- Kamis, 6 Februari 2020
Raker Komite IV DPD RI - BKPM; Target Tahun 2024 Indonesia Ranking 40 Dalam Kemudahan Berusaha
Jakarta (Minangsatu) - Pemerintah menargetkan kemudahan berusaha di Indonesia menempati ranking 40 pada tahun 2024, kata Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia saat Rapat Kerja dengan Komite IV DPD RI untuk membahas potensi dan tantangan investasi dan penanaman modal di daerah. Ruang GBHN Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, (5/2).
Sebagai pemegang fungsi strategis dalam menjaga kebijakan investasi penanaman modal, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa untuk mendorong peningkatan investasi, peningkatan pertumbuhan ekonomi, dan penyediaan lapangan kerja, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha. Inpres tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian untuk mendelegasikan kewenangan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Terhadap hal itu, Wakil Ketua Komite IV DPD RI Sukiryanto mengungkapkan bahwa aturan regulasi saat ini masih menyusahkan para investor asing. “Masalah proses perizinan di daerah memang sudah digital tapi secara riil di lapangan masih ada oknum yang bermain," ungkapnya.
Sejalan dengan hal tersebut, usaha memperbaiki kemudahan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, melainkan juga perlu dukungan dari pemerintahan daerah. Berkaitan dengan hal tersebut, DPD RI berinisiatif menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Investasi dan Penanaman Modal Daerah untuk dapat membantu menyelesaikan masalah di daerah terkait daripada regulasi penanaman modal di daerah.
Komite IV DPD RI juga turut menyosialisasikan pemusatan perizinan oleh BKPM untuk meningkatkan pemahaman investor di daerah, dan mendorong BKPM mempercepat realisasi investasi di daerah.
Editor : sc.astra
Tag :#dpdri #bkpm #raker #kemudahan berusaha
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PANDUAN LENGKAP MEMILIH APLIKASI PINJAMAN ONLINE YANG AMAN, LEGAL, DAN SESUAI KEBUTUHAN
-
PANDUAN LENGKAP ASURANSI INDONESIA 2026: DARI ASURANSI JIWA HINGGA ASURANSI MIKRO
-
PANDUAN LENGKAP MEMAHAMI ASURANSI: DARI DEFINISI HINGGA CARA KERJANYA
-
HUKUM TRADING SAHAM DALAM ISLAM: PANDUAN LENGKAP UNTUK INVESTOR MUSLIM
-
6 LAYANAN PAYLATER/DANA CICIL YANG DINILAI MUDAH DIAKTIFKAN, COCOK UNTUK PENGGUNA BARU YANG BUTUH LIMIT BELANJA
-
MAHASISWA KKN UNP 2026 SUSUN 23 PETA UNTUK MENDUKUNG PEMETAAN WILAYAH NAGARI BUNGO TANJUANG
-
MAHASISWA KKN UNP 2026 EDUKASI MASYARAKAT JORONG KAPUAH TENTANG PENCEGAHAN STUNTING MELALUI GIZI SEIMBANG DAN PHBS
-
RME SUDAH DIGUNAKAN, TETAPI APAKAH SUDAH BENAR-BENAR BERMANFAAT?
-
PERAWATAN GIGI ANAK TANPA RASA TAKUT: MENGENAL KEDOKTERAN GIGI MINIMAL INVASIF
-
MAHASISWA KKN REGULER II UNAND DEMONSTRASIKAN PEMBUATAN PUPUK BOKASHI BERSAMA KWT KORONG KOTO PANJANG