HOME OPINI OPINI

  • Rabu, 11 September 2019

Selamat Datang Pemilukada Serentak 2020

Juli Yusran
Juli Yusran

Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)  serentak dimaksudkan mengakomodir keinginan masyarakat yang menginginkan pelaksanaan pemilu yang efesien dan hemat dari sisi pendanaan pelaksanaan proses penyelenggaraan Pemilu. 

Pemilukada ini adalah proses pemilihan langsung, yang dimaksudkan untuk memilih pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati, tujuh gelombang pelaksanaan Pemilukada serentak menuju pemilukada Nasional Serentak tahun 2027, yaitu tahun 2015, 2017, 2018, 2020, 2022, 2023, dan terakhir Pemilukada Nasional Serentak, tahun 2027.

Ini berarti, Pemilukada yang akan dilaksanakan pada 23 September 2020 yang akan, sebagaimana yang muat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15 Tahun 2019, adalah Pemilukada gelombang keempat, dari tujuh gelombang yang sudah direncakan.

Pemilukada Serentak 2020

Tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020, tinggal menghitung hari. Merujuk kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15 Tahun 2019, tahapan pemilihan kepala daerah sudah harus dimulai, 30 September ini atau satu tahun sebelum pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara ditingkat TPS, yang akan dilaksanakan 23 September 2020. 

Pemilihan kepala daerah kali ini, akan diselenggarakan di 270 daerah, terdiri dari pemilihan gubernur dan wakil gubernur di 9 provinsi, pemilihan bupati dan wakil bupati di 224 kabupaten dan pemilihan wali kota dan wakil wali kota di 37 kota, di seluruh Indonesia. 

Bagi warga negara yang ingin mencalonkan diri sebagai pasangan calon kepala daerah dapat mencalonkan diri melalui jalur partai politik dan gabungan partai politik atau melalui jalur perseorangan, dengan syarat dukungan dari masyarakat. Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan, sudah harus menyerahkan syarat dukungan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi pada tanggal 9 Desember 2019 s/d 3 Maret 2020. Sedangkan penyerahan syarat dukungan kepala daerah kabupaten/ kota jalur perseorangan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten/ Kota dijadwalkan, tanggal 15 s/d 22 Mei 2020. Oleh sebab itu, sudah saatnya dilakukan diskusi dan sosialisasi terkait dengan langkah-langkah perbaikan, demi kesuksesan Pilkada yang sebentar lagi sudah harus dimulai.

Beberapa Catatan Pemilu untuk Serentak 2020

Penyelanggaraan Pilkada baik provinsi dan atau kabupaten/kota, secara teknis tentu tidak serumit Pemilihan Umum Serentak 2019. Tapi Pemilihan Kepala Daerah ini tidak juga dapat dianggap remeh, bahkan relatif lebih sensitif dari Pemilu Nasional. 

Pemilihan kepala daerah memiliki potensi konflik yang jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan pilpres dan pileg, karena faktor hubungan emosional antara pemilih dan yang akan dipilih biasanya yang lebih kuat dan pemilih lebih meyakini bahwa kepala daerah, apalagi Bapati/ Wakil Bupati dan Walikota/ Wakil Walikota dipandang lebih dapat mengakomodir kepentingan pemilih. 

Biasanya, potensi konflik akan semakin tajam jika calon yang ditetapkan sebagai peserta hanya dua pasangan calon. Oleh sebab itu, Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota sebagai penyelanggara, perlu melakukan antisipasi dini dengan lebih menyiapkan diri dan banyak belajar dari pengalaman pemilu-pemilu sebelumnya, terutama pada Pilpres dan Pileg 2019 yang baru saja diselenggarakan.

Merujuk pada Pilpres dan Pileg 2019, 17 April lalu, ada beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian khusus, untuk persiapan Pemilukada 2020. Dalam diskusi KPU Kabupaten Pasaman dengan badan adhoc  KPU yang dilaksanakan, 7-9 Agustus 2019 yang lalu, mengemuka beberapa hal yang menjadi sumber masalah pada saat proses penyelenggaran Pemilu Serentak 2019. Hanya saja, dalam tulisan ini hanya akan dikemukakan tiga poin strategis, karena dipandang relevan dengan penyelenggaraan Pilkada 2020 yaitu; 

Pertama, Aksesibilitas dan kualitas data pemilih. Kedua, Pengetahuan dan pemahaman saksi dan pemilih terhadap teknis dan hakekat pemilu, dan. Ketiga, terkait dengan kapasitas dan integritas badan ad-hoc, lebih-lebih ditingkat TPS atau KPPS. 

Aksesibitas dan kualitas data pemilih. Dalam sistem pemilu di Indonesia saat ini, memilih adalah hak warganegara. Oleh sebab itu, setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih, harus dipastikan sudah tercatat sebagai pemilih, dan mereka dapat mengakses informasi tersebut  dengan mudah, baik dari sisi lokasi maupun sistem layanan informasi data pemilih. Hak warganegara sudah seharusnya menjadi kewajiban negara, termasuk penyelenggara Pemilu, untuk memenuhinya. Karena memilih adalah hak, maka setiap warganegara secara pripsip, harus diberi ruang yang sama untuk menggunakan hak pilihnya tersebut. Jikapun ada yang luput dalam proses pencatatannya, regulasi membuka raung yang seluas-luasnya, agar warganegara yang akan menggunakan hak pilihnya, masih dapat disalurkan.

Pada Pemilu yang lalu, masalah data pemilih ini muncul dihampir semua daerah, dengan jumlah  dan tipologi kasus yang  bervariasi. Antara lain seperti, pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), terdaftar di DPT tapi ada perbedaan data base antara yang tertulis di DPT dengan kartu identitas pemilih, pemilih tidak terdaftar di DPT dan memiliki KTP-E yang sesuai dengan alamat TPS tempat memilih tapi tidak membawa identitas saat menggunakan hak pilihnya, pemilih berdomisili tidak sama dengan alamat KTP-E yang dimiliki, dan pemilih yang belum atau tidak dapat menunjukkan fisik KTP-E atau identitas lain yang disyaratkan aturan perudang-undangan pada saat pendataan pemilih dan atau ketika memilih.  

Pemilih yang tidak terdaftar di DPT, tapi dapat menunjukkan fisik KTP-E pada saat memilih, berdasarkan UU No.7 tahun 2017, dapat menggunakan hak pilihnya dan dimasukkan kepada Daftar Pemilih Khusus (DPK). Hanya saja, untuk kasus-kasus data pemilih lainnya masih perlu pembenahan sistem, agar dapat memenuhi kriteria aksesibilitas dan terciptanya kesamaan persepsi seluruh jajaran penyelengga.   

Perbaikan kualitas dan aksesibilitas data pemilih dapat dilakukan melalui perbaikan regulasi, pembenahan sistem dan peningkatan kapasitas Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PANTARLIH), yang ditugaskan untuk mendata pemilih. Upaya ini penting, karena  data pemilih yang berkualitas dan aksesibel merupakan pra syarat utama dalam membangun Pemilu yang berkualitas dan partisipastif.  

Persoalan lain yang muncul pada Pemilu lalu adalah masih minimnya pengetahuan saksi dan pemilih terhadap teknis dan hakekat pemilu. Hal ini, disamping masih kurangnya aktivitas sosialisasi dan media informasi kepemiluan, juga dipicu oleh kompleksitas pemilu dan berubahnya regulasi pemilu dalam setiap kali pemilihan di Indonisia. 

Lembaga kajian Australia, Lowy Institute, menyebutkan bahwa pemilihan umum di Indonesia saat ini, adalah paling rumit di dunia, bahkan jauh mengalahkan kerumitan pemilu di India, negara berpenduduk 1,33 milyar jiwa. Apalagi jika dikaitkan dengan regulasi pemilu yang bergonta-ganti setiap pemilu dan kualitas undang-undang yang menurut Saldi Isra, belum tersusun secara logis, serasi dan pasti.   

Kerumitan penyelenggaraan pemilu ini, harus diimbangi dengan upaya membumikan pengetahuan kepemiluan terhadap masyarakat dan seluruh stakeholder pemilu. Mengingat sosialisasi dan “pembumian” pengetahuan kepemiluan merupakan tanggung-jawab bersama, maka upaya perluasan peran dan tanggung-jawabnya harus dilakukan secara bersinergi. 

Sudah saatnya Pemerintah, partai politik, LSM pemerhati pemilu, media massa dan pihak-pihak lain, mengambil peran yang lebih maksimal dalam menyebarkan informasi dan pengetahuan kepemiluan di masa mendatang.   
Selanjutnya, masalah yang tak kalah penting dibenahi adalah terkait dengan kapasitas dan integritas Sumber Daya Manusia (SDM) penyelenggara Pemilu, terlebih-lebih pengelola di tingkat TPS. 

Jika dipelajari konstruksi pemilu di Indonesia, maka anggota KPPS adalah ujung tombak pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Pelaksanaan dan hasil kerja anggota KPPS di TPS ini, dalam sistem kepemiluan di Indonesia adalah rujukan semua pihak dalam proses-proses selanjutnya, sampai penetapan calon terpilih. Disisi lain, dibandingkan dengan jajaran Komisi Pemilihan Umum lainnya, badan ad-hoc inilah yang paling minimal mendapatkan bimbingan, masa tugas, dan uang kehormatan dalam proses penyelenggaraan Pemilu.

Penguatan SDM ditingkat KPPS, sudah seyogyanya mendapat perhatian khusus ke depan. Harus dilakukan pembenahan sistem retruitmen anggota KPPS yang lebih berkualitas, memperluas dan memaksimalkan bimbingan teknis,  rasionalisasi batasan priodesasi dan syarat anggota KPPS dengan tidak membatasi kuantitas pengalaman menjadi KPPS  dan priodesasi masa jabatan anggota KPPS. Di samping itu, perlu dilakukan peningkatan standar biaya honorarium KPPS, setidaknya setara Upah Minimum Provinsi. Priodesasi jabatan KPPS yang hanya satu bulan, termasuk didalamnya penguatan kapasitas bimbingan teknis dan persiapan pembuatan TPS dirasakan masih sangat kurang. 

Menurut peserta diskusi evaluasi tahapan dengan badan adhoc KPU Kabupaten Pasaman, masa jabatan KPPS agar dapat optimal menjalankan tugasnya priodesasi jabatan minimal 2 (dua) bulan. Beban tugas yang dibebankan kepada KPPS menurut saya adalah puncak piramida dari seluruh tahapan perhelatan penyelenggaraan Pemilu. 

Bercermin dari pemilu-pemilu sebelumnya, dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa, jika KPPS telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan benar dan professional, maka mulus dan sukseslah proses tahapan pemilu selanjutnya, baik pada saat rekapitulasi di tingkat PPK, rekapitulasi dan penetapan calon terpilih di tingkat KPU Kabupaten/ Kota, rekapitulasi dan penetapan calon terpilih di tingkat KPU Provinsi, hingga KPU RI. 

Penutup

Tiga poin prioritas yang mengemuka dalam rapat evaluasi KPU Pasaman bersama badan adhoc PPK dan PPS di atas, setidaknya menjadi brainstorming bagi semua pihak untuk perbaikan kualitas penyelenggaraan pada pemilukada 2020 yang akan datang.

Selamat Datang Pemilukada 2020, semoga terselenggara dengan baik, berintegritas, dan berkualitas. Sehingga, Proses demokrasi ini menghasilkan kepala-kepala daerah yang menjunjung tinggi sportifitas, dan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk kemakmuran dan kejayaan daerah masing-masing.  

                  (Komisioner KPU Kabupaten Pasaman)

 

 

 

 


Tag :#opini

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com