HOME PERISTIWA KOTA SOLOK

  • Rabu, 24 Januari 2018

Sengketa Tanah Lokasi SMAN 1, Pemko Solok Di Gugat Warga

Penggaduan warga ke DPRD solok
Penggaduan warga ke DPRD solok

SOLOK (Minangsatu ) -- Masyarakat Kota Solok dari Kaum Datuek Gampo Malangik menggugat pemerintah Kota Solok atas status sewa tanah, yang dimanfaatkan untuk areal bangunan SMA N 1 Kota Solok di Kawasan Tanah Garam.

Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Solok, Selasa 23 Januari 2018. Tampak hadir Kaum Datuek Gampo Malangi dengan kuasa hukumnya, Pihak Pemko Solok yang dihadiri Sekda dan Kepala BPN Kota Solok.

Dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Komisi I DPRD Kota Solok itu, belum dicapai titik temu atau sepakat antara pihak penggugat dan pemerintah Kota Solok. Persoalan sewa menyewa tanah itu bakal dibawa ke pihak Provinsi Sumbar untuk dimediasi.

Sebelumnya, Pihak Kaum Datuek Gampo Malangik melalui kuasa hukumnya, Sani Mariko telah melayangkan Sommasi sebanyak 2 kali kepada pihak Pemko Solok terkait status lahan seluas 9960 M2 yang dimanfaatkan sebagai areal bangunan SMA terkemuka di kota Solok itu.

Pihak kaum Dt. Gampo Malangik, sesuai dengan surat perjanjian yang dibuat tahun 1950 dengan pemerintah daerah Kabupaten Solok (sebelum pemekaran) menyewakan lahan itu senilai 700 Sukat Padi per tahunnya.

Namun hingga saat ini, setelah lahan itu berpindah dari wilayah kabupaten Solok menjadi Kota Solok pasca pemekaran, pihak Datuek Gampo Malangik belum pernah menerima sewa atas tanah itu sebagaimana kesepakatan yang dibuat.

Beranjak dari itu, Kaum Datuek Gampo Malangik dalam RDP yang dipimpin oleh ketua Komisi I, Yoserizal mempertanyakan hak sewa atas tanah tersebut kepada pemko Solok terhitung sejak tahun 1973 hingga 2016 kemarin.

Sekda Kota Solok, Rusdianto mengaku, Pihak Pemko Solok tidak memiliki dokumen atas sewa tanah yang dimanfaatkan untuk bangunan SMA 1 Kota Solok. Untuk itu, pihaknya akan menyurati Pemerintah Provinsi Sumbar untuk memediasi persoalan tersebut."Kita akan surati Pemprov untuk kembali memfasilitasi persoalan tanah ini dengan melibatkan unsur terkait, baik Pemko maupun pihak Kaum Datuek Gampo Malangik," ungkap Rusdianto menawarkan solusi.

Dalam dengar pendapat terkait persoalan tanah SMA N 1 Kota Solok itu juga dibahas terkait penerbitan sertifikat atas lahan tanah tersebut dengan hak pakai atas nama Pemko Solok dengan nomor 32 yang diterbitkan tanggal 22 Desember 2016.

Padahal tanah tersebut berstatus sewa dan proses pengukuran dan penerbitan Sertifikat tidak diketahui oleh pihak kaum Datuek Gampo Malangik.

[ Adi ]

 


Wartawan : Adi
Editor :

Tag :#tanah SMA #dprd #pemko solok

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com