HOME EKONOMI NASIONAL

  • Senin, 2 Maret 2026

PayLater Resmi OJK: Waspada Risiko Utang Konsumtif Yang Mengintai Pengguna

PayLater Resmi OJK
PayLater Resmi OJK

PayLater Resmi OJK: Waspada Risiko Utang Konsumtif yang Mengintai Pengguna

JakartaPayLater resmi OJK kini semakin populer di Indonesia karena menawarkan kemudahan cicilan tanpa kartu kredit. Layanan ini banyak dipakai untuk belanja online, pesan tiket, hingga transaksi digital harian. Namun di balik kemudahannya, ada risiko finansial yang harus dipahami sejak awal.

PayLater resmi OJK tersedia di berbagai platform e-commerce dan dompet digital. Di sektor marketplace, ada Shopee dengan fitur Shopee PayLater (SPayLater), Tokopedia melalui Tokopedia Cicil, serta Bukalapak dengan Bukalapak Paylater. Fitur ini memungkinkan pengguna membeli barang sekarang dan membayarnya secara bertahap sesuai tenor yang dipilih.

Di layanan transportasi dan dompet digital, fitur serupa hadir melalui Gojek dengan GoPay Later, OVO lewat OVO PayLater, LinkAja yang bermitra dengan Indodana dan Kredivo, serta DANA yang juga menyediakan fitur cicilan. Layanan ini terintegrasi langsung di aplikasi sehingga proses aktivasi relatif cepat.

Selain itu, ada penyedia paylater mandiri seperti Kredivo, Akulaku, Traveloka melalui Traveloka PayLater, JULO, dan Indodana. Layanan ini biasanya bisa digunakan di banyak merchant, baik online maupun offline, dengan limit kredit dan tenor yang beragam.

Meski praktis, PayLater resmi OJK tetap memiliki risiko serius. Bahaya utama adalah utang konsumtif. Kemudahan “beli sekarang bayar nanti” sering memicu pembelian impulsif. Tanpa perencanaan, tagihan bisa menumpuk dan mengganggu keuangan bulanan.

Risiko berikutnya adalah bunga dan denda. Beberapa layanan menawarkan promo 0 persen, namun secara umum bunga bisa mencapai kisaran 18 hingga 35 persen per tahun, belum termasuk biaya administrasi. Jika terlambat membayar, denda akan memperbesar total tagihan secara signifikan.

Gagal bayar juga berdampak pada catatan kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan milik Otoritas Jasa Keuangan. Riwayat kredit yang buruk dapat menyulitkan pengajuan pinjaman lain seperti KPR atau kredit kendaraan di masa depan. Selain itu, beban cicilan yang tidak terkendali dapat memicu stres dan mengganggu perencanaan keuangan jangka panjang.

Masyarakat juga perlu memahami perbedaan paylater dan pinjaman online. Paylater digunakan khusus untuk transaksi di platform atau merchant mitra, seperti belanja di marketplace atau pesan tiket. Sementara pinjaman online memberikan dana tunai yang bisa dipakai untuk berbagai kebutuhan. Keduanya sama-sama produk pembiayaan dan memiliki kewajiban pembayaran tepat waktu.

Agar aman, pastikan layanan yang digunakan sudah terdaftar dan diawasi OJK. Baca dengan teliti bunga, biaya, limit, serta tenor sebelum mengaktifkan. Gunakan paylater sesuai kemampuan bayar, bukan karena tergiur kemudahan sesaat. Keputusan finansial yang bijak hari ini akan menentukan kesehatan keuangan di masa depan.


Wartawan : ads
Editor : boing

Tag :paylater resmi OJK, risiko paylater, Shopee PayLater, Kredivo, Akulaku, GoPay Later, OVO PayLater, Traveloka PayLater, fintech Indonesia, SLIK OJK

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com