- Jumat, 3 Januari 2025
Respon H. Arisal Aziz Terkait Wacana Presiden Beri Amnesti 44 Ribu Narapidana
Jakarta (Minangsatu) — Presiden Prabowo Subianto berencana memberikan amnesti terhadap sekitar 44.000 narapidana. Namun, pemberian pengampunan dan penghapusan hukuman ini masih akan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan pemberian amnesti, jumlah kelebihan beban lembaga permasyarakatan diperkirakan bisa berkurang sekitar 30 persen.
Hal tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto, Jumat (13/12/2024). Rapat tersebut membahas sejumlah isu, termasuk pemberian amnesti kepada narapidana tertentu, yang dilakukan atas dasar kemanusiaan, mengurangi kelebihan kapasitas lapas, dan untuk mendorong rekonsiliasi di beberapa wilayah.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa pemberian amnesti ini mencakup beberapa kategori narapidana. Saat ini, pihaknya juga sedang melakukan asesmen dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Menanggapi wacana tersebut, anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PAN H. Arisal Aziz melihat pemberian amnesti sebagai salah satu Langkah solutif terhadap kondisi ‘overcrowded’ di banyak lapas di Indonesia.
“Ya, berdasarkan data yang kita himpun, terjadi kelebihan penghuni lapas di Indonesia mencapai angka 127.847. Pemberian amnesti dari Presiden setidaknya bisa mengurangi beban lapas hingga 44.000 narapidana. Itu pun masih terjadi kelebihan jumlah penghuni lapas,” ujarnya.
“Intinya, saya pribadi mendukung wacana presiden tersebut. Saya sangat mengapresiasi segala langkah yang dilakukan atas dasar kemanusiaan dan HAM,” imbuhnya.
H. Arisal Aziz berharap agar jika pemberian amnesti itu terjadi secara terukur dan didasari kajian yang komprehensif.
“Pemerintah harus transparan dan akuntabel dalam hal ini. Artinya, dasar pemberian harus dijelaskan kepada publik dengan standar penilaian komprehensif dan melibatkan penilaian dari peneliti kemasyarakatan. Jadi memang yang layak yang bakal dapat ,” tegasnya.
Editor : melatisan
Tag :#Amnesti #DPR RI
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
ANDRE ROSIADE SEBUT 2 KEBIJAKAN INI BERDAMPAK PADA PENGUATAN NILAI RUPIAH
-
PEMERINTAH TETAPKAN 1 ZULHIJAH 1447 H PADA 18 MEI, IDUL ADHA 27 MEI 2026
-
DOLAR AS TEMBUS RP 17.400, PURBAYA PAMER KETAHANAN ENERGI
-
RESHUFFLE KELIMA KABINET MERAH PUTIH, PRESIDEN LANTIK SEJUMLAH PEJABAT BARU
-
MENTERI IMIPAS TEGASKAN KOMITMEN BERANTAS PEREDARAN NARKOTIKA DI LAPAS DAN RUTAN
-
PERKUAT LAYANAN DASAR BERBASIS DIGITAL, PEMPROV SUMBAR LUNCURKAN SAPA SPM DAN RUNDIANG SPM
-
MELAMPAUI NASIONALISME SIMBOLIK
-
KETIKA KAMPUS BELAJAR DARI MASYARAKAT: MAKNA FOME DALAM MEMBENTUK TENAGA KESEHATAN MASA DEPAN
-
BOARD OF PEACE DAN INDONESIA: UJIAN KONSISTENSI DIPLOMASI PERDAMAIAN DI TENGAH KRISIS KEPERCAYAAN PUBLIK
-
JENDERAL ABDUL HARIS NASUTION DAN PERANG KAMANG 1908