HOME SOSIAL BUDAYA KABUPATEN AGAM

  • Sabtu, 4 Juli 2020

Resepsi Nikah Di Agam Sudah Boleh, M Lutfi: Harus Pakai Protkes Covid-19

Kalaksa BPBD Agam, M Lutfi
Kalaksa BPBD Agam, M Lutfi

Agam (Minangsatu) - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, kembali mengizinkan resepsi pernikahan di tengah era tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19. Namun, hal tersebut boleh diselenggarakan dengan syarat tetap melalui protokol kesehatan (Protkes) penanganan virus corona (Covid-19).

"Masyarakat diperbolehkan menyelenggarakan resepsi pernikahan, asal sesuai dengan peraturan bupati (Perbup) nomor 37 tahun 2020. Dalam Perbup tersebut mengatur tentang TNBPAC di Kabupaten Agam," ujar Kalaksa BPBD Agam, M Lutfi, Sabtu (4/7).

Dijelaskan, kegiatan itu harus melalui prosedur tetap (Protap) yang telah diatur seperti diantaranya, physical distancing (jaga jarak), mengenakan masker, pemeriksaan suhu tubuh dan menyediakan tempat cuci tangan. "Kami tidak akan memberi izin, jika tidak dapat mengikuti Protap tersebut," ujarnya lagi.

Meski begitu, masyarakat yang menyelenggarakan resepsi pernikahan tetap tidak dibenarkan menggelar musik keras (orgen tunggal). "Aturan tidak boleh menggelar orgen tunggal ini sudah jauh ditekankan pada masyarakat di Kabupaten Agam. Karena, akan mengundang penyakit ditengah-tengah masyarakat," ungkapnya. 

Dikatakan, pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan nagari di wilayah setempat agar mensosialisasikan Perbup tentang perizinan pesta pernikahan pada masyarakat. 


Wartawan : Muhammad Fadhillah
Editor : sc.astra

Tag :#protkesCovid19 #resepsiNikah #Agam

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com