HOME BIROKRASI KOTA BUKITINGGI

  • Selasa, 24 September 2019

Satlantas Polres Bukittinggi Perkenalkan Smart SIM Multiguna

Pengenalan Smart SIM Multiguna di Polres Bukittinggi
Pengenalan Smart SIM Multiguna di Polres Bukittinggi

Bukittinggi (Minangsatu) - Satuan Lalu Lintas Polres Bukittinggi mulai memperkenalkan Smart SIM, yang merupakan terobosan baru dari kepolisian. 

Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Satuan Lalu Lintas Polres Bukittinggi, Ipda Rama Perwira mengatakan konsep Smart SIM ini adalah dengan mengubah desain dan menambah fungsi dari surat izin mengemudi. Salah satu fungsinya menjadi uang elektronik dalam pembayaran tol, parkir, transaksi belanja hingga naik kereta.

“Smart SIM dapat diisi saldo uang elektronik maksimal Rp 2 juta, namun terlebih dahulu pemilik SIM melakukan top up saldo di dalam kartu di Bank yang telah melakukan kerjasama,” terangnya.

Sehari setelah resmi diluncurkan oleh Kakorlantas Polri sambung Rama Perwira, satuan lalu lintas Polres Bukittinggi mulai menerbitkan SIM pintar.

Smart SIM multiguna, selain identifikasi diri dan kemampuan berkendara juga bisa digunakan sebagai e-money.

“Unit satpas SIM satuan lalu lintas Polres Bukittinggi saat ini memiliki 3000 material smart SIM, dan dua set alat untuk memproduksi SIM tersebut. Untuk batas waktu pembuatan dan tarif sama dengan proses pembuatan SIM yang lama,” jelasnya.

Menurut Rama Perwira, proses penerbitannya sama dengan pembuatan SIM konvensial dan bisa langsung dicetak di kantor lantas Polres Bukittinggi dengan menggunakan material smart SIM yang baru. 

“Material kartu smart SIM berbeda dengan material SIM lama yang berwarna biru. Secara fisik surat ijin berkendara tersebut pada bagian belakangnya terdapat hologram tiga dimensi, jika digoyang makan akan terlihat logo Korlantas dan Polri," ulasnya.

Rama Perwira menambahkan, selain mampu merekan identitas diri, smart SIM juga mampu merekam tilang dan data kecelakaan pemiliknya di seluruh Indonesia sehingga datanya dianggap lebih valid. Masa berlaku smart SIM sama dengan yang lama, namun yang membedakan hanya waktu pembuatan yang disesuaikan pada saat pembuatannya.

"Jika SIM sebelumnya waktunya ditetapkan sesuai tanggal dan bulan lahir. Namun smart SIM disesuaikan dengan tanggal dan bulan pembuatan," ungkapnya.

Di samping itu Klata Rama Perwira, Polri juga berencana akan menerapkan point didalam SIM, jika pemiliknya melakukan pelanggaran maka secara otomatis poin berkurang dan jika habis batas maksimum maka kepemilikan SIM akan dicabut sehingga masyarakat harus membuat ulang SIM.

“Sedangkan aplikasi SIM online, berfungsi untuk memudahkan masyarakat dalam pembuatan SIM. Tahap pendaftaran dan mengisi fomulir bisa dilakukan dimana saja tanpa harus mengantri melalui situs SIM online. Selain pendaftaran baru, registrasi online ini juga berlaku untuk memperpanjang SIM,” tukasnya.


Wartawan : Anasrul
Editor : T E

Tag :#bukittinggi #satlantas polres #sim multiguna

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com