HOME HUKRIM KOTA BUKITINGGI

  • Jumat, 5 Agustus 2022

Propam Polres Bukittinggi Laksanakan Gaktibplin Kepada Personel

Propam Polres Bukittinggi laksanakan Gaktibplin Kepada Personil Jumat (5/8/2022)
Propam Polres Bukittinggi laksanakan Gaktibplin Kepada Personil Jumat (5/8/2022)

Bukittinggi (Minangsatu) - Dalam rangka meningkatkan disiplin anggota personel Polres Bukittinggi, Seksi Propam (Sipropam) Polres Bukittinggi melaksanakan kegiatan Penegakan Ketertiban Disiplin (Gaktiblin) kepada seluruh personel Polres Bukittinggi, di halaman Polres Bukittinggi, pada Jumat (5/8/2022).

Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K, melalui Wakapolres Bukittinggi Kompol Suyatno, S, S.I.K, didampingi Kabag SDM Polres Bukittinggi KOMPOL Jefrizal Jarun, SMH, S.I.K, dan PS. Kasi Propam Polres Bukittinggi IPTU Ekmarlidon, sebelum dilaksanakan Gaktiblin, memberikan arahan kepada personel yaitu untuk menggunakan seragam Kepolisian (Gampol) sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana dalam Perkap Nomor 12 Tahun 2021, 

Dan larangan bagi personel untuk memasuki tempat hiburan malam yang tidak dilengkapi Surat Perintah, juga agar tetap menjaga etika sebagai anggota Polri supaya jangan melakukan penyimpangan dan pelanggaran yang dapat menurunkan citra Polri di mata masyarakat,karena masih pandemi Covid-19 maka personel untuk selalu mematuhi protokol Kesehatan. 

Kemudian untuk yang berpakaian dinas Polri supaya rambut dicukur rapi dan rambut tersebut tidak di warnai sesuai ketentuan yang berlaku, larangan keras bagi anggota untuk tidak mendekati barang haram yang namanya Narkoba dan sejenisnya.

"Bagi personel yang memegang senpi dinas untuk selalu menjaga kebersihan senpi yang dipinjam pakaikan, dan personel yang kelengkapan data diri perorangan sudah habis masa berlakunya agar diperbaharui." harap Kapolres 

Menurut PS Kasi Propam IPTU Ekmarlidon, kegiatan Gaktibplin ini merupakan rencana kerja Sipropam Polres Bukittinggi TA. 2022 yang rutin dilaksanakan setiap bulannya serta kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Bukittinggi Nomor Sprin/784/VIII/Ren.2.3/2022/Sipropam tgl 1 Agustus 2022.

Kegiatan Gaktibplin tersebut adalah melakukan pemeriksaan Absensi kehadiran, Gampol, Surat data diri, Sikap tampang, serta Senpi, dan personel Polri Polres Bukittinggi yang tidak memiliki kelengkapan tersebut, akan diberi tindakan kemudian didata oleh personel Sipropam Polres Bukittinggi dan diberikan kesempatan untuk melengkapi kekurangannya. (*)


Wartawan : Anasrul
Editor : Benk123

Tag :#polresbukittinggi

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com