HOME PEMBANGUNAN KOTA PADANG

  • Selasa, 18 Oktober 2016

PT KAI Pertanyakan Basko Tidak Ditahan Jaksa

Miko Kamal
Miko Kamal

PADANG (Tingkapone) - PT Kereta Api Indonesia Divre II Sumatera Barat mempertanyakan dalih kejaksaan tidak menahan Basrizal Koto pada penyerahan tahap dua dari pihak kepolisian kepada kejaksaan pada Kamis (6/10).

"Alasan kejaksaan tidak menahan Basko karena selama proses penyidikan Polda Sumbar juga tidak melakukan penahanan, ini jelas alasan yang mengada - ada dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Kuasa Hukum PT KAI Miko Kamal di Padang, Kamis.

Ia menjelaskan, menurut Pasal 21 ayat 1 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) alasan subjektif dilakukan penahanan seorang tersangka salah satunya adalah menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri.

"Kita ketahui bahwa dengan kemampuan ekonomi yang bagus akan mempermudah seseorang untuk melarikan diri dari tuntutan hukum, ini jelas harus dikhawatirkan oleh pihak kejaksaan," jelas dia.

Selain itu alasan subjektif yang lainnya, lanjutnya adanya kekhawatiran tersangka akan merusak dan menghilangkan barang bukti. "Bisa saja dengan tidak ditahannya Basko saat ini ada kekhawatiran seperti ini," ujarnya.

"Kita meminta kejaksaan untuk menjelaskan kepada publik apa alasan hukum kenapa Basrizal Koto tidak ditahan, jangan sampai ini malah membuat buruk citra kejaksaan di mata masyarakat," jelas dia.

Ia menyebutkan semestinya jajaran Kejaksaan Sumatera Barat menjadikan kasus yang melibatkan Basko ini sebagai momentum perbaikan citra kejaksaan untuk menjadi lembaga penegak hukum yang dipercaya oleh publik.

"Sebagai lembaga yang bertindak sama terhadap semua orang tanpa memperhatikan status ekonomi, sosial seorang tersangka," jelas dia.

Ia mengatakan pihaknya kecewa terhadap pihak kejaksaan yang tidak mempelajari dan mempergunakan pasal 21 ayat 1 KUHAP dalam mempertimbangkan untuk menahan atau tidaknya Basko.

"Kita jelas kecewa, karena seharusnya sesuai aturan undang-undang Basko harusnya ditahan, namun ini jelas kewenangan subjektif kejaksaan dalam melakukan penahanan terhadap Basko," ucap dia.

Selain itu, PT KAI melalui kuasa hukumnya mengapresiasi pihak Polda Sumbar dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat yang telah menjalankan proses hukum sampai tahap dua terhadap laporan yang dibuat oleh pihaknya.

"Meskipun prosesnya berjalan panjang sejak tahun 2011, namun ini tetap kita apresiasi," ujarnya. (*)
 


Wartawan :
Editor :

Tag :#Basko #Gugatan

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com