HOME BIROKRASI NASIONAL

  • Selasa, 17 Juni 2025

Presiden Prabowo Putuskan 4 Pulau Sengketa Aceh Dan Sumut Jadi Milik Aceh

Presiden Prabowo Subianto
Presiden Prabowo Subianto

Jakarta (Minangsatu) – Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang menjadi rebutan Provinsi Sumatera Utara dan Aceh masuk ke wilayah administratif Aceh.  

Adapun keempat pulau tersebut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

"Presiden telah memutuskan bahwa keempat pulau itu, yaitu Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk  ke wilayah administratif Aceh," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Negara, Selasa, 17 Juni 2025.

Hal tersebut didasari karena berlandaskan dokumen-dokumen dan data pendukung yang dimiliki oleh pemerintah. Ia juga mengatakan bahwa pemerintah melalui Kemendagri sudah mengumpulkan data pendukung terkait permasalahan empat pulau tersebut.

"Berdasarkan laporan, dari Kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen dan data-data pendukung, empat pulau itu masuk wilayah administratif Aceh," katanya. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelumnya mengaku menemukan bukti baru terkait status empat pulau yang saat ini tengah menjadi rebutan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). 


Hal itu terbukti setelah pihak Kemendagri bersama dengan pihak terkait melakukan pengkajian ulang terhadap empat pulau, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.


Keempat pulau yang awalnya masuk ke dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, kini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang terbit pada 25 April 2025, menjadi bagian wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumut. 

"Perlu kami sampaikan bahwa selain data-data yang memang sudah ada, yang kami pelajari di dalam, ada novum atau data baru yang kami peroleh berdasarkan penelusuran Kemendagri. Seperti yang juga disampaikan oleh Pak Menteri Dalam Negeri, tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki," ucap Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin, 16 Juni 2025.

Mantan Wali Kota Bogor ini tak menjelaskan secara detail terkait bukti baru tersebut. Namun, bukti baru itu akan menjadi landasan kuat untuk mempertimbangkan ulang Kepmendagri terkait status wilayah empat pulau yang saat ini tengah menjadi rebutan antara Aceh dan Sumut.

"Bukti baru tadi karena bisa menjadi landasan yang sangat kuat yang bisa menentukan keputusan kepemilikan pulau tadi," tegasnya.

Sumber: Viva.co.id


Wartawan : Redaksi
Editor : melatisan

Tag :#Pulau Aceh

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com