HOME BIROKRASI NASIONAL

  • Selasa, 31 Maret 2026

PPPK Di Sejumlah Daerah Terancam PHK, Ini Tanggapan BKN

ASN (Foto: Mufid Majnun/Unsplash)
ASN (Foto: Mufid Majnun/Unsplash)

PPPK Di Sejumlah Daerah Terancam PHK, Ini Tanggapan BKN

Jakarta (Minangsatu)
- Sejumlah pemerintah daerah (pemda) sudah berancang-ancang tidak memperpanjang kontrak kerja PPPK dengan dalih regulasi melarang alokasi belanja pegawai melampuai 30 persen APBD.

Beberapa daerah lainnya beralasan kemampuan fiskal yang cekak akibat kebijakan efisiensi memaksa mereka harus merumahkan sebagian PPPK.

Dilansir dari jpnn.com, Badan Kepegawaian Negara (BKN) merespons masalah tersebut, dengan mengatakan bahwa kebijakan terkait kontrak kerja PPPK menjadi kewenangan masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Pemberhentian dan perpanjangan kontrak PPPK, hal tersebut merupakan kewenangan sepenuhnya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi,” kata Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN Wisudo Putro Nugroho di Jakarta, Minggu (29/3/2026), dikutip dari situs resmi BKN.

Pada kesempatan yang sama, Wisudo merespons beredarnya informasi di media sosial (Facebook) berupa gambar yang mengatasnamakan Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen, tentang pernyataan berjudul PPPK Tak Hilang Status Baru Menanti.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), jenis ASN hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Tidak ada skema status lain selain kedua hal tersebut,” terangnya

Wisudo mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam menerima informasi yang beredar, terutama melalui kanal media sosial.

Masyarakat diimbau selalu berpedoman pada informasi yang bersumber dari kanal resmi BKN dan instansi pemerintah.


Wartawan : Redaksi
Editor : melatisan

Tag :PPPK , Sejumlah Daerah, Terancam PHK, Ini Tanggapan, BKN

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com