HOME BIROKRASI KOTA PADANG

  • Selasa, 8 Agustus 2023

Serahkan SK 2.300 Pegawai PPPK Pemprov Sumbar, Gubernur Mahyeldi Pesankan Segera Adaptasi Dan Proaktif

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menyerahkan Surat Keputusan (SK) 2.310 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2022 di halaman Kantor Gubernur. Foto Adpsb.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menyerahkan Surat Keputusan (SK) 2.310 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2022 di halaman Kantor Gubernur. Foto Adpsb.

Padang (Minangsatu) - Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menyerahkan Surat Keputusan (SK) 2.310 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2022 di halaman Kantor Gubernur, Senin (7/8/2023).

PPPK Provinsi Sumbar yang memerima SK tersebut terdiri dari Tenaga Guru sebanyak 1.881 orang, Tenaga Kesehatan sebanyak 361 orang, dan PPPK Tenaga Teknis sebanyak 68 orang.

Dalam sambutan Gubernur Mahyeldi mengatakan, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebelumnya telah memperjuangkan kuota lebih untuk PPPK Sumbar ke Kemenpan RB, namun ternyata tidak semua dikabulkan.

"Kita usulkan 2.516 formasi, ternyata yang diterima Kemenpan RB hanya 2.310 orang," ungkap Mahyeldi.

Ia mengaku, cukup bisa memahami kebijakan Pemerintah Pusat tersebut karena ada mekanisme khusus yang mesti diperhatikan dalam pengangkatan tenaga PPPK.

Ia menegaskan, tenaga PPPK mesti segera mempelajari dan memahami seluruh regulasi yang terkait dengan statusnya sebagai pegawai pemerintah. Terutama untuk yang berkaitan dengan hak dan kewajiban.

"Saudara harus bisa segera beradaptasi, jangan menunggu, harus lebih proaktif," tegas Gubernur Mahyeldi.

Mahyeldi menerangkan, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) secara jelas mengatur kedudukan PPPK, dimana komposisi ASN terdiri dari PNS dan PPPK yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan bekerja pada instansi pemerintah serta diberi gaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

"Semangatnya tidak boleh berubah, harus tetap bergelora seperti saat sebelum diangkat," tegas Mahyeldi.

Menurutnya, dari segi hak dan kewajiban antara PNS dngan PPPK secara umum hampir mirip. Kinerja, loyalitas dan disiplin adalah indikator penilaian utamanya. Ia berharap itu sudah dipahami oleh pegawai yang baru saja diangkat.

Kemudian ia menyebut, pentingnya peran aparatur pemerintah dalam upaya mensejahterakan masyarakat dan memajukan bangsa. Pola kerja profesional dan berkualitas yang berorientasi melayani telah menjadi sebuah keharusan pada diri setiap aparatur.

"Bekerjalah dengan niat karena Allah, Insya Allah nantinya itu akan membawa kebaikan, baik untuk diri pribadi maupun bangsa," harap Mahyeldi.

Terakhir, Gubernur Mahyeldi mengucapkan selamat. "Selamat diangkat dan selamat bergabung di Pemprov Sumbar. Jadikan sebagai ajang syukur sembari memantapkan hati untuk berbakti dan mengabdi pada bangsa dan negara tercinta ini," tutupnya. 


Wartawan : ADPSB
Editor : ranof

Tag :#Diserahkan SK PPPK #Pemprov #Sumbar

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Bergabung ke Komunitas Whatsapp Dunsanak MinangSatu