- Selasa, 17 Juni 2025
Presiden Prabowo Putuskan 4 Pulau Sengketa Aceh Dan Sumut Jadi Milik Aceh
Jakarta (Minangsatu) – Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang menjadi rebutan Provinsi Sumatera Utara dan Aceh masuk ke wilayah administratif Aceh.
Adapun keempat pulau tersebut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
"Presiden telah memutuskan bahwa keempat pulau itu, yaitu Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk ke wilayah administratif Aceh," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Negara, Selasa, 17 Juni 2025.
Hal tersebut didasari karena berlandaskan dokumen-dokumen dan data pendukung yang dimiliki oleh pemerintah. Ia juga mengatakan bahwa pemerintah melalui Kemendagri sudah mengumpulkan data pendukung terkait permasalahan empat pulau tersebut.
"Berdasarkan laporan, dari Kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen dan data-data pendukung, empat pulau itu masuk wilayah administratif Aceh," katanya. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelumnya mengaku menemukan bukti baru terkait status empat pulau yang saat ini tengah menjadi rebutan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Hal itu terbukti setelah pihak Kemendagri bersama dengan pihak terkait melakukan pengkajian ulang terhadap empat pulau, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Keempat pulau yang awalnya masuk ke dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, kini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang terbit pada 25 April 2025, menjadi bagian wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumut.
"Perlu kami sampaikan bahwa selain data-data yang memang sudah ada, yang kami pelajari di dalam, ada novum atau data baru yang kami peroleh berdasarkan penelusuran Kemendagri. Seperti yang juga disampaikan oleh Pak Menteri Dalam Negeri, tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki," ucap Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin, 16 Juni 2025.
Mantan Wali Kota Bogor ini tak menjelaskan secara detail terkait bukti baru tersebut. Namun, bukti baru itu akan menjadi landasan kuat untuk mempertimbangkan ulang Kepmendagri terkait status wilayah empat pulau yang saat ini tengah menjadi rebutan antara Aceh dan Sumut.
"Bukti baru tadi karena bisa menjadi landasan yang sangat kuat yang bisa menentukan keputusan kepemilikan pulau tadi," tegasnya.
Sumber: Viva.co.id
Editor : melatisan
Tag :#Pulau Aceh
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
RICO ALVIANO DAN DINAMIKA PARLEMEN: MENGAWAL ASPIRASI RAKYAT DI RAPAT PARIPURNA KE-8
-
SEMANGAT HARI PAHLAWAN, PLN LUNCURKAN PROGRAM “POWER HERO”, BERI DISKON 50% TAMBAH DAYA
-
HPN BUKAN HANYA SEREMONI, SELALU BAWA EFEK DOMINO EKONOMI DI DAERAH
-
GUBERNUR MAHYELDI DIPERCAYA PIMPIN SIDANG PEMILIHAN KETUA UMUM APPSI PERIODE 2025-2029
-
KOLABORASI PLN - KAI, SIAP ELEKTRIFIKASI JALUR KERETA INDONESIA
-
PENERAPAN AKUNTANSI MANAJEMEN PADA FURNITURE BEBERAPA FAKTOR YANG MEMPENGARUHINYA
-
DIMANA MUSEUM KOTA BUKITTINGGI?
-
"ANAK DARO" DIKLAIM KOPI KERINCI JAMBI OLEH ROEMAH KOFFIE, POTENSI PENCAPLOKAN BUDAYA MINANG PICU KONTROVERSI
-
MEMBUMIKAN KOPI MINANG: DARI SEJARAH 1840 HINGGA GERAKAN MENANAM KAUM
-
FWK MEMBISIKKAN KEBANGSAAN DARI DISKUSI-DISKUSI KECIL