, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno menginstruksikan agar mengisolasi diri sendiri di rumah masing-masing paling sedikit selama 14 hari. Penertiban atas pelanggaran kebijakan pembatasan sosial tersebut dilakukan bersama aparat Kepolisian.
Kepada Minangsatu, Oni menyampaikan bahwa semua kebijakan pemerintah tentu bertujuan untuk kebaikan masyarakat. "Pada prinsipnya semua kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah bertujuan untuk kebaikan rakyat atau masyarakat. Kita harus kompak dan bersatu melaksanakan kebijajan yang dikeluarkan oleh pemerintah," pungkasnya.
Editor : ranof
Tag :#kominfo_sumbar#instruksi_gubernur#
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
WAGUB SUMBAR DORONG SILEK JADI NAPAS PENDIDIKAN KARAKTER GENERASI MUDA
-
SUMBAR DORONG KETAHANAN PANGAN LEWAT SISTEM SAWAH POKOK MURAH
-
PONPES MINANGKABAU PENUH SYUKUR TERIMA BANTUAN SAPI KURBAN PRESIDEN, DISERAHKAN LANGSUNG WAGUB VASKO
-
IDUL ADHA 2025 PEMPROV SUMBAR DISTRIBUSIKAN 68 EKOR SAPI QURBAN, 7 EKOR DIANTARANYA UNTUK WARGA PALESTINA
-
BERKUNJUNG KE SUMBAR, MENTERI P2MI BERHARAP MAKSIMALKAN PELUANG KERJA DI LUAR NEGERI
-
MUSIK SEBAGAI MOOD BOOSTER DI TENGAH KESIBUKAN
-
DINAKHODAI ARISAL AZIZ, OPTIMISTIS MATAHARI KEMBALI BERSINAR TERANG DI SUMBAR
-
TRANSFORMASI PSIKOLOGI ANAK MELALUI PENDIDIKAN INKLUSIF DAN HUMANISTIK
-
PSIKOLOGI HUMANISTIK PADA TOKOH YASUAKI YAMAMOTO DALAM NOVEL “TOTTO-CHAN GADIS KECIL DI PINGGIR JENDELA” KARYA TETSUKO KUROYANAGI
-
MANARI DI LADANG URANG: ANTARA KEBEBASAN DAN KESADARAN SOSIAL DALAM BINGKAI KEARIFAN MINANGKABAU