HOME PERISTIWA KABUPATEN PASAMAN

  • Minggu, 11 Januari 2026

Roni Irawan Bantah Keterkaitan Dengan Tambang Ilegal Dan Kasus Nenek Saudah

Roni Irawan
Roni Irawan

Roni Irawan Bantah Keterkaitan dengan Tambang Ilegal dan Kasus Nenek Saudah

Lubuk Sikaping (Minangsatu)
- Roni Irawan yang dikenal dengan nama panggilan Rohom menyampaikan hak jawab secara resmi atas sejumlah pemberitaan yang mengaitkan inisial RHM dengan dugaan aktivitas tambang emas ilegal serta kasus penganiayaan terhadap Nenek Saudah.

Ia menegaskan bahwa pengaitan tersebut tidak didukung oleh fakta lapangan, data yang terverifikasi, maupun putusan hukum apa pun.

Rohom menilai, narasi yang beredar berpotensi menyesatkan opini publik karena disampaikan tanpa verifikasi menyeluruh serta tanpa konfirmasi langsung kepadanya sebagai pihak yang disebut-sebut dalam pemberitaan.

“Saya secara tegas menolak segala bentuk pengaitan nama saya dengan aktivitas tambang emas ilegal maupun kasus penganiayaan Saudah. Tidak ada dasar faktual yang membuktikan tuduhan tersebut,” ujar Roni Irawan alias Rohom kepada Minangsatu, Sabtu (10/1/2026).

Sebagai bentuk keterbukaan dan tanggung jawab moral, Rohom mempersilakan media dan masyarakat untuk melakukan penelusuran langsung di lapangan. Ia menyebut wilayah Lubuk Aro, Nagari Padang Mentinggi, Kecamatan Rao, maupun daerah lain di Kabupaten Pasaman sebagai lokasi yang dapat dicek secara objektif.

“Jika ditemukan alat berat yang terbukti berada di bawah kepemilikan atau penguasaan saya dan digunakan untuk kegiatan tambang ilegal, saya siap mempertanggungjawabkannya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Menurutnya, hingga saat ini tidak terdapat satu pun bukti konkret yang mengaitkan dirinya dengan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Rao, apalagi dikaitkan dengan tindak pidana penganiayaan terhadap Nenek Saudah.

Pernyataan Rohom diperkuat oleh keterangan sejumlah tokoh masyarakat setempat. Ketua Pemuda Nagari Padang Mentinggi bersama beberapa warga mengaku tidak pernah melihat maupun mengetahui adanya alat berat milik Rohom yang beroperasi di wilayah mereka.

Hal serupa juga disampaikan oleh kalangan wartawan serta aktivis LSM di Kabupaten Pasaman, yang menyebut tidak pernah memperoleh data valid terkait dugaan keterlibatan Rohom dalam aktivitas tambang emas ilegal di Lubuk Aro, Padang Mentinggi, maupun Kecamatan Rao.

Berdasarkan hal tersebut, Rohom menegaskan tidak terdapat hubungan sebab-akibat ataupun korelasi logis antara dirinya dengan kasus penganiayaan terhadap Saudah sebagaimana narasi yang berkembang di ruang publik.

Ia juga menyoroti penggunaan inisial RHM dalam pemberitaan yang dinilai berpotensi menimbulkan spekulasi dan multiinterpretasi. Apabila inisial tersebut dimaksudkan untuk merujuk kepadanya, Rohom meminta agar hal itu diluruskan secara terbuka dan bertanggung jawab.

“Saya terbuka untuk klarifikasi dan dialog. Namun jika pengaitan itu dilakukan tanpa dasar yang sah dan merugikan nama baik saya, tentu ada jalur hukum yang telah diatur oleh perundang-undangan,” katanya.

Rohom menegaskan bahwa hak jawab ini disampaikan semata-mata untuk meluruskan informasi yang berkembang, bukan untuk menghambat kerja pers maupun proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya menghormati kebebasan pers. Namun kebebasan tersebut harus dijalankan secara profesional, berimbang, dan berbasis fakta,” pungkasnya. (M. Afrizal)


Wartawan : M. Afrizal
Editor : melatisan

Tag :Roni Irawan, Bantah, Tambang Ilegal, Kaitan, Nenek Saudah

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com