HOME BIROKRASI KABUPATEN SOLOK SELATAN

  • Kamis, 2 April 2026

Sosialisasi Pajak Air Permukaan Dalam Rangka Optimalisasi PAD Di Solok Selatan

Sosialisasi Pajak Air Permukaan dalam Rangka Optimalisasi PAD di Solok Selatan

Solok Selatan (Minangsatu)
- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menjaga kelestarian sumber daya alam melalui sosialisasi Pajak Air Permukaan yang digelar di Hotel Pesona Alam Sangir, Rabu (01/04/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Solok Selatan, H. Yulian Efi, bersama jajaran perangkat daerah, pelaku usaha, serta pihak-pihak terkait yang memanfaatkan sumber daya air permukaan dalam aktivitas usahanya.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati H. Yulian Efi menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan sosialisasi ini sebagai langkah penting dalam meningkatkan pemahaman serta kepatuhan dunia usaha terhadap kewajiban Pajak Air Permukaan.

“Kami menyambut baik kegiatan ini sebagai bentuk sinergi antara pemerintah provinsi dan daerah dalam memperkuat pemahaman pelaku usaha. Harapannya, pemanfaatan air permukaan dapat berjalan lebih tertib, bijak, dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Efi Yandri Rajo Budiman, dalam sambutannya menekankan pentingnya dukungan regulasi dan pengawasan dalam implementasi Pajak Air Permukaan agar berjalan efektif dan tepat sasaran.

“Dunia usaha harus kita dorong untuk patuh, namun pemerintah juga harus hadir memberikan kepastian regulasi dan pengawasan yang adil. Dengan begitu, pemanfaatan air permukaan dapat memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan,” ujarnya.

Sebagai narasumber, Sekretaris Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Barat, Rahmad Yuhendra, turut memberikan penjelasan teknis terkait pengelolaan dan pemanfaatan air permukaan.

Ia menjelaskan bahwa pemanfaatan air permukaan oleh dunia usaha harus tetap memperhatikan daya dukung lingkungan serta ketentuan teknis yang berlaku, termasuk perizinan dan batasan pengambilan air.

“Penggunaan air permukaan perlu dikendalikan secara terukur. Selain aspek pajak, ada juga aspek teknis yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha, seperti keseimbangan debit air dan keberlanjutan ekosistem di sekitar sumber air,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Solok Selatan, Marfiandhika Arief, S.E., Ak., C.A., memberikan penjelasan terkait implementasi Pajak Air Permukaan, khususnya yang menyasar sektor dunia usaha.

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan seluruh pelaku usaha memahami kewajiban Pajak Air Permukaan secara jelas, mulai dari proses pendataan hingga mekanisme perhitungan yang didasarkan pada volume penggunaan dan jenis pemanfaatan air. Pajak ini tidak hanya bertujuan meningkatkan PAD, tetapi juga sebagai upaya mendorong penggunaan air yang lebih efisien dan berkelanjutan. Kami juga mengajak pelaku usaha untuk bersikap transparan dan patuh dalam pelaporan, sehingga pengelolaan sumber daya air dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam pelaksanaannya pemerintah daerah juga menekankan bahwa pemungutan pajak dilakukan secara adil dan proporsional, tanpa mempersulit maupun menekan masyarakat kecil.

Pemerintah akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan guna memastikan implementasi kebijakan ini berjalan efektif di lapangan. Selain itu, pihaknya juga membuka ruang koordinasi dan konsultasi bagi pelaku usaha agar setiap kendala yang dihadapi dapat diselesaikan secara bersama, sehingga tercipta kepastian regulasi sekaligus iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.(vino/solsel)


Wartawan : Alvino
Editor : melatisan

Tag :Sosialisasi, Pajak Air Permukaan, Optimalisasi PAD , Solok Selatan

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com