HOME EKONOMI PROVINSI SUMATERA BARAT
- Selasa, 24 Juni 2025
Program Pemutihan Pajak Sumbar Dimulai, Ini Syarat Dan Ketentuannya
Program Pemutihan Pajak Sumbar Dimulai, Ini Syarat dan Ketentuannya
Padang (Minangsatu) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi menetapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor, yang mencakup pembebasan atas pokok tunggakan dan sanksi administratif, berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-343-2025.
Program ini mulai berlaku sejak 25 Juni hingga 31 Agustus 2025, dan ditujukan bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor di wilayah Sumbar.
Kebijakan ini diinisiasi Wakil Gubernur (Wagub) Sumbar, Vasko Ruseimy, yang sebelumnya telah membahasnya bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Ia menilai, langkah ini sebagai terobosan konkret untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak jangka panjang.
Berdasarkan keputusan tersebut, tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor dibebaskan sepenuhnya (100 persen), kecuali untuk masa pajak berjalan di tahun 2025. Selain itu, pembebasan juga mencakup denda administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta denda akibat keterlambatan bea balik nama kendaraan.
Namun, pemutihan tidak berlaku bagi kendaraan baru atau kendaraan dari luar provinsi yang akan melakukan mutasi masuk. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam diktum kedua Keputusan Gubernur, yang secara tegas membatasi cakupan insentif hanya untuk tunggakan masa lalu.
Vasko menambahkan, program ini adalah kesempatan terakhir yang diberikan pemerintah. “Kita ringankan, tapi ini hanya berlaku satu kali. Ke depan, tidak akan ada lagi program pemutihan seperti ini,” ujarnya. Ia berharap, setelah program ini berakhir, masyarakat dapat lebih patuh dalam membayar pajak secara rutin.
“Sekarang ini kita maafkan nih, pemutihan pajak, tapi tahun ini mereka bayar, yang tahun-tahun lalu kita gratiskan. Yang penting kebijakan ini bisa menguntungkan masyarakat,” kata Vasko menegaskan esensi sosial dari program tersebut. Pemerintah Provinsi juga menyiapkan sistem insentif dan sanksi baru untuk mendorong kepatuhan jangka panjang.
Kebijakan ini sebelumnya pernah dilaksanakan terbatas pada tahun 2022. Namun kali ini, cakupannya lebih luas dan menyeluruh. Di samping mengurangi beban masyarakat, Pemprov juga berharap program ini mampu mengoptimalkan kembali potensi fiskal daerah dari sektor pajak kendaraan.
Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon, menyatakan bahwa lembaganya telah menyiapkan skema pelaksanaan teknis yang akan diterapkan serentak di seluruh kabupaten/kota. Ia juga memastikan sistem pelayanan akan dibuat sederhana dan mudah diakses oleh masyarakat.
Editor : ranof
Tag :#pemutihan tunggakan pajak #Wagub Vasko #Sumbar
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PERLUAS NAGARI CREATIVE HUB, PEMPROV SUMBAR SIAPKAN 10 LOKASI BARU TAHUN 2026
-
MAHYELDI AJAK KEPALA DAERAH PERCEPAT SERTIFIKASI HALAL, BIDIK SUMBAR JADI PUSAT EKOSISTEM HALAL NASIONAL
-
JELANG PENERBITAN SUKUK DAERAH, PEMPROV SUMBAR SIAPKAN SDM PENGELOLA PEMBIAYAAN DAERAH LEWAT PELATIHAN DMU
-
CALON PIMPINAN BAZNAS SUMBAR MASUK TAHAP UJI KOMPETENSI, 52 PESERTA LOLOS ADMINISTRASI
-
PEMPROV SUMBAR PERCEPAT REHABILITASI PASCABENCANA, OPTIMALKAN DANA TAMBAHAN TKD 534 MILIAR
-
MAHASISWA KKN UNP 2026 SUSUN 23 PETA UNTUK MENDUKUNG PEMETAAN WILAYAH NAGARI BUNGO TANJUANG
-
MAHASISWA KKN UNP 2026 EDUKASI MASYARAKAT JORONG KAPUAH TENTANG PENCEGAHAN STUNTING MELALUI GIZI SEIMBANG DAN PHBS
-
RME SUDAH DIGUNAKAN, TETAPI APAKAH SUDAH BENAR-BENAR BERMANFAAT?
-
PERAWATAN GIGI ANAK TANPA RASA TAKUT: MENGENAL KEDOKTERAN GIGI MINIMAL INVASIF
-
MAHASISWA KKN REGULER II UNAND DEMONSTRASIKAN PEMBUATAN PUPUK BOKASHI BERSAMA KWT KORONG KOTO PANJANG