HOME NASIONAL RANTAU

  • Selasa, 23 Oktober 2018

Rapat Bersama Menkumham Dan DPR-RI, Nofi Candra Minta Libatkan DPD RI Dalam Pembahasan RUU

Nofi Candra serahkan rancangan UU usulan DPD RI kepada Menkumham Yasonna Laoly
Nofi Candra serahkan rancangan UU usulan DPD RI kepada Menkumham Yasonna Laoly

JAKARTA (Minangsatu) - Senator RI asal pemilihan Sumatera Barat H. Nofi Candra memimpin delegasi DPD RI menghadiri rapat Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Rapat bersama antara pimpinan  Panitia Pembahasan Undang-Undang (UU) DPD_RI dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta  Pimpinan  Baleg DPR RI  membahas Prolegnas (Program Legislasi Nasional) 2019, Selasa (23/10) di Senayan Jakarta. “ Rapat pimpinan ini  menjadi penting agar terbentuknya UU, krena hasil kesepakatan inilah yang  menjadi prioritas pembahasan UU tahun 2019,” kata Nofi Candra

Dihadapan Menkumham Yasonna Laoly dan pimpinan Baleg DPR-RI, Nofi Candra mennyebutkan, DPD RI sebagai lembaga representasi daerah mencatat berbagai permasalahan terkait dengan implementasi Prolegnas Prioritas Tahun 2018, terutama yang berimplikasi dengan permasalahan di daerah dan permasalahan pelaksanaan pembentukan undang-undang pada umumnya.

Dari segi kualitas persoalan terhadap pelaksanaan undang-undang masih dirasakan, terdapat undang-undang yang baru saja disahkan sudah diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan judicial review dalam hal ini yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Sedangkan dari sisi kuantitas realisasi pembentukan undang-undang berbanding terbalik dan minim dengan perencanaan legislasi yang diharapkan.

Berdasarkan catatan kami, ulas anggota Komite III itu, dari 50  RUU yang telah ditetapkan, ditambah  lima RUU dari Daftar Kumulatif Terbuka sebagai Prolegnas Prioritas RUU Tahun 2018, bahwa sampai dengan pertengahan Oktober 2018 ini, hanya 9 (sembilan) RUU yang sudah disahkan menjadi undang-undang. Dari sekitar 41 RUU yang belum selesai, 27 (dua puluh tujuh) RUU masih dalam tahap pembicaraan tingkat I. “ Dari 9 RUU yang sudah ditetapkan menjadi undang-undang tersebut, tidak ada satu pun RUU yang merupakan usul atau lingkup tugas DPD,” tegasnya.

Atas alasan itu, pihaknya  berpandangan bahwa pembangunan legislasi dirasakan masih belum mencerminkan keberpihakan kepada daerah. Capaian tersebut sangat ironis jika melihat sejumlah tiga RUU dari DPD yang termasuk Prolegnas luncuran RUU Tahun 2017, yaitu RUU tentang Wawasan Nusantara, RUU tentang Ekonomi Kreatif, dan RUU tentang Daerah Kepulauan, sampai saat ini masih dalam tahap pembicaraan tingkat I di DPR. “ Menyikapi hal tersebut,  kami sebagai wakil daerah, berpandangan bahwa sebagaimana ketentuan UU MD3 pasca putusan Mahkamah Konstitusi, DPD seharusnya dilibatkan dalam semua tahap pembahasan RUU yang sesuai dengan ruang lingkup kewenangan DPD,” usulnya. 

Nofi juga mengungkapkan, dari 27  RUU yang sudah dalam tahap pembicaraan tingkat I, setidaknya  ada  15 RUU yang berkaitan dengan lingkup kewenangan DPD. Menimbang hal itu, anggota DPD asal Sumbar itu mendesak agar DPD dapat diikutsertakan dalam setiap pembahasan terhadap ke-15 RUU tersebut.Hal itu mengingat ketentuan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945, mengamanatkan agar DPD ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat daerah, pembentukan pemekaran dan penggabungan daerah, dan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Terkait dengan penyusunan Prolegnas Prioritas Tahun 2019 dari DPD RI,  sebagai wakil daerah pihaknya menginginkan pembentukan undang-undang pada Tahun 2019 mendatang lebih berpihak kepada kebutuhan atas pembangunan daerah.

Alasannya,  sesuai dengan aspirasi daerah yang kami terima, pada tahun 2019 diuslkan enam  RUU yang sudah menjadi long list Prolegnas 2015-2019 dan  tiga RUU yang merupakan luncuran dari Prioritas Tahun 2018 yaitu RUU tentang Wawasan Nusantara, RUU tentang Ekonomi Kreatif, dan RUU tentang Daerah Kepulauan.

Ke enam  RUU yang kami usulkan tersebut, yaitu RUU tentang Pengelolaan Kawasan Daerah Perbatasan, RUU tentang Kegeologian, RUU tentang Perlindungan Varietas Tanaman, RUU tentang Bahasa Daerah, RUU tentang Pengurusan Piutang Negara dan Piutang Daerah dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.” Ke enam RUU tersebut tentunya sudah kami lengkapi dengan naskah akademik dan draf rancangan undang-undang,” jelasnya

Terhadap desakan DPD RI itu,  Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas (Partai Gerindra) mengaku sangat mengapresiasi usulan RUU dari DPD RI. Pihaknya bahkan mendukung penuh permintaan DPD RI untuk melibatkan DPD RI dalam pembahasan RUU yang berhubungan dengan Daerah.

(relis/Toni )

 


Wartawan : toni
Editor :

Tag :#DPD RI #Prolegnas 2019

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com