HOME SOSIAL BUDAYA KOTA PADANG PANJANG
- Sabtu, 26 Maret 2022
Sejumlah Pengelola Makanan Hentikan Usaha Akibat Kelangkaan Minyak Goreng Curah
Pd.Panjang (Minangsatu) - Sejumlah pengelola makanan ( kuliner) di Kota Padang Panjang mulai berhenti berproduksi. Kelangkaan dan raibnya peredaran minyak goreng (migor) dipasar dan kedai penyalur migor, jadi faktor utama pengiat UKM hentikan roda usaha.
Peristiwa kelangkaan dan raibnya peredaran migor, itu telah berlangsung beberapa hari belakangan. Akibatnya, puluhan pengelola UKM terancam gulung tikar karena sulitnya memperoleh bahan baku.
Sekretariat Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Padang Panjang yang menerima laporan pemantauan lapangan dari Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Disperdakop UKM) dan Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) setempat, membenarkan, telah terjadi kelangkaan minyak goreng curah di Kota Padang Panjang.
"Memang telah terjadi kelangkaan migor di kota ini," ujar Ketua Tim Teknis TPID, Putra Dewangga, S.S, M.Si, Kabag Perekonomian dan SDA Setdako, Jumat (25/3/2022).
Kabid Perdagangan dan Industri Disperdakop UKM Kota Padang Panjang, Friyetni, S.E, bersama dengan Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda Dispangtan, Surya, menuturkan, pendistribusian minyak goreng curah bersubsidi ke Distributor Kota Padang Panjang terkendala.
"Kendalanya, lantaran pihak Distributor tidak sanggup memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit,” jelasnya.
Dalam Permenperin tersebut, diterangkan, pihak Distributor diwajibkan memasukkan data NIB, NPWP dan Faktur Pajak dari Distributor II (Pedagang Pengecer) ke dalam SIINAS (Sistim Informasi Industri Nasional). Sedangkan kondisi saat ini, tidak ada satupun Pedagang pengecer di Kota Padang Panjang yang memiliki dokumen tersebut.
"Akibatnya, pihak Distributor minyak goreng sawit curah di Kota Padang Panjang tidak bisa mendapatkan penyaluran," lanjutnya.
“Disperdakop UKM telah mengambil langkah mendorong para pengecer untuk mengurus dokumen NIB, NPWP dan faktur pajak. Namun upaya tersebut belum memperlihatkan hasil sesuai harapan," sebutnya.
Terkait kondisi ini, pihak TPID meminta Disperdakop UKM untuk menindaklanjuti kondisi ini dengan cara intensif mendorong dan memfasilitasi Pedagang Pengecer supaya mengurus persyaratan sebagaimana ditentukan oleh Permenperin diatas.
Kami akan mengusulkan kepada pengambil kebijakan di tingkat Kementerian agar dapat melakukan penyederhanaan persyaratan bagi pedagang pengecer.
Sementara mengatasi kekosongan jangka panjang minyak goreng sawit curah Bersubsidi di Kota Padang Panjang, diharapkan Disperdakop UKM dapat segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di Provinsi untuk menjadwalkan operasi pasar minyak goreng curah bersubsidi di Padang Panjang.
"Sedang TPID yang diketuai langsung Wali Kota Fadly Amran, akan menyampaikan kondisi ini untuk dibahas dalam High Level Meeting TPID Sumatera Barat pada 30 Maret mendatang di Kota Padang," kata Putra.*
Editor : Benk123
Tag :#padangpanjang
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
KEJARI GELAR BAZAR RAMADAN, SEDIAKAN SEMBAKO MURAH
-
PEMKO–BPOM UJI 18 SAMPEL TAKJIL DI PASAR PUSAT, HASILNYA AMAN
-
NY. MARIA FERONIKA HENDRI PIMPIN PMI PADANG PANJANG GANTIKAN HERKI TONI
-
TRADISI BUKA RAMADAN DI MUSHALLA AN NUR SURAU BANCAH
-
ENAM DARI 10 UNIT HUNTAP DARI WILLIE SALIM DAN USTAZ DERY SULAIMAN DISERAHKAN
-
SUJUD DI AMBANG LAILATUL QADAR: MENJEMPUT DAMAI DI TANAH HARAM BERSAMA SIANOK TOUR DALAM BAYANG KETEGANGAN DUNIA
-
RUMAH GADANG MAU DIPUGAR, BANYAK YANG AMBRUK
-
SURAT KEPADA NAHKODA SUMBAR, YANG BAHTERANYA KOYAK DI HANTAM GALODO
-
DUA JALAN KEBIJAKAN KOPI: INDONESIA DAN ETHIOPIA DI PERSIMPANGAN STRATEGI
-
ROSITA MEDINA, BUNDO KANDUANG DI RANTAU PUNYA TANGGUNGJAWAB MORAL