HOME BIROKRASI NASIONAL

  • Jumat, 4 Agustus 2023

Presiden Jokowi Setujui Pemberian Gelar Tanda Kehormatan Pada 18 Tokoh

Presiden Jokowi menerima Ketua dan Anggota Dewan Gelar Tanda Kehormatan (GTK), Kamis (03/08/2023), di Istana Merdeka, Jakarta. (Foto: BPMI Setpres)
Presiden Jokowi menerima Ketua dan Anggota Dewan Gelar Tanda Kehormatan (GTK), Kamis (03/08/2023), di Istana Merdeka, Jakarta. (Foto: BPMI Setpres)

Jakarta, Minangsatu -  Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerima Ketua dan Anggota Dewan Gelar Tanda Kehormatan (GTK), Kamis (03/08/2023), di Istana Merdeka, Jakarta.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Dewan GTK Mahfud MD mengatakan bahwa pertemuannya dengan Presiden untuk membahas persiapan penganugerahan gelar tanda jasa dan tanda kehormatan.

“Kami baru diterima oleh Bapak Presiden sebagai Ketua dan Anggota Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan untuk persiapan penganugerahan gelar tanda jasa dan tanda kehormatan kepada tokoh-tokoh yang telah memenuhi syarat pengabdian, telah memenuhi syarat berjasa, dan telah memenuhi syarat untuk melakukan berbagai inovasi,” kata Mahfud.

Pada rapat tersebut, Presiden telah menyetujui untuk memberikan gelar tanda jasa dan tanda kehormatan sesuai dengan yang diusulkan oleh Dewan GTK. 

Gelar tanda kehormatan yang diberikan yaitu Bintang Mahaputera Utama, Bintang Mahaputra Pratama, Bintang Jasa Utama, Bintang Jasa Pratama, dan Bintang Budaya Parama Dharma.

“Diputuskan memberikan gelar atau tanda jasa dan tanda kehormatan kepada 18 orang,” lanjutnya.

Tampak mendampingi Presiden pada pertemuan tersebut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Turut hadir Anggota Dewan GTK antara lain Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Meutia Farida Hatta Swasono, dan Anhar Gonggong. (*/setkab)


Wartawan : -
Editor : Siska Afriani

Tag :Gelar Kehormatan, Presiden Jokowi,

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com