HOME SOSIAL BUDAYA KABUPATEN AGAM

  • Kamis, 17 Agustus 2023

Sebanyak 184 Warga Binaan Lapas Kelas II B Lubuk Basung Dapat Remisi, Satu Diantaranya Bebas

Bupati Agam didampingi Kalapas Kelas II B Lubuk Basung, Suroto saat menyerahkan SK remisi
Bupati Agam didampingi Kalapas Kelas II B Lubuk Basung, Suroto saat menyerahkan SK remisi

Agam (Minangsatu)-Sebanyak 184 warga binaan Lapas Kelas IIB Lubuk Basung, Kabupaten Agam, mendapat remisi umum saat peringatan HUT ke 78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Dari ratusan warga binaan mendapat remisi tersebut, satu diantaranya bebas.

"Hari ini, remisi 188 dari 300 warga binaan yang diusulkan, 184 mendapatkan surat keputusan (SK) remisi umum (RU). Sementara, 1 orang mendapat RU 2 atau bebas, atas nama ZulFahmi dari kasus judi," ungkap Kalapas Kelas IIB Lubuk Basung, Suroto disela penyerahan SK RU oleh Bupati Agam, Kamis (17/8/23).

Dijelaskan, para warga binaan tersebut telah memenuhi syarat dan ketentuan untuk mendapatkan remisi diantaranya, menjalani masa tahanan selama enam bulan setelah putusan pengadilan dan mengikuti sejumlah program pembinaan pihaknya.

"Insya Allah, sudah memenuhi syarat bahwa mereka harus berkelakuan baik dan minimal menjalani hukuman 6 bulan sampai sekarang ini, pada peringatan HUT ke 78 Kemerdekaan RI," terangnya.

Diutarakan, saat ini pihaknya masih mengupayakan 4 orang lagi warga binaan untuk mendapatkan remisi. "Informasi terakhir ini, 184 warga binaan mendapatkan remisi, karena 4 orang lagi mungkin masih ada administrasi yang kurang, Insya Allah nanti satu bulan lagi kembali diusulkan," katanya.

Selain itu, warga binaan yang tidak dapat diusulkan untuk mendapatkan remisi karena masih melakukan pelanggaran. "Yang tidak dapat remisi ini kadang-kadang masih melakukan pelanggaran diantaranya, kedapatan masih mengkonsumsi narkotika, berkelahi dan sebagainya," ujarnya.

Dilain itu, untuk warga binaan yang telah dapat remisi maupun bebas, pihaknya telah mempersiapkan keterampilan, mulai dari las hingga montir. Diharapkan, warga binaan yang telah selesai menjalani masa tahanan, dapat memanfaatkan keterampilan tersebut dan tidak lagi mengulangi perbuatan bertentangan dengan hukum.

"Macam-macam pembinaan yang kita lakukan, mulai dari kemandirian baik itu bertani, ngelas hingga servis mobil. Dilain itu, kita juga ada kerjasama dengan BLK tiap tahun, minimal 2 paket. Diharapkan, yang dibina ini bisa berhasil memanfaatkan keterampian dan tidak mengulangi lagi perbuatannya yang bertentangan dengan hukum," ulasnya.


Wartawan : Muhammad Fadillah
Editor : melatisan

Tag :#Remisi #Bupati Agam #HUT RI

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com