HOME POLITIK PROVINSI SUMATERA BARAT
- Senin, 13 Desember 2021
Ranperda Prakarsa DPRD Sumbar Tentang KIP Diparipurnakan
Padang (Minangsatu) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna penyampaian tanggapan Gubernur atas ranperda prakarsa DPRD dan pandangan fraksi-fraksi terhadap dua ranperda yang diusulkan pemerintah daerah di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Senin(13/12/2021).
Rapat dipimpin wakil ketua DPRD provinsi Sumatera Barat, Suwirpen Suib, didampingi wakil ketua Irsyad Syafar, pemprov Sumbar dihadiri Gubernur Sumbar, Mahyeldi, anggota DPRD Sumbar dan Sekwan DPRD Sumbar, Raflis.
Wakil ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib, mengatakan, Ranperda tentang keterbukaan informasi publik ditujukan untuk meningkatkan akses dan memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat mendapatkan hak terhadap informasi publik serta dalam meningkatkan upaya transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Gubernur telah menyiapkan tanggapan ranperda tentang keterbukaan informasi publik penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan prakarsa DPRD dan fraksi-fraksi telah menyiapkan pandangan umum fraksinya terhadap Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah dan ranperda tentang pembangunan infrastruktur berkelanjutan," ujar Suwirpen
Juru bicara fraksi Partai Demokrat Jefri Masrul mengatakan, perda pengelolaan keuangan daerah suatu peraturan daerah disusun untuk kontrol sosial dengan objek pengaturan yang jelas dan memenuhi persyaratan hirarki peraturan perundang-undangan.
"Fraksi Partai Demokrat melihat Ranperda pengelolaan Keuangan Daerah semata menyalin secara total Peraturan Pemerintah No.12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," ujar Jefri Masrul
Maka pada akhirnya nanti Ranperda Pengeloalan Keuangan Daerah persis sama dengan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentu isinya persis sama dengan Peraturan Gubernur nantinya, ini berarti belum menganut azaz hirarki perarturan perundang-undangan, karena didasarkan hanya copy paste dari Peraturan Pemerintah nomor 12
tahun 2019
Pembangunan infrastruktur berkelanjutan menyangkut dengan infrastruktur pembangunan gedung diatur dalam pasal 19 bahwa infrasruktur pembangunan gedung, Masjid Raya Sumatera Barat, Gedung Stadium Utama Sikabu, Pembangunan Evakuasi Sementara di daerah, Pembangunan Shelter di Komplek Kantor Gubernur, Gedung Kebudayaan, Museum, dan Perpustakaan Sumatera Barat, Gedung Pertujukan Seni dan Budaya bertaraf Internasional, Infrastruktur Bangunan Perkantoran Dilingkungan Pemerintah Daerah yang berkaitan langsung dengan Peningkatan Pelayanan.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah telah berinisiatif mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang pembangunan infrastruktur berkelanjutan. "Infrastruktur diibaratkan sebagai bahan bakar dari suatu mesin, jika bahan bakar tidak tersedia maka mesin tersebut tidak dapat berfungsi," ujar juru bicara Rahmad Saleh.
Menurut Rahmad Saleh, pembangunan dan penyediaan infrastruktur di Sumbar telah berlangsung lama dan telah dirasakan dampaknya masyarakat. "Sementara kebutuhan atau permintaan pembangunan infrastruktur semakin meningkat sejalan dengan semakin menguatnya tuntutan percepatan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Fraksi PKS berpendapat bahwa ranperda ini sangat dibutuhkan di Sumatera Bara," ujar Saleh.
Terhadap ranperda tentang pembangunan infrastruktur berkelanjutan tersebut, fraksi FKS memberikan beberapa catatan penting. "Catatan penting, persoalan pembangunan ada di Provinsi Sumatera Barat sehingga akhirnya Pemerintah Daerah berinisiatif untuk merancang peraturan daerah tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan. Bagaimana potensi energi terbarukan ini si Sumbar dan sejauh mana pengarahan energi telah dilaksanakan oleh Dinas terkait dan dimana saja penyebaran titik -titik energi tersebut," ujarnya.
Pandangan umum fraksi-fraksi kemudian diserahkan secara bergantian kepada pimpinan DPRD.
Editor : ranof
Tag :#Ranperda#Prakarsa DPRD#KIP#Keuangan daerah#Pembangunan infrastruktur#Sumbar#
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
BAWASLU SUMBAR GELAR DEKLARASI PENGAWASAN ANTI HOAX, POLITISASI SARA DAN NETRALITAS ASN PADA PILKADA 2024
-
HASIL PENGUNDIAN NOMOR URUT CALON PILGUB SUMBAR 2024: MAHYELDI-VASKO NOMOR URUT 1, EPYARDI-EKOS NOMOR URUT 2
-
PLT PWI SUMBAR: WARTAWAN HARUS JAGA NETRALITAS DALAM PEMBERITAAN PILKADA
-
BAWASLU SUMBAR REKRUT 10.836 PENGAWAS TPS UNTUK PILKADA 2024, CALON MENDAFTAR DI PANWASCAM
-
JIKA MENANG PILGUB, EPYARDI-EKOS AKAN DIDUKUNG PRABOWO-GIBRAN
-
SEMUA ADA AKHIRNYA
-
PERKEMBANGAN TERKINI PENGGUNAAN BIG DATA DI SISTEM E-GOVERNMENT
-
MERASA PALING HEBAT, JANGAN MAIN LABRAK SAJA
-
KALA NOFI CANDRA MENEBUS JANJI KE TANAH SUCI
-
PEMANFAATAN JARINGAN SYARAF TIRUAN UNTUK E-GOVERNMENT