- Sabtu, 9 Mei 2020
Raker Dengan Menkopolhukam, Komite I DPD RI Minta Pemerintah Tunda Pembahasan RUU Cipta Kerja
Jakarta (Minangsatu) - Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mendesak pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) untuk menunda pembahasan RUU Cipta Kerja bersama DPR RI dalam Rapat Kerja (Raker) yang digelar pada Jumat (8/5). Ini dilakukan dengan mempertimbagkan sejumlah persoalan dan situasi yang dihadapi Indonesia.
Raker lewat video conference ini turut menghasilkan kesepakatan antara Komite I DPD RI dengan Menko Polhukam RI untuk meningkatkan pengawasan pelaksanaan Otonomi Khusus dan Dana Otonomi Khusus; menjaga stabilitas politik dan keamanan; serta mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua/Papua Barat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menko Polhukam RI juga setuju mengusulkan keterlibatan DPD RI dalam pembahasan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang dalam masa sidang berikutnya akan dibahas dan ditetapkan menjadi Undang-Undang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Agustin Teras Narang selaku Ketua Komite I DPD RI menyatakan bahwa Komite I menilai pelaksanaan Pilkada di Desember 2020 kurang memperlihatkan sense of crisis dan akan mengurangi kualitas demokrasi di tingkat lokal karena dilakukan secara tergesa-gesa.
“Penundaan Pilkada di Desember 2020 membutuhkan kerja-kerja yang mendesak dan cepat dalam mempersiapkan payung hukum, validitas Data Pemilih, anggaran, penyelenggara, dan peserta di tengah Pandemi”, tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Mahfud MD selaku Menko Polhukam RI mengatakan bahwa berdasarkan catatan di Menko Polhukam, pemerintah akan memfokuskan pilkada serentak pada 9 Desember 2020 dulu. Akan tetapi, jika pada akhir Mei pandemi Covid-19 masih mewabah, maka akan ada Perppu baru yaitu pengunduran pelaksanaan menjadi Maret 2021. Seandainya meleset kembali, pelaksanaan menjadi September 2021.
Selain itu, Komite I DPD RI mendukung langkah-langkah dan kebijakan strategis yang dilakukan Pemerintah melalui Kemenko Polhukam RI dalam menangani dampak Pandemi Covid–19 terhadap situasi politik, hukum dan, keamanan Indonesia. Dengan catatan, Menko Polhukam RI mengoptimalkan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan penanganan pandemi Covid-19 baik antar Kementerian/Lembaga ditingkat Pusat maupun antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.
Editor : sc.astra
Tag :#ruuciptaker #komite1 #dpdri
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
HARGA EMAS HARI INI NAIK TAJAM! UPDATE SAHABAT PEGADAIAN 3 MARET 2026 BIKIN INVESTOR SIAGA
-
HARGA EMAS ANTAM MELEJIT TAJAM, HARGA PERHIASAN IKUT BERGERAK DI AWAL MARET 2026
-
PAYLATER RESMI OJK: WASPADA RISIKO UTANG KONSUMTIF YANG MENGINTAI PENGGUNA
-
HARGA EMAS PEGADAIAN MELEJIT TAJAM, GALERI 24 DAN UBS KOMPAK NAIK SIGNIFIKAN 2 MARET 2026
-
HARGA EMAS ANTAM DIPREDIKSI MELEJIT, TEMBUS RP3.150.000 PER GRAM BESOK
-
RUMAH GADANG MAU DIPUGAR, BANYAK YANG AMBRUK
-
SURAT KEPADA NAHKODA SUMBAR, YANG BAHTERANYA KOYAK DI HANTAM GALODO
-
DUA JALAN KEBIJAKAN KOPI: INDONESIA DAN ETHIOPIA DI PERSIMPANGAN STRATEGI
-
ROSITA MEDINA, BUNDO KANDUANG DI RANTAU PUNYA TANGGUNGJAWAB MORAL
-
MAKNA KETIDAKHADIRAN PRESIDEN DI HPN 2026 BANTEN