HOME BIROKRASI KOTA BUKITINGGI
- Kamis, 11 April 2024
Sebanyak 402 Warga Binaan Lapas Bukittinggi Peroleh Remisi Di Hari Raya Idul Fitri 2024
Sebanyak 402 Warga Binaan Lapas Bukittinggi Peroleh Remisi di Hari Raya Idul Fitri 2024
Bukittinggi (Minangsatu) – Usai melaksanakan Sholat Idul Fitri, Kepala Lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas II Bukittinggi melakukan Penyerahan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1445 H tahun 2024 M, Rabu (10/04/2024), di aula Lapas Kelas IIA Bukittinggi.
Momen penyerahan SK remisi khusus ini dihadiri oleh seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) muslim dan pejabat struktural dan Staff Petugas Lapas Kelas IIA Bukittinggi.
Pemberian Remisi Khusus (RK) Idhul Fitri Tahun 2024 kepada 402 orang WBP, berikut RK - II langsung bebas 3 orang, bedasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-600.PK.05.04 Tahun 2024 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1445 Tahun 2024 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1445 H Tahun 2024 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Mengiringi itu, Kepala Lapas Kelas IIA Bukittinggi, Herdianto membacakan Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, memberikan selamat kepada Narapidana yang mendapatkan Remisi tersebut.
" Sebanyak 402 orang mendapatkan Remisi Khusus. Kemudian ada tiga WBP yang mendapatkan RK II dan langsung bebas di karenakan tidak adanya subsider," ungkap Kalapa Herdianto .
Kalapas juga mengingatkan kepada WBP, agar kedepan untuk dapat terus meningkatkan pembinaan baik Pembinaan Kepribadian maupun Pembinaan Kemandirian sebagai bekal nantinya kembali di tengah - tengah masyarakat.
"Selamat kepada teman-teman warga binaan yang hari ini mendapatkan remisi semoga dengan adanya reward dari negara dapat meningkatkan diri ke hal - hal yang lebih positif kedepannya dan bisa berkontribusi positif kepada keluarga yang dirumah dan kepada negara setelah selesai menjalani masa pidana nantinya," Ungkap Herdianto.
Menurutnya, warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan Remisi Khusus Idhul Fitri Tahun 2024 telah memenuhi syarat sesuai dengan pasal 10 (2) UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan yaitu berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko.
Editor : melatisan
Tag :#Remisi Khusus #Lapas Bukittinggi
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PLN PASTIKAN JAM GADANG TETAP BERSINAR, PERAYAAN 100 TAHUN BERLANGSUNG SUKSES TANPA GANGGUAN LISTRIK
-
MEMBANGGAKAN, KOTA BUKITTINGGI RAIH PERINGKAT PERTAMA TKA SD DAN SMP TINGKAT SUMBAR TAHUN 2026
-
PERINGATI HARI LAHIR PANCASILA, RAMLAN NURMATIAS AJAK WARGA BUKITTINGGI PERKUAT PERSATUAN DAN TOLERANSI
-
BUKITTINGGI SIAPKAN 20 AGENDA PERINGATAN 100 TAHUN JAM GADANG
-
MUTASI DUA CAMAT DI BUKITTINGGI, WAKO TEKANKAN INOVASI PELAYANAN
-
PERKUAT LAYANAN DASAR BERBASIS DIGITAL, PEMPROV SUMBAR LUNCURKAN SAPA SPM DAN RUNDIANG SPM
-
MELAMPAUI NASIONALISME SIMBOLIK
-
KETIKA KAMPUS BELAJAR DARI MASYARAKAT: MAKNA FOME DALAM MEMBENTUK TENAGA KESEHATAN MASA DEPAN
-
BOARD OF PEACE DAN INDONESIA: UJIAN KONSISTENSI DIPLOMASI PERDAMAIAN DI TENGAH KRISIS KEPERCAYAAN PUBLIK
-
JENDERAL ABDUL HARIS NASUTION DAN PERANG KAMANG 1908