HOME PENDIDIKAN KOTA BUKITINGGI

  • Minggu, 3 Juli 2022

Sekolah Dilarang Jual Baju Seragam Saat PPDB

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi Melfi Abra
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi Melfi Abra

Bukittinggi (Minangsatu) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi tegaskan jangan ada kesan dan fakta lapangan tentang sekolah yang melakukan pengadaan baju atau seragam, biasanya hal ini berpotensi terjadi ketika tahapan dan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi Melfi Abra belum lama ini,mengatakan pihak sekolah harus mendasari setiap kebijakan dengan komite sekolah dan mengajak orang tua atau wali murid untuk musyawarah dan mufakat. 
Jangan ada keputusan yang berdampak pada orang tua dikarenakan tidak ada persetujuan.

“Nah, dalam hal ini jangan ada image, bahwa kalau dia mau beli baju itu dianggap adalah uang yang disetorkan ke sekolah, tidak ada itu, jadi kami tegaskan kepada seluruh sekolah agar tidak ada image seperti itu, jangan ada sekolah dalam artian sekolah atau instansi mengelola pembelian baju  seragam, tidak boleh, karena itu  image seakan–akan kita  melakukan pengadaan baju. Kalau  ingin namanya seragam, itu baju seragam kan banyak di pasar–pasar, kalau toh ingin dikelola oleh koperasinya masing–masing komite atau apalah kita nggak tahu, itu harus sepersetujuan oleh orang tua atau wali murid.  Jadi tidak dikelola oleh komite maupun sekolah,” ujarnya.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi menyatakan tidak pernah mengarahkan satuan pendidikan di bawah koordinasinya untuk pembiayaan baju atau seragam sekolah dari orang tua atau wali murid.

“Itu tergantung kesepakatan mereka, bahwa yang jelas kita tidak pernah mengarahkan untuk itu, dan semua biaya pribadi ditanggung pribadi murid dan orang tua murid, semua biaya operasional PPDB  ditanggung oleh dana BOS atau BOP,” ucapnya.

Berkaitan dengan proses dan tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tidak  dipungut biaya satu rupiah pun untuk TK, SD, SMP dikarenakan  biaya operasional kegiatan itu telah dilandasi dengan Dana BOS atau BOP.

“Jadi untuk SD, SMP maupun TK tidak ada sepeserpun uang yang digunakan dari orang tua untuk mendaftar, karena semuanya dibiayai oleh dana BOS atau BOP, jadi ada dana yang disediakan untuk itu, untuk operasional sekolah penerimaan PDB, tetapi yang namanya biaya pribadi jelas biaya pribadi,seperti uang beli bajunya, beli tas, itu tentu dibayar oleh orang tua sendiri,” katanya.

Di sisi lain, dalam proses dan tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) satuan pendidikan juga diminta melakukan efisiensi penggunaan kertas, sehingga dokumen yang dibutuhkan  dan dibawa orang tua atau wali murid hanya dilakukan pencocokan,  dikarenakan data tentang siswa telah dimiliki oleh kepanitiaan.(*)


Wartawan : Anasrul
Editor : Benk123

Tag :#bukittinggi

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com