HOME HUKRIM KABUPATEN SOLOK SELATAN

  • Rabu, 22 Juli 2020

Setelah Dua Hari Melakukan Pengintaian, Tim Gabungan Satreskrim Polres Solok Selatan Gerebek Pelaku Tambang Liar

Tim Reskrim Polres Solok Selatan saat melakukan penangkapan alat berat di lokasi tambang, Jorong Sungai Buluh Nagari Lubuk Ulang Aling Selatan
Tim Reskrim Polres Solok Selatan saat melakukan penangkapan alat berat di lokasi tambang, Jorong Sungai Buluh Nagari Lubuk Ulang Aling Selatan

Sangir Batang Hari (Minangsatu) - Setelah melakukan pemgintaian selama dua hari dan bermalam di sekitar lokasi, akhirnya Tim Gabungan Reskrim Polres Solok Selatan (Solsel), Satintelkam, dan Polsek Sangir Batang Hari, di bawah komando Kasat Reskrim Iptu M.Arvi, menggerebek dua pelaku tambang liar (ilegal mining) dan berhasil mengamankan satu unit alat berat jenis excavator merek Sumitomo, di Nagari Lubuk Ulang Aling Selatan, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solsel, Minggu (19/7).

Kapolres Solok Selatan AKBP Tedy Purnanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/7), menjelaskan penangkapan dilakukan saat para pekerja sedang berhenti bekerja karena excavator rusak.

Adapun identitas pekerja yang ditangkap adalah Roni (22) alamat Jorong Aur Gading Nagari Limo Koto Kecamatan Sijunjung sebagai operator satu. Sedangkan operator dua adalah Darmi Hendri (45), alamat Guguak Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok.

Dan barang bukti satu buah alat berat excavator merek Sumitomo warna Kuning. Ditemukan pula excavator merk Volvo warna kuning hitam dalam kondisi rusak berat. Dan sejumlah alat lainnya yang disita, yakni Karpet Box, Selang, dan Timbangan Emas.

Pada saat penindakan didapat keterangan dari Roni bahwa dua orang menejer lapangan berinisial DZ (42) warga Simpang Tiga Nagari Lubuk Malako Kecamatan Sangir Jujuan Kabupaten Solok Selatan, tidak berada ditempat, sehingga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sedangkan menejer kedua berinisial HZ dengan alamat Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya, juga tidak berada ditempat, dan jadi DPO pula.

"Kemudian dua orang operator tersebut dibawa ke Mapolres Solok Selatan. Selanjutnya akan dilakukan penyidikan terhadap perkara tersebut," tulis Kapolres Tedy Purnanto.

Dikatakan, keduanya melanggar pasal 158 UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan  Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


Wartawan : Medriadi
Editor : sc.astra

Tag :#SatreskrimPolresSolokSelatan #PenertibanTambangIlegal

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com