- Kamis, 27 Agustus 2020
Stabilkan Ekonomi, Pemko Payakumbuh Pangkas Tarif Sewa Toko Di Pasar

Payakumbuh (Minangsatu) - Pemerintah Kota Payakumbuh kembali memberikan keringanan kepada warga Kota untuk menstabilkan ekonomi dalam masa pandemi Covid-19. Kali ini pedagang pasar yang mendapatkan cipratan dari Pemko.
"Pandemi COVID-19 ini pastinya telah berpengaruh terhadap perekonomian yang juga berdampak langsung kepada pedagang karena berkurangnya jual beli khususnya pedagang yang tidak menjual kebutuhan pokok," kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh Dahler, Rabu (26/8), di kantor Bidang Pasar Ibuh seraya menyebut pengurangan tarif retribusi sewa toko ini merupakan langkah yang sangat tepat diambil Pemko.
Keputusan gerak cepat untuk memperbaiki perekonomian warga pasar dengan memberikan keringanan kepada pedagang pasar dalam bentuk pengurangan membayar sewa retribusi selama sembilan bulan ini tertuang pada keputusan Wali Kota Payakumbuh Nomor:530.7/405/Wk-Pyk/2020 tentang penetapan pengurangan tarif retribusi sewa toko, kios dan petakan pasar grosir terhitung dari April hingga Desember 2020.
Karena itu, pihaknya memberikan pengurangan ini khusus kepada pedagang pasar yang tidak menjual kebutuhan pokok, seperti pakaian dan lain sebagainya.
"Kalau barang pokok atau barang harian Alhamdulillah tetap berjalan normal, bahkan pembayaran sewa retribusinya juga lancar," ungkapnya.
Dahler menyebut, skema pengurangan tarif retribusi untuk sembilan bulan ini berbeda-beda. Pada April hingga Juni, pengurangan mencapai 75 persen, Juli sampai September 50 persen dan Oktober hingga Desember sebesar 25 persen
"Rata-rata ada pengurangan 50 persen, Ini hanya berlaku sampai sewa Desember kalau nanti sampai tahun depan kondisinya belum normal atau membaik, bisa saja dibuatkan kembali aturannya," jelasnya.
Mantan Staf Ahli Wali Kota tersebut menjelaskan toko, kios dan petakan pasar grosir yang dikurangi ini adalah yang berada di Inpres pasar 8/79, toko tahap I Inpres 76/77, pertokoan bertingkat belakang hizra, Inpres 8/81, toko kios Terminal Sago, toko gerbang Terminal Sago, kios Inpres 77/78 blok barat dan ruang bawah tangga pusat pertokoan.
"Tarif normal retribusi sewa toko, kios dan petakan pasar grosir berkisar antara Rp60 ribu sampai paling besar mendekati Rp100 ribu untuk setiap bulannya, untuk retribusi K3 atau kebersihan masih berlaku normal, yakni Rp15 ribu," pungkasnya.
Editor : sc.astra
Tag :#DiskopUMKM #Payakumbuh #Sumbar #PenurunanTarifSewaToko
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PRESIDEN PRABOWO BELI SAPI PETERNAK PAYAKUMBUH BERBOBOT 1,06 TON
-
PEMKO APRESIASI PERAN PETANI PAYAKUMBUH
-
NASABAH BANK NAGARI PAYAKUMBUH ANTUSIAS TUKARKAN UANG RUPIAH BARU UNTUK PERSIAPAN THR
-
WALI KOTA ZULMAETA BUKA MUSRENBANG RKPD PAYAKUMBUH 2026
-
PEMKO PAYAKUMBUH GELAR GERAKAN PANGAN MURAH DI BULAN RAMADHAN
-
MUSIK SEBAGAI MOOD BOOSTER DI TENGAH KESIBUKAN
-
DINAKHODAI ARISAL AZIZ, OPTIMISTIS MATAHARI KEMBALI BERSINAR TERANG DI SUMBAR
-
TRANSFORMASI PSIKOLOGI ANAK MELALUI PENDIDIKAN INKLUSIF DAN HUMANISTIK
-
PSIKOLOGI HUMANISTIK PADA TOKOH YASUAKI YAMAMOTO DALAM NOVEL “TOTTO-CHAN GADIS KECIL DI PINGGIR JENDELA” KARYA TETSUKO KUROYANAGI
-
MANARI DI LADANG URANG: ANTARA KEBEBASAN DAN KESADARAN SOSIAL DALAM BINGKAI KEARIFAN MINANGKABAU