HOME EKONOMI PROVINSI SUMATERA BARAT
- Selasa, 24 Juni 2025
Program Pemutihan Pajak Sumbar Dimulai, Ini Syarat Dan Ketentuannya
Program Pemutihan Pajak Sumbar Dimulai, Ini Syarat dan Ketentuannya
Padang (Minangsatu) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi menetapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor, yang mencakup pembebasan atas pokok tunggakan dan sanksi administratif, berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-343-2025.
Program ini mulai berlaku sejak 25 Juni hingga 31 Agustus 2025, dan ditujukan bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor di wilayah Sumbar.
Kebijakan ini diinisiasi Wakil Gubernur (Wagub) Sumbar, Vasko Ruseimy, yang sebelumnya telah membahasnya bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Ia menilai, langkah ini sebagai terobosan konkret untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak jangka panjang.
Berdasarkan keputusan tersebut, tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor dibebaskan sepenuhnya (100 persen), kecuali untuk masa pajak berjalan di tahun 2025. Selain itu, pembebasan juga mencakup denda administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta denda akibat keterlambatan bea balik nama kendaraan.
Namun, pemutihan tidak berlaku bagi kendaraan baru atau kendaraan dari luar provinsi yang akan melakukan mutasi masuk. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam diktum kedua Keputusan Gubernur, yang secara tegas membatasi cakupan insentif hanya untuk tunggakan masa lalu.
Vasko menambahkan, program ini adalah kesempatan terakhir yang diberikan pemerintah. “Kita ringankan, tapi ini hanya berlaku satu kali. Ke depan, tidak akan ada lagi program pemutihan seperti ini,” ujarnya. Ia berharap, setelah program ini berakhir, masyarakat dapat lebih patuh dalam membayar pajak secara rutin.
“Sekarang ini kita maafkan nih, pemutihan pajak, tapi tahun ini mereka bayar, yang tahun-tahun lalu kita gratiskan. Yang penting kebijakan ini bisa menguntungkan masyarakat,” kata Vasko menegaskan esensi sosial dari program tersebut. Pemerintah Provinsi juga menyiapkan sistem insentif dan sanksi baru untuk mendorong kepatuhan jangka panjang.
Kebijakan ini sebelumnya pernah dilaksanakan terbatas pada tahun 2022. Namun kali ini, cakupannya lebih luas dan menyeluruh. Di samping mengurangi beban masyarakat, Pemprov juga berharap program ini mampu mengoptimalkan kembali potensi fiskal daerah dari sektor pajak kendaraan.
Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon, menyatakan bahwa lembaganya telah menyiapkan skema pelaksanaan teknis yang akan diterapkan serentak di seluruh kabupaten/kota. Ia juga memastikan sistem pelayanan akan dibuat sederhana dan mudah diakses oleh masyarakat.
Editor : ranof
Tag :#pemutihan tunggakan pajak #Wagub Vasko #Sumbar
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
BERI KEMUDAHAN FINANSIAL, BANK NAGARI TURUNKAN SUKU BUNGA KREDIT UNTUK ASN DAN PEGAWAI AKTIF
-
BANK NAGARI RAIH TIGA PENGHARGAAN BERGENGSI DI INDONESIAN BEST FINANCIAL AWARDS 2026
-
GUBERNUR MAHYELDI; 740 RIBU UMKM SUMBAR, BUTUH SKILL KONTEN DIGITAL UNTUK PERLUAS PEMASARAN
-
DAMPINGI WAMEN UMKM DI BUKITTINGGI, MAHYELDI, SEBUT PENGUATAN UMKM PENTING UNTUK KETAHANAN EKONOMI SUMBAR
-
BANK NAGARI HADIRKAN PROMO SUMPAH PEMUDA 2026 DENGAN BERAGAM KEMUDAHAN KREDIT DAN PEMBIAYAAN
-
MEMBACA DATA DENGAN BENAR, LANGKAH AWAL MELINDUNGI STATUS GIZI ANAK
-
BAJANJANG NAIAK, BATANGGO TURUN: PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ULAYAT DI MINANGKABAU
-
WAYANG SAWAHLUNTO MENGANGKAT KISAH TAMBANG OMBILIN DENGAN BAHASA TANGSI
-
ALU KATENTONG PADANG LAWEH, KESENIAN PEREMPUAN MINANGKABAU YANG LAHIR DARI AKTIVITAS MENUMBUK PADI
-
BAREH RANDANG PAYAKUMBUH PUNYA RASA MANIS DAN BERBEDA DARI RENDANG DAGING