HOME SOSIAL BUDAYA PROVINSI SUMATERA BARAT

  • Jumat, 5 April 2024

Relawan Pemajuan Kebudayaan Daerah (RPKD) Serahkan “Ranperda Dampingan” Kepada Pimpinan DPRD Sumatera Barat

Foto bersama Anggota RPKD dengan Pimpinan DPRD Sumbar setelah Public Hearing (01/04/2024)
Foto bersama Anggota RPKD dengan Pimpinan DPRD Sumbar setelah Public Hearing (01/04/2024)

Padang (Minangsatu) - Koordinator Relawan Pemajuan Kebudayaan Daerah (RPKD) Sumatera Barat, Viveri Yudi, M.Pd. bersama Syarifuddin Arifin menyerahkan Draft Rancangan Peraturan Daerah Pemajuan Kebudayaan Daerah (Ranperda) “Dampingan” kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat, pada Jumat 05 April 2024, sekitar pukul 11.00 Wib, bertempat di kantor Wakil Pimpinan DPRD Jalan Khatib Sulaiman 87 Padang.

Penyerahan draft Ranperda tersebut diterima oleh salah seorang Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat. Yakni H. Irsyad Syafar, Lc., M.Ed. Pada kesempatan itu, Irsyad Syafar menyatakan berterima kasih atas partisipasi aktif RPKD dalam mengkritisi dan memberikan solusi untuk penyempurnaan Ranperda PKD Sumbar yang proses pematangannya sedang berlangsung.

 “Alhamdulillaah, Ajuan Ranperda Pemajuan Kebudayaan dari RPKD sudah diserahkan kepada Pimpinan DPRD, diterima oleh Buya H. Irsyad Syafar, Lc., M.Ed. Beliau menyatakan akan mengundang Tim RPKD untuk pembahasan setelah ajuan kita dikompilasi dengan draft yang telah disusun oleh Tim Komisi V. Insyaa Allah”, ujar Viveri Yudi kepada Minangsatu.

Mak Kari (Viveri Yudi biasa dikenal) menyampaikan bahwa draft “Ranperda Dampingan” dimaksud adalah bentuk masukan tertulis dari 27 Relawan yang merupakan representasi dari berbagai organisasi kemasyarakatan bidang keumatan dan kebudayaan, yakni: MUI, LKAAM, Bakor KAN, Bundo Kanduang, SAKO, Pusat Studi Kebudayaan, Sanggar Seni, termasuk Budayawan, Seniman, dan Akademisi bidang Kebudayaan. Masukan tertulis tersebut memang sudah dijanjikan kepada Pimpinan DPRD Sumbar saat public hearing pada Senin 01 April 2024 di Ruang sidang Pimpinan DPRD.  

Lebih jauh disampaikan bahwa masukan-masukan tertulis tersebut menyangkut esensi dan substansi kebudayaan Sumatera Barat yang berlandaskan kepada filosofi Adat basandi syarak-syarak basandi kitabullah. Hal-hal esensial dan substansial tersebut telah disampaikan beberapa kali saat diundang dalam rapat kerja Tim Perumus di Komisi V. Masukan-masukan tersebut telah dicatat oleh Tim Ahli dan Tim Perumus Ranperda dimaksud, jelas Mak Kari.

Akan tetapi, RPKD berpikir bahwa akan lebih efektif manakala masukan-masukan aspiratif dari kalangan pelaku riil kebudayaan Sumatera Barat tersebut dirumuskan ke dalam sebentuk “Ranperda Dampingan”. Dengan konstruksi gagasan yang dikemas ke dalam bentuk draft ranperda dampingan itu diharapkan Tim Komisi V akan lebih mudah mengompilasi dan pada saatnya nanti diharapkan akan bisa disempurnakan bersama antara RPKD dengan Tim Komisi V tersebut.

Sebagaimana diberitakan oleh Minangsatu pada 27 Maret 2024, di bawah judul “Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah Sumatera Barat Diminta Dimatangkan Sebelum Disahkan”, sebanyak 28 orang anggota Relawan Pemajuan Kebudayaan Daerah ini menghadap Gubernur Buya Mahyeldi Ansyarullah untuk menyampaikan aspirasi yang sama. Gubernur menerima RPKD lebih awal dan baru bisa bertemu Pimpinan DPRD Sumbar pada Senin 01 April 2024, yang diterima oleh Wakil Ketua DPRD dan Ketua Komisi V.

Ditemui terpisah, seorang akademisi Kajian Budaya Minangkabau Universitas Andalas sekaligus pemuka adat yang concern terhadap Pemajuan Kebudayaan Sumatera Barat dan Indonesia, Dr. Hasanuddin, M. Si., Dt. Tan Patih mengatakan kepada Minangsatu bahwa ada sebelas isu yang mengemuka sebagai substansi Ranperda Dampingan tersebut. Kesebelas isu tersebut adalah: (1) Pengarusutamaan kebudayaan, (2) perlunya pelurusan konsep kebudayaan sesuai dengan konteks masyarakat pendukung kebudayaan itu, (3) penegasan bahwa ruh atau sistem nilai esensial/ inti kebudayaan Sumatera Barat itu adalah adat basandi syarak-syarak basandi kitabullah sesuai UU 17 2022, pasal 5 huruf c, (4) Ruh atau sisten nilai esensial itulah (wujud esensial kebudayaan) yang semestinya menjadi standar gagasan, perilaku, dan karyacipta (tiga wujud kebudayaan lainnya).

Di samping itu, isu utama lainnya adalah (5) perlunya dibentuk Majelis Kebudayaan Sumatera Barat (MKSB) sebagai wadah mediasi aspiratif berbagai unsur atau komponen kebudayaan Sumatera Barat, (6) pemetaan lingkup pemajuan kebudayaan meliputi penguatan, pemajuan, pelestarian, dan permuseuman, (7) perlunya alokasi APBD 2% untuk pemajuan kebudayaan, (8) perlunya kesadaran bahwa di Sumatera Barat secara faktual terdapat kebudayaan inti Minangkabau, kebudayaan Kepulauan Mentawai, Kebudayaan masyarakat perbatasan Mandailing, dan Kebudayaan Diaspora, dan (9) perlunya kesadaran bahwa keberagaman baru bermakna manakala identitas subkultur diperkuat untuk memberi kontribusi bermakna bagi kebinekaan Sumbar/ Indonesia sehingga membentuk sebuah mosaic atau taman bunga yang indah karena aneka warna, maka keliru membangun kebinekaan dengan mengaburkan identitas kebudayaan-kebudayaan penyangga kebinekaan itu sendiri.  

Dua isu terakhir adalah (10) prihal “kebebasan berekspresi” yang multitafsir dan dapat menyesatkan, dan fokus utama yang semestinya dilakukan adalah membangun ekosistem kebudayaan yang mendukung kondusifitas berkreasi dan berinovasi untuk ketahanan budaya daerah, kontribusi budaya daerah bagi budaya nasional dan dunia, dan daya dukung kebudayaan itu untuk kesejahteraan masyarakatnya.

Berdasar sepuluh isu di atas, RPKD menantang semua pihak untuk membuktikan bahwa (11) Sumatera Barat bukan provinsi yang intoleran, justru sebaliknya mereka adalah masyarakat yang sangat toleran sehingga mampu hidup rukun secara dinamis berdampingan dengan etnik-etnik lain, baik di ranah Sumatera Barat maupun di perantauan sebagai diaspora. Ajaran demokrasi, toleransi dan adaptasi dari budaya Minangkabau menjadikan banyak putra daerah ini menjadi the founding fathers Republik Indonesia ini pada 1945.

Hasanuddin yang saat ini diamanahi menjadi Kepala Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P1 Universitas Andalas periode 2024-2029 itu berharap akan segera dirumuskan standardisasi dan sertifikasi kelembagaan dan sumber daya manusia kebudayaan di Sumatera Barat. LSP P1 Universitas Andalas siap memeloporinya bersama Pemprov, RPKD, PTN/PTS, LSP, dan stake holder kebudayaan lainnya. Semoga.*


Wartawan : htp
Editor : Hasanuddin

Tag :#Sumbar#Ranperda#PemajuanKebudayaan#Minangsatu

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com