- Sabtu, 9 Mei 2020
Raker Dengan Menkopolhukam, Komite I DPD RI Minta Pemerintah Tunda Pembahasan RUU Cipta Kerja
Jakarta (Minangsatu) - Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mendesak pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) untuk menunda pembahasan RUU Cipta Kerja bersama DPR RI dalam Rapat Kerja (Raker) yang digelar pada Jumat (8/5). Ini dilakukan dengan mempertimbagkan sejumlah persoalan dan situasi yang dihadapi Indonesia.
Raker lewat video conference ini turut menghasilkan kesepakatan antara Komite I DPD RI dengan Menko Polhukam RI untuk meningkatkan pengawasan pelaksanaan Otonomi Khusus dan Dana Otonomi Khusus; menjaga stabilitas politik dan keamanan; serta mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua/Papua Barat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menko Polhukam RI juga setuju mengusulkan keterlibatan DPD RI dalam pembahasan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang dalam masa sidang berikutnya akan dibahas dan ditetapkan menjadi Undang-Undang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Agustin Teras Narang selaku Ketua Komite I DPD RI menyatakan bahwa Komite I menilai pelaksanaan Pilkada di Desember 2020 kurang memperlihatkan sense of crisis dan akan mengurangi kualitas demokrasi di tingkat lokal karena dilakukan secara tergesa-gesa.
“Penundaan Pilkada di Desember 2020 membutuhkan kerja-kerja yang mendesak dan cepat dalam mempersiapkan payung hukum, validitas Data Pemilih, anggaran, penyelenggara, dan peserta di tengah Pandemi”, tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Mahfud MD selaku Menko Polhukam RI mengatakan bahwa berdasarkan catatan di Menko Polhukam, pemerintah akan memfokuskan pilkada serentak pada 9 Desember 2020 dulu. Akan tetapi, jika pada akhir Mei pandemi Covid-19 masih mewabah, maka akan ada Perppu baru yaitu pengunduran pelaksanaan menjadi Maret 2021. Seandainya meleset kembali, pelaksanaan menjadi September 2021.
Selain itu, Komite I DPD RI mendukung langkah-langkah dan kebijakan strategis yang dilakukan Pemerintah melalui Kemenko Polhukam RI dalam menangani dampak Pandemi Covid–19 terhadap situasi politik, hukum dan, keamanan Indonesia. Dengan catatan, Menko Polhukam RI mengoptimalkan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan penanganan pandemi Covid-19 baik antar Kementerian/Lembaga ditingkat Pusat maupun antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.
Editor : sc.astra
Tag :#ruuciptaker #komite1 #dpdri
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
AMAR BANK: DARI BANK KELAHIRAN 1991 JADI PELOPOR FINTECH INDONESIA YANG BIKIN HIDUP MAKIN MUDAH
-
BRI HADIRKAN SOLUSI FINANSIAL LENGKAP: DARI TABUNGAN PELAJAR HINGGA INVESTASI MASA DEPAN
-
BUMI SIAP “BANGKIT 2026”, INI SINYAL MASA DEPAN SAHAM BAKRIE GROUP
-
BUMI BANGKIT DI AWAL TAHUN, SAHAM ANDALAN KELUARGA BAKRIE KEMBALI JADI SOROTAN
-
BUMI RESOURCES (BUMI) SIAP TEMBUS RP380! NAIK 206% YTD, ANALIS: BUY SEKARANG!
-
“TEMBAK PATUIH”: MITOS EDUKATIF DALAM UNGKAPAN LARANGAN ULAKAN TAPAKIS
-
CHERRY CHILD FOUNDATION BERSAMA BERBAGAI KOMUNITAS SALURKAN BANTUAN KE WILAYAH TERDAMPAK BANJIR BANDANG DI PADANG
-
MENANAM POHON, MENUAI KESELAMATAN: KONSERVASI LAHAN KRITIS UNTUK KETAHANAN HIDUP KOMUNITAS.
-
MUSIBAH
-
KEMANA BUPATI TAPSEL