HOME SOSIAL BUDAYA KOTA PADANG PANJANG

  • Rabu, 18 Oktober 2023

Satpol PP Damkar Tertibkan Sejumlah Baliho Caleg Terpasang Di Lokasi Fasum

Anggota Satpol PP Damkar saat lakukan penertiban terpasang di fasilitas umum, Selasa (17/10/2023) siang.
Anggota Satpol PP Damkar saat lakukan penertiban terpasang di fasilitas umum, Selasa (17/10/2023) siang.

Pd.Panjang (Minangsatu) - Sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2022 . Satpol PP Damkar Kota Padang Panjang, Selasa (17/10/2023) siang, mulai menertibkan baliho baliho  terpasang di lokasi fasilitas umum di pusat pusat kota. Dalam penertiban ini, pihak Sat Pol PP turut melibatkan perwakilan Parpol

Kata Kepala Satpol PP Damkar, Benny, S.STP, dalam operasi  ini pihaknya menertibkan semua baliho terpasang di fasilitas umum. Seperti tiang listrik, tiang lampu jalan dan pohon pelindung di sepanjang jalan primer dan sekunder di Kota Padang Panjang.

Tegasnya, sesuai Perda, turut ditertibkan baliho  iklan produk, baliho iklan jasa  serta alat peraga kampanye (APK). Maka itu, khusus penertiban APK Pemilu, kita telah bersepakat dengan melibatkan perwakilan Parpol untuk bersama-sama menertibkan APK dianggap melanggar, atau dipasang di lokasi fasum, terang Benny.

Hari ini, kami telah menertibkan lebih kurang seratus baliho, spanduk, poster atau sejenisnya, termasuk iklan komersil karena ditemukan terpasang tidak sesuai dengan ketentuan. Disini, kita mengimbau masyarakat  akan memasang spanduk baliho agar  mempedomani Perda No. 4 tahun 2022, tukuk Benny. (*)


Wartawan : Asril Dt Pangulu Batuah
Editor : Benk123

Tag :#padangpanjang

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Bergabung ke Komunitas Whatsapp Dunsanak MinangSatu