HOME HUKRIM KABUPATEN TANAH DATAR

  • Jumat, 5 Februari 2021

Satres Narkoba Polres Tanah Datar Amankan Tiga Penyalahguna Narkoba

Tiga terduga penyalahguna narkoba yang diamankan Satres Narkoba Polres Tanah Datar.
Tiga terduga penyalahguna narkoba yang diamankan Satres Narkoba Polres Tanah Datar.

Batusangkar (Minangsatu) - Tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika kembali diamankan Satres Narkoba Polres Tanah Datar. Ketiganya diamankan awal Februari 2021 pukul 16.30 dan 17.30, lokasi penangkapan juga berbeda 

Kasat Narkoba Polres Tanah Datar AKP Yaddi Purnama mengatakan jika kronologis penangkapan dua tersangka pertama dilakukan di pinggir jalan di Jorong Rambatan Nagari Rambatan. Saat itu, terduga pelaku WDP sedang mengendarai sepeda motor.

”Melihat terduga pelaku, petugas pun memberhentikan dan melakukan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku WDP yang disaksikan oleh wali jorong. Hasilnya petugas pun menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu didalam kotak rokok yang berada di sekitar terduga pelaku dan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu ditemukan didalam kotak rokok yang berada di dalam jok motor milik terduga pelaku WDP,” ucap Kasat Narkoba.

Berdasarkan keterangan dari terduga pelaku WDP, bahwasanya narkotika jenis shabu tersebut ia dapatkan dengan cara membeli dari terduga pelaku Y.

”Dari pengakuan tersebut, Petugas langsung menyelidiki keberadaan terduga pelaku Y dan mendapati terduga pelaku Y sedang berada di rumah milik temanya di Jorong Koto Kaciak, Nagari Padang Magek,” lanjutnya.

Sedangkan, terduga pelaku M diamankan di kediaman orang tuanya di Jorong Guguak Baruah Nagari Padang Magek. Rambatan. Dari tangan terduga pelaku, petugas mendapati barang bukti 2 (dua) paket Butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu.

”Barang bukti dari terduga pelaku M kita temukan di dalam saku kemeja warna milik terduga pelaku yang tergantung di dalam kamar rumah,” lanjutnya.

Dari ketiganya, petugas mengamankan barang bukti 5 paket narkotika jenis sabu sabu, sejumlah uang tunai, handphone, dan sepeda motor.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah datar guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2), jo pasal 112 ayat (2), jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun dan minimal 6 tahun.*


Wartawan : Ina
Editor : Benk123

Tag :#tanahdatar, #narkoba, #polrestanahdatar

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com