- Sabtu, 9 Mei 2020
Raker Dengan Menkopolhukam, Komite I DPD RI Minta Pemerintah Tunda Pembahasan RUU Cipta Kerja
Jakarta (Minangsatu) - Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mendesak pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) untuk menunda pembahasan RUU Cipta Kerja bersama DPR RI dalam Rapat Kerja (Raker) yang digelar pada Jumat (8/5). Ini dilakukan dengan mempertimbagkan sejumlah persoalan dan situasi yang dihadapi Indonesia.
Raker lewat video conference ini turut menghasilkan kesepakatan antara Komite I DPD RI dengan Menko Polhukam RI untuk meningkatkan pengawasan pelaksanaan Otonomi Khusus dan Dana Otonomi Khusus; menjaga stabilitas politik dan keamanan; serta mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua/Papua Barat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menko Polhukam RI juga setuju mengusulkan keterlibatan DPD RI dalam pembahasan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang dalam masa sidang berikutnya akan dibahas dan ditetapkan menjadi Undang-Undang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Agustin Teras Narang selaku Ketua Komite I DPD RI menyatakan bahwa Komite I menilai pelaksanaan Pilkada di Desember 2020 kurang memperlihatkan sense of crisis dan akan mengurangi kualitas demokrasi di tingkat lokal karena dilakukan secara tergesa-gesa.
“Penundaan Pilkada di Desember 2020 membutuhkan kerja-kerja yang mendesak dan cepat dalam mempersiapkan payung hukum, validitas Data Pemilih, anggaran, penyelenggara, dan peserta di tengah Pandemi”, tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Mahfud MD selaku Menko Polhukam RI mengatakan bahwa berdasarkan catatan di Menko Polhukam, pemerintah akan memfokuskan pilkada serentak pada 9 Desember 2020 dulu. Akan tetapi, jika pada akhir Mei pandemi Covid-19 masih mewabah, maka akan ada Perppu baru yaitu pengunduran pelaksanaan menjadi Maret 2021. Seandainya meleset kembali, pelaksanaan menjadi September 2021.
Selain itu, Komite I DPD RI mendukung langkah-langkah dan kebijakan strategis yang dilakukan Pemerintah melalui Kemenko Polhukam RI dalam menangani dampak Pandemi Covid–19 terhadap situasi politik, hukum dan, keamanan Indonesia. Dengan catatan, Menko Polhukam RI mengoptimalkan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan penanganan pandemi Covid-19 baik antar Kementerian/Lembaga ditingkat Pusat maupun antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.
Editor : sc.astra
Tag :#ruuciptaker #komite1 #dpdri
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
BEGINI KONDISI APBN HINGGA SEMESTER I TAHUN 2026
-
KONSISTEN KEMBANGKAN EKONOMI SYARIAH, SUMBAR KEMBALI TOREHKAN PRESTASI NASIONAL PADA AJANG ADINATA SYARIAH 2026
-
MENTERI BAHLIL BLAK-BLAKAN, IMPORTIR MARAH IMPOR BENSIN RI 20 JUTA KL
-
PINJOL LEGAL BUNGA RENDAH MAKIN DIBURU, WASPADAI PINJOL ILEGAL YANG MASIH BERKELIARAN
-
PT PERTAMINA MENAIKKAN HARGA BBM NON-SUBSIDI MULAI RABU, 10 JUNI 2026
-
MENJAGA NILAI ABS-SBK DI TENGAH FENOMENA LGBT DI SUMATERA BARAT: ANTARA TANTANGAN SOSIAL, MORAL, DAN TANGGUNG JAWAB BERSAMA
-
MENZIARAHI AKAR SEJARAH SEMEN PADANG FC DI LAWANG
-
JALAN PANJANG KEMANDIRIAN PERS KITA, CATATAN HENDRY CH BANGUN
-
TOLERANSI DAN KETEGUHAN NILAI: MENYIKAPI ISU LGBT DI TENGAH MASYARAKAT KITA
-
PERKUAT LAYANAN DASAR BERBASIS DIGITAL, PEMPROV SUMBAR LUNCURKAN SAPA SPM DAN RUNDIANG SPM