HOME SOSIAL BUDAYA KOTA BUKITINGGI

  • Kamis, 17 September 2020

Sosialisasikan Relaksasi Iuran, BPJS Kesehatan Gandeng Media

Yessy Rahimi, Kepala BPJS Bukittinggi
Yessy Rahimi, Kepala BPJS Bukittinggi

Bukittinggi (Minangsatu) - Pada masa pandemi virus corona (Covid-19) BPJS Kesehatan memberikan relaksasi untuk memberikan relaksasi untuk meringankan tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dalam membayar tunggakan iuran.

Untuk mensosialisasikan program tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi menggandeng media untuk penyebaran informasi kepada masyarakat, dalam acara kegiatan sosialisasi bersama perwakilan wartawan se wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi (Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Agam), 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi, Yessy Rahimi menjelaskan, Program relaksasi tunggakan untuk peserta JKN-KIS segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU), bukan pekerja (BP) serta pekerja penerima upah (PPU) badan usaha. Disamping itu, kegiatan sosialisasi kepada rekan media diharapkan penyebaran informasi relaksasi kepada masyarakat lebih luas lagi, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan program relaksasi iuran.

“Pemberian relaksasi pembayaran tunggakan iuran di tengah pandemi Covid-19 ini, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Program ini selain untuk memberikan keringan finansial peserta JKN-KIS, program relaksasi tunggakan ini juga memberikan peluang agar kepesertaan program JKN-KIS tetap aktif dan mendapatkan pelayanan kesehatan,” ujar Yessy.

Yessy menambahkan,  kebijakan ini dibolehlan peserta melunasi tunggakan iuran untuk selama 6 bulan, namun relaksasi tunggakan ini bukan berarti dihilangkan kewajiban iuran tapi ditangguhkan. Apabila peserta masih memiliki sisa tunggakan peserta .

“Per tanggal 12 September, telah ada 274 peserta yang mendaftar program relaksasi ini. Jadi bagi peserta yang ingin mengikuti program ini, peserta dapat mendaftarkan diri ke kanal-kanal yang telah disiapkan oleh BPJS Kesehatan di antaranya aplikasi mobile JKN, BPJS Care Center 1500 400, atau datang ke kantor cabang,” ujar Yessy.


Wartawan : Anasrul
Editor : sc.astra

Tag :#RelaksasiIuranBPJS #BPJSKesehatanBukittinggi #Sumbar

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com