HOME HUKRIM KOTA BUKITINGGI

  • Kamis, 17 November 2022

Polsek Kota Bukittinggi Berhasil Menangkap Tersangka Pencurian Emas

Foto LM (26), tersangka pencuri emas.
Foto LM (26), tersangka pencuri emas.

Bukittinggi (Minangsatu) - Melalui hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, jajaran Unit Reskrim Polsek Kota Bukittinggi berhasil melakukan penangkapan terduga pelaku pencuri emas, pada Kamis (17/11/2022) di daerah Muaro Labuah Solok Selatan.

Plt. Kapolresta Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K. M.H melalui Kapolsek Kota Bukittinggi Kompol. Hj. Rita Suryanti, S.H, membenarkan bahwa jajaran Unit Reskrim Polsek Kota Bukittinggi telah berhasil menangkap seorang perempuan berinisial LM (26), dan tersangka tersebut ditangkap karena melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Kota Bukittinggi.

Menurut Kompol Rita, bahwa Selasa 8 November 2022 pukul 11.00 WIB telah terjadi pencurian dan pelaku berhasil mengambil berupa 8 (delapan) emas milik korban, sehingga korban diperkirakan mengalami kerugian Rp 16.800.000. (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah), dan tempat kejadiannya di Jln. Soekarno - Hatta Gg.Karan No.3, Kelurahan Garegeh, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi Sumatera Barat. 

Setelah mengetahui kejadian tersebut, Polsek Kota Bukittinggi bersama jajaran Unit Reskrim melakukan penyelidikan, sehingga subuh tadi pada hari Kamis tanggal 17 Nopember 2022 sekira pukul 00.15 Wib di Muaro Labuah, Kabupaten Solok Selatan, Unit Reskrim Polsek Kota Bukittinggi dipimpin IPDA R. Manurung telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian emas tersebut yaitu seorang perempuan berinisial LM.

Dari LM berhasil disita barang hasil perbuatannya untuk dijadikan barang bukti berupa gelang emas sebanyak 3 (tiga) emas, cincin emas sebanyak setengah emas, dan uang tunai sebesar Rp. 4.000.000.- (empat Juta Rupiah).
 
Kemudian pelaku LS bersama barang bukti dibawa ke Polsek Kota Bukittinggi untuk dilakukan pemeriksaan. 

Panit Reskrim IPDA R. Manurung, S.H, menyampaikan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku LS dikenakan melanggar pasal 362 KUHPidana, pidana penjara paling lama 5 tahun. (*)


Wartawan : Anasrul
Editor : Benk123

Tag :#bukittinggi

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com