HOME PENDIDIKAN KOTA PADANG PANJANG

  • Sabtu, 29 Juni 2019

PPDB Online SMP Di Padang Panjang Berbasis NIK

Alur PPDB Online SMP di Padang Panjang
Alur PPDB Online SMP di Padang Panjang

Padang Panjang (Minangsatu) - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri di Kota Padang Panjang Tahun Pelajaran 2019/2020 segera dilaksanakan. Pendaftaran secara online dimulai tanggal 4 sampai dengan 7 Juli 2019. Dilanjutkan dengan verifikasi data, rapat dewan guru untuk penetapan calon siswa yag diterima dan pendaftaran ulang sampai tanggal 12 Juli 2019.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Padang Panjang, Desmon, mulai tahun ini PPDB  mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan RI Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB dan perubahannya serta Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri  Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 tahun 2019 dan Nomor 420/2973/SJ-2019.

"Sesuai ketentuan tersebut, PPDB menggunakan sistem Zonasi berdasarkan alamat tempat tinggal sebagaimana yang tertera pada Kartu Keluarga (KK). Bagi warga kota yang sudah pindah alamat atau pindah rumah/domisili, namun belum memperbaharui KK,  maka harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan setempat," tuturnya.

Adapun kuota penerimaan masing-masing sekolah terdiri dari tiga jalur, yaitu; jalur Dalam Zona, minimal 80 % dari daya tampung, jalur Pindah Tugas Orang Tua, dibuktikan dengan surat keterangan atau SK pindah tugas dari instansi terkait,  5 %, dan jalur Prestasi, 5 sampai 15 % dari daya tampung.
                      
Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 mengatur lebih tegas dibanding peraturan  sebelumnya dan ada sanksi yang tegas pula bagi sekolah dan Pemerintah Daerah apabila terbukti tidak mematuhi peraturan menteri tersebut. Sangsi hukum juga berlaku bagi orang tua dan pihak terkait yang ternyata memberikan dokumen atau data yang tidak benar. Oleh karena itu, Walikota  Padang Panjang menghimbau kepada masyarakat dan pihak sekolah untuk sama-sama mendukung dan mengikuti peraturan tentang PPDB ini. 

"Perubahan sistem PPDB ini bertujuan untuk membangun kualitas pendidikan yang  merata dan berkeadilan. Di Kota Padang Panjang, zonasi sekolah pun sudah diatur dengan mempertimbangkan aspek pewilayahan, keadilan dan sebaran penduduk. Tugas kita bersama memajukan semua sekolah di kota yang kita cintai ini, sehingga seluruh sekolah menjadi sekolah favorit dengan keunggulannya masing-masing," tegas walikota dalam setiap kesempatan.

"Kebijakkan ini juga akan diikuti dengan penataan dan pemerataan guru berdasarkan penilaian kinerja dan kompetensi, penataan kualitas sekolah, dukungan anggaran dan hal lain yang dibutuhkan," imbuh Walikota Fadly Amran.

Untuk memudahkan masyarakat melakukan pendaftaran dan menjamin  transparansi dalam penerimaan siswa baru SMP Negeri, tukuk Desmon, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Padang Panjang  mengembangkan  aplikasi berbasis Android;  Padang Panjang Smart Edu yang dapat diunduh melalui Play Sotore atau dengan mengakses link web ;  http//www: ppdbsmp.padangpanjang.go.id.

Di aplikasi dan website tersebut, orang tua atau calon siswa akan dipandu sampai kepada pengambilan bukti pendaftaran. Prosesnya sangat mudah, cukup hanya dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Calon Siswa, lalu ikuti instruksi dan pilihan yang muncul.   Bagi yang kesulitan, silakan datang ke sekolah terdekat di dalam Kota Padang Panjang, baik sekolah yang dekat dengan tempat tinggal atau sekolah yang dekat dengan tempat bekerja sehingga tidak harus meninggalkan pekerjaan. Karena dari tempat manapun melakukan pendaftaran, hasilnya akan sama. Data base yang digunakan terintegrasi dengan Data Kependudukan.  

"Informasi dan persyaratan pendaftaran dapat dilihat di setiap SMP Negeri di Kota Padang Panjang atau di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Padang Panjang," pungkas Desmon.


Wartawan : Relis Disdik Padang Panjang
Editor : T E

Tag :Pemko Padang Panjang #Disdik #PPDBO SMP

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com