HOME POLITIK PROVINSI SUMATERA BARAT

  • Senin, 15 Februari 2021

Pukul 16.00 Besok, MK Bakal Putus Perkara Pilgub Sumbar

Gedung Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi

Padang (Minangsatu) - Besok, Selasa (16/2), sekira pukul 16.00, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan perkara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Barat (Sumbar) dalam sidang Putusan Sela.

Komisioner KPU Sumbar, Amnasmen mengatakan, dalam dua hari ini dilakukan sidang Putusan Sela untuk memutus apakah perkara lanjut ke tahap terakhir, atau tidak. "Jika besok diputus lanjut, maka putusan final ditunggu pada akhir bulan depan. Tapi jika tidak diterima, atau gugur, maka dalam lima hari setelahnya KPU akan segera menetapkan pemenangnya," tutur Amnasmen.

Ditanya mengenai peluang, apakah Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Pilgub Sumbar akan diterima atau ditolak, Amnasmen enggan mengomentarinya. "Yang jelas, jika diterima, berarti lanjut ke tahap terakhir. Jika ditolak, KPU Sumbar segera membuat penetapannya," tukuk Amnasmen.

Sementara itu, dari sidang hari pertama Putusan Sela hari ini, Senin (15/2), hingga berita ini dibuat sudah ada sepuluh perkara yang diputuskan, termasuk Pilkada Sijunjung dan Padang Pariaman.

"Sijunjung dan Padang Pariaman ditolak. Berarti tidak lanjut ke sidang tahap akhir," tukas Amnasmen.

Adapun sepuluh PHP Pilkada yang sudah diputus itu adalah, sebagai berikut; 

Putusan MK Senin 15 Peb 2021

1. Konawe Kepulauan Sultra tidak dapat diterima.
2. Purworejo Jateng tidak dapat diterima.
3. Mamberamo Raya Papua 2 perkara tidak dapat diterima dan 1 perkara gugur karena pemohon tidak hadir dan pemohon mencabut perkara.
4. Padang Pariaman Sumbar tidak dapat diterima.
5. Sijunjung Sumbar tidak dapat diterima.
6. Pangkajene Kepulauan Sulsel tidak dapat diterima.
7. Bengkulu Selatan Bengkulu permohonan dicabut.
8. Luwu Utara Sulsel tidak dapat diterima.
9. Bulukumba Sulsel perkara dicabut
10. Halmahera Timur Maluku Utara 2 perkara tidak dapat diterima. *


Wartawan : TE
Editor : Benk123

Tag :#sumaterabarat

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com