HOME SOSIAL BUDAYA KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI

  • Rabu, 20 Februari 2019

Sebanyak 5.127 Keluarga Penerima Manfaat Di Mentawai Terima Dana PKH

Keluarga Penerima Manfaat di Sikakap menerima dana PKH
Keluarga Penerima Manfaat di Sikakap menerima dana PKH

Tuapeijat (Minangsatu) — Melalui Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2019, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kabupaten Kepulauan Mentawai menyalurkan bantuan sosial kepada 5.127 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di sepuluh kecamatan.

Hal tersebut dikatakan Koordinator PKH Mentawai Berman Sibuea kepada wartawan, Selasa (19/2) di ruang kerjanya, "Pada Program PKH tahun 2019 ini, untuk Mentawai KPM nya mencapai 5.127 Keluarga, dimana jumlah ini masih sama pada tahun sebelumnya," tuturnya.

Dia menyebutkan penerima manfaat tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya yaitu Rp 1.890.000 per tahun untuk satu KPM, dimana tahun ini, pemerintah sendiri telah menetapkan  indeks bantuan sosial yaitu bantuan Tetap PKH Reguler Rp 550 ribu per keluarga per tahun, bantuan tetap PKH Akses Rp 1 juta per keluarga per tahun.

Selanjutnya KPM yang memiliki ibu hamil, mempunyai anak balita, tinggal dengan bersama lansia dan disabilitas diberikan Rp 2,4 juta per jiwa per tahun. Selain itu pemerintah juga menetapkan KPM yang memiliki anak usia sekolah SD Rp 900 ribu per jiwa per tahun, SMP Rp 1,5 juta per jiwa per tahun, dan SMA Rp 2 juta per jiwa per tahun.

"Setiap KPM akan diberikan bantuan maksimal untuk empat orang berdasarkan komponen kondisionalitas, misalnya ibu hamil menerima Rp 2,4 juta, memiliki balita menerima Rp 2,4 juta. Satu lagi SD menerima Rp 900 ribu, satu SMP menerima Rp 1,5 juta dan satu SMA menerima Rp 2 juta, maka yang tidak diakomodir adalah penerima dengan jumlah terendah yaitu penerimaan SD. Selanjutnya total jumlah yang akan diterima keempat penerima tersebut dibagi menjadi empat, itulah yang nanti akan diterima KPM setiap tahapan dan dalam satu tahun disalurkan sebanyak empat tahap," paparnya.

Dia menyebutkan PKH tersebut untuk Kabupaten Kepulauan Mentawai telah dimulai sejak akhir 2015, dimana salah satu tujuannya meningkat taraf hidup bagi KPM itu sendiri melalui akses kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial, dimana jumlah yang diterima itu bervariasi berdasarkan jumlah anggota keluarga dan kondisionalitas.

"Uang ini digunakan untuk beli baju, sepatu dan keperluan anak-anak sekolah, kebutuhan ibu hamil, penambahan gizi balita, termasuk membiayai kesehatan lansia dan disabilitas berat, bantuan tersebut akan disalurkan langsung ke rekening masing-masing KPM melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI), namun sekarang ini ada kendala bagi KPM yang berada jauh dari Bank atau Anjungan Tunai Mandiri (ATM), mereka kesulitan untuk melakukan penariakan uang, jadi harapan kita ada solusi untuk mengatasi hal ini," bebernya.

Ia menyebutkan selain digunakan untuk keperluan hidup, uang bantuan sosial juga menjadi stimulan peningkatan ekonomi bagi KPM  yang akan didampingi oleh petugas pendampingan sosial PKH yang tersebar di 10 Kecamatan melalui program Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) salah satunya dengan pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Pertanian.

"Untuk mensejahterahkan PKM ini kita memiliki 25 orang pendamping sosial dan dibantu 5 asisten, 1 operator dan 1 koordinator, untuk membantu mengedukasi, memfasilitasi, membimbing dan mengarahkan bagaimana penerimaan PKH lepas dari garis kemiskinan. Mereka akan melakukan pertemuan dengan KPM yang disebut P2K2, dalam pertemuan itu pendampingan membimbing KPM terkait pendidikan, kesehatan dan pertumbuhan ekonomi, misalnya selama ini ada yang malas menyekolahkan anaknya dengan adanya bimbingan, maka mereka (PKH-red) mau menyekolahkan anaknya," paparnya.

Ia menghimbau kepada seluruh KPM di Kepulauan Mentawai agar mempergunakan bantuan sosial tersebut dengan sebaik-baiknya, sesuai apa yang diharapkan oleh pemerintah,"Kita sampaikan kepada masyarakat penerima manfaat untuk menggunakan uang tersebut dengan baik, jangan dibelikan hal yang lain-lain misalnya beli HP atau yang tidak termasuk dalam kategori pemanfaatan bantuan, kalau ketahuan ada yang menggunakan uang tersebut ke arah yang tidak tepat, sanksi nya akan dikeluarkan dari peserta PKH,"pungkasnya. (red)


Wartawan : te
Editor :

Tag :PKH Mentawai

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News