HOME OLAHRAGA KABUPATEN LIMAPULUH KOTA

  • Kamis, 1 Oktober 2026

Ratusan Atlet Porprov Limapuluh Kota Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Ratusan Atlet Porprov Limapuluh Kota Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Limapuluh Kota (Minangsatu) - Komite Olahraga Nasional Indonesia KONI) Kabupaten Limapuluh Kota memberikan perlindungan bagi ratusan atlet yang bertanding dalam Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumatera Barat tahun 2026 yang akan digelar 2-14 Oktober 2026.

Perlindungan tersebut diberikan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu diberikan untuk ratusan atlet dari 39 Cabang Olahraga (Cabor) tersebut mengantisipasi berbagai hal negatif, terutama saat bertanding maupun berlatih dan selama mengikuti Pekan Olahraga Provinsi tingkat Sumatera Barat. 

Ketua KONI Kabupaten Limapuluh Kota, Taufik "THI" Hidayatullah Ihsan berharap perlindungan berupa BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan dapat membuat atlet makin aman dan tenang saat membela daerah ditiap pertandingan.

"Benar, ratusan atlet dari 39 Cabor kita daftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan, ini tentu kita harapkan banyak bermanfaat bagi atlet nantinya,"ucap Taufik, Rabu siang 30 September 2026 di Kantor KONI Kabupaten Limapuluh Kota di ex. Perkantoran Bupati Limapuluh Kota di Pusat Kota Payakumbuh.

Sementara BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Limapuluh Kota menyebutkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan bagi ratusan atlet mulai berlaku sejak, iuran/premi dibayarkan.

"BPJS Ketenagakerjaan mulai berlaku setelah premi dibayarkan, kita sedang menunggu persetujuan ketua KONI,"ucap Account Representatif BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Limapuluh Kota, Gilang Maulana. 

Ia juga menjelaskan, jumlah atlet yang masuk dalam BPJS Ketenagakerjaan mencapai 507 atlet, mereka akan dilindungi BPJS Ketenagakerjaan selama Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) tahun 2026.

"507 orang Atlet Kabupaten Limapuluh Kota dilindungi BPJS Ketenagakerjaan selama mengikuti Porprov, perlindungan tersebut berupa jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Selama mengikuti pertandingan, ketika terjadi risiko kecelakaan, atau cidera ketika bertanding atau mulai berangkat dari Kabupaten Limapuluh Kota hingga venue, sampai tempat pertandingan dan kembali lagi ke Kabupaten Limapuluh Kota, jika terjadi resiko, kami (BPJS) yang akan menanggung," tambahnya.

Lebih rinci ia menjelaskan, selain perlindungan kecelakaan saat bertanding, BPJS juga memberikan perlindungan jaminan meninggal dunia.

"Saat di mess atau tempat pertandingan tiba-tiba mengalami resiko meninggal dunia, akan ada ahli waris yang menerima santunan Rp. 42 juta." pungkasnya.


Wartawan : Fegi Andriska Putra
Editor : melatisan

Tag :Ratusan, Atlet Porprov, Limapuluh Kota ,Dilindungi, BPJS Ketenagakerjaan

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com