HOME HUKRIM KABUPATEN SOLOK SELATAN

  • Selasa, 25 Agustus 2020

Satresnarkoba Polres Solsel Tangkap Pengedar Sabu Di Lubuk Gadang

Jumpa pers Polres Solok Selatan
Jumpa pers Polres Solok Selatan

Solok Selatan (Minangsatu) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok Selatan (Solsel) menangkap MC yang diduga pengedar narkoba jenis sabu di Nagari Lubuk Gadang Selatan, Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan (Sumbar).

Dari tangan tersangka MC diamankan 17 paket sabu yang dibungkus plastik klik bening, seberat 12,11 gram," kata Kapolres Solsel AKBP Tedy Purnanto didampingi Wakapolres Kompol Abdurahman Suryanegara dan (KBO) Satresnarkoba Ipda Novitri Anhar Selasa (25/8).

Selain itu, diamankan satu unit  senjata air soft Gun Cal 4,5 mm nomor 313217141. HP Samsung hitam, satu HP Oppo warna Dongker. Pirex, Uang Rp200 ribu, Bong, Kotak permen pagoda dan 10 lembar plastik klik bening.

"Pengungkapan dan penangkapan terhadap MC berdasarkan informasi dari masyarakat yang di daerahnya kerap terjadi transaksi jual beli sabu. Tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan selama tiga bulan hingga berhasil menggerebek tersangka," katanya.

Menurutnya, saat penggerebekan MC oleh tim Satresnarkoba Polres Solsel, tersangka sempat melarikan diri namun beberapa menit setelah itu berhasil diamankan di belakang rumah tersangka. "Penggerebekan dilakukan, Jumat (14/8) sekitar pukul 07.00 WIB," ujarnya.

"Setelah diinterogasi, tersangka mengakui bahwa sabu diperoleh dari Kota Padang dengan cara membeli pada rekannya seharga Rp12 juta sebanyak tiga kantong dengan total berat 15 gram. Lalu, MC memecah lagi paket narkoba tersebut menjadi 19,5 paket sedang dengan harga Rp1,5 juta/paket untuk dijual kembali," ucapnya.

Kemudian, tersangka berhasil menjual beberapa paket sabu yang telah dipecah tersebut kepada beberapa orang pembeli disekitar Solsel.

"MC mengakui telah tiga kali membeli sabu di Padang diantaranya, 1 Agustus sebanyak 5 gram dengan harga Rp 4,5 juta dan telah habis dijual. Dan pada 5 Agustus sebanyak 10 gram dengan harga Rp8,5 juta juga telah habis dijual. Terakhir, pada 12 Agustus 2020 sebanyak 15 gram dengan harga Rp12 juta. Namun, pembelian yang terakhir berhasil kembali dijual dan bersisa 17 paket sedang yang diamankan Polres Solsel," ungkapnya.

Dikatakannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, Denda pidana paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.


Wartawan : Medriadi
Editor : sc.astra

Tag :#PolresSolokSelatan #Satresnarkoba #Sumbar

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com