HOME HUKRIM KABUPATEN SOLOK

  • Jumat, 31 Mei 2019

Senin Besok Satpol PP Kab Solok Akan Tertibkan Bangli Di Tepian Danau Diateh

Camat Lembah Gumanti Zaitul Ikhlas
Camat Lembah Gumanti Zaitul Ikhlas

Alahan Panjang (Minangsatu) - Ternyata sebuah bangunan yang sedang dikerjakan warga di tepi jalan nasional ruas Padang-Alahan Panjang-Muara Labuh, di tepian Danau Diateh, Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, memang adalah bangunan liar (bangli), sama sekali belum ada izin. 

Demikian dikatakan Camat Lembah Gumanti Zaitul Ikhlas kepada Minangsatu, Jumat (31/5) merespon keresahan sejumlah tokoh masyarakat Alahan Panjang terkait bangli yang merusak keindahan Danau Diateh itu. 

"Itu memang bangunan liar. Tanpa izin. Sedangkan status tanahnya pun, jika warga tersebut mengaku tanah itu miliknya, tentu harus ada sertifikat atau dokumen lainnya yang menyatakan itu milik kaum atau pribadi," tutur Zaitul Ikhlas.

Sedangkan untuk menertibkan bangli yang sedang dalam pengerjaan itu, Zaitul Ikhlas mengaku sudah mengkoordinasikannya dengan Satpol PP. "Sudah dikoordinasikan dengan Satpol PP, rencananya Senin besok Satpol PP akan turun untuk menertibkannya," kata Zaitul Ikhlas.

Dikatakan, sesuai Standar Opetasional Prosedur (SOP), dipastikan Satpol PP akan memberikan surat peringatan. "Bila tidak digubris, baru dibongkar paksa," ujarnya.

Sebagaimana sebelumnya telah diberitakan Minangsatu, terkait bangli yang terkesan diabaikan oleh pemerintah, dimana oknum masyarakat dengan semena-mena mendirikan bangunan di bahu jalan sepanjang ruas jalan Padang-Alahan Panjang-Muara Labuh. Padahal bahu jalan dan sepuluh meter dari jalan merupakan Daerah Milik Jalan (DMJ) yang tidak boleh dibangun. 


Sejumlah masyarakat pun merespon. "Adakah upaya dari pemerintah nagari atau kabupaten untuk menghentikan sebelum berkembang lebih banyak?" tanya Ketua Komunitas Penggiat Pariwisata (Kompepar) Lembah Gumanti Marnofri Hendri. 

Dia kuatir, kalau tidak cepat dicegah, maka bangunan liar (bangli) itu akan semakin banyak. Tentu selain menimbulkan kesan semrawut, juga mengganggu keindahan Danau Diateh. 

Terkait itu, Walinagari Alahan Panjang Zulkarnaini mengaku dirinya telah meninjau lokasi itu. "Setelah kami tinjau kepada yang membangun di lokasi tersebut, tanah itu dia bilang milik kaumnya. Dan yang membangun adalah kemanakannya sendiri," tutur Zulkarnaini. 

Sementara itu, salah seorang tokoh masyarakat Alahan Panjang, Taufik Ramadan mengatakan seharusnya pemerintah daerah segera menertibkan. "Kalau tidak sasuai dengan tata ruang, seharusnya pemerintah jangan memberi izin," tegas Sekretaris Dinas Pariwisata Sumatera Barat ini. 

Sedangkan menyangkut klaim bahwa bangunan itu didirikan di atas tanah kaumnya, tokoh pemuda Alahan Panjang Edwar Jamil justru balik bertanya,"Di jalan nasional, mana pula ada hak milik di situ. Apalagi di belakangnya jurang dan rawang," ungkapnya. 

Karena itu Edwar Jamil mendesak pemerintah nagari, kecamatan atau kabupaten untuk segera turun tangan. "Jangan sampai nanti di klaim jadi milik mereka semua," pungkasnya. 

Hal senada disampaikan Marnofri Hendri. Ia mendesak walinagari untuk turun tangan segera. "Mohon ditinjau dan ditertibkan sampai tuntas,  supaya tidak mengundang masyarakat lain untuk ikut membangun dan merusak pemandangan. Kalau memang ada yg mengaku-ngaku itu miliknya sebaiknya harus dengan pembuktian yang sah. Jangan hanya sekedar mengklaim secara pribadi," tegas Marnofri Hendri.

Saat berita ini ditulis, muncul keinginan sebagian warga untuk membongkar paksa bangli itu. Namun Camat Lembah Gumanti mengharapkan supaya warga bersabar. "Senin besok Satpol PP akan turun," pungkasnya.


Wartawan : te
Editor : boing

Tag :Alahan Panjang #Bangli #Danau Diateh

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com