- Jumat, 3 Januari 2025
Respon H. Arisal Aziz Terkait Wacana Presiden Beri Amnesti 44 Ribu Narapidana

Jakarta (Minangsatu) — Presiden Prabowo Subianto berencana memberikan amnesti terhadap sekitar 44.000 narapidana. Namun, pemberian pengampunan dan penghapusan hukuman ini masih akan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan pemberian amnesti, jumlah kelebihan beban lembaga permasyarakatan diperkirakan bisa berkurang sekitar 30 persen.
Hal tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto, Jumat (13/12/2024). Rapat tersebut membahas sejumlah isu, termasuk pemberian amnesti kepada narapidana tertentu, yang dilakukan atas dasar kemanusiaan, mengurangi kelebihan kapasitas lapas, dan untuk mendorong rekonsiliasi di beberapa wilayah.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa pemberian amnesti ini mencakup beberapa kategori narapidana. Saat ini, pihaknya juga sedang melakukan asesmen dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Menanggapi wacana tersebut, anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PAN H. Arisal Aziz melihat pemberian amnesti sebagai salah satu Langkah solutif terhadap kondisi ‘overcrowded’ di banyak lapas di Indonesia.
“Ya, berdasarkan data yang kita himpun, terjadi kelebihan penghuni lapas di Indonesia mencapai angka 127.847. Pemberian amnesti dari Presiden setidaknya bisa mengurangi beban lapas hingga 44.000 narapidana. Itu pun masih terjadi kelebihan jumlah penghuni lapas,” ujarnya.
“Intinya, saya pribadi mendukung wacana presiden tersebut. Saya sangat mengapresiasi segala langkah yang dilakukan atas dasar kemanusiaan dan HAM,” imbuhnya.
H. Arisal Aziz berharap agar jika pemberian amnesti itu terjadi secara terukur dan didasari kajian yang komprehensif.
“Pemerintah harus transparan dan akuntabel dalam hal ini. Artinya, dasar pemberian harus dijelaskan kepada publik dengan standar penilaian komprehensif dan melibatkan penilaian dari peneliti kemasyarakatan. Jadi memang yang layak yang bakal dapat ,” tegasnya.
Editor : melatisan
Tag :#Amnesti #DPR RI
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
KEANDALAN LISTRIK JADI KUNCI, BEGINI KATA PELAKU USAHA TEKSTIL
-
SEMARAK HARI PELANGGAN NASIONAL 2025, PLN LUNCURKAN PROMO TAMBAH DAYA DISKON 50 PERSEN
-
BUKAN PENCITRAAN, INI CARA ARISAL AZIZ MENGABDI UNTUK RAKYAT
-
KEMBALI RAIH PENGHARGAAN, BANK NAGARI BOYONG GELAR THE EXCELLENT PERFORMANCE BANK
-
SOAL PENGAMANAN SAAT RUMAH ANGGOTA DPR DIJARAH, INI KATA WAKIL PANGLIMA TNI
-
MELUNCURKAN BUKU ATAU MENUNGGANGI KARYA?
-
MENGENANG BUNG HATTA SANG PROKLAMATOR, PADA PERINGATAN 80 TAHUN INDONESIA MERDEKA
-
KIASAN “SENI BERBAHASA HALUS DAN SYARAT MAKNA”
-
MENGAPA MEMILIH HENDRY CH BANGUN ?
-
HAPUS MATA PELAJARAN SEJARAH