HOME HUKRIM KABUPATEN SOLOK

  • Kamis, 18 Januari 2018

Polres Solok Tangkap Lima Pelaku Curanmor Dan Narkoba

Kapolresta Solok  AKBP Dony Setiawan  menunjukkan barang bukti ganja
Kapolresta Solok AKBP Dony Setiawan menunjukkan barang bukti ganja

AROSUKA (Minangsatu) -- Jajaran Polres Solok  mengungkap sejumlah kasus pemakaian  narkoba dan pencurian kendaraaan bermotor ( curanmor) diwilayah hukum Kabupaten Solok.

Dari lima tersangka yang di sel tahanan Mapolres setempat, dua orang diantaranya merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Pelaku kerap beraksi di wilayah tersebut, yang juga merupakan spesialis pencurian ternak. Kedua pelaku ini, Dasril alias Nurul (53) dan Sulvarioza alias Rio (31).

Sedangkan tiga orang lainnya, masing-masing Aldo alias Ok (22) , AHQ (15), serta Rinaldi (37) diciduk polisi karena diduga sebagai pemakai dan pengedar narkoba jenis shabu. Ketiga pelaku ditangkap polisi ditempat berbeda pada Jumat (12/1). 

Aldo alias Ok (22) , AHQ (15), keduanya warga Nagari Tanjung Bingkuang, diciduk di kawasan Nagari Salayo, kecamatan Kubung. Sedangkan Rinaldi diamankan petugas di depan rumah tahanan, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Solok.

Kapolres Solok AKBP Ferry Irawan mengungkapkan, Dasril alias Nurul bersama Sulvarioza alias Rio,tak bisa berkutik saat diamankan pada Rabu 17 Januari 2018 sekitar pukul 03.00 wib."Kita masih melakukan pengejaran terhadap rekan-rekan pelaku untuk pengembangan lebih lanjut. Datanya sudah kita kantongi" sebut  Ferry Irawan didampingi Wakapolres Kompol El. Lase, Kasat Reskrim dan Kasat Intel AKP Sosmedia.

Empat Motor  

Dari  pelaku Curanmor, polisi mengamankan 4 unit motor masing-masing merek Honda Vario bodong dan motor  Revo, Honda Vario Tecno  dan  Yamaha Mio hitam bodong.

Kapolres  mengatakan, para pelaku kerap beraksi pada dini hari. Mereka memasuki rumah warga yang tengah terlelap dan menggasak sepeda motor dengan bekal kunci T tanpa diketahui pemilik rumah. Motor hasil curian, biasanya dijual di kawasan kabupaten Solok.

Ferri Irawan menyebutkan, aksi pencurian kendaraan bermotor terbilang cukup tinggi di wilayah hukum Polres Solok. Sampai periode  pertengahan Januari 2018 saja, ulas dia,  sudah ada tujuh laporan kehilangan sepeda motor yang diterima. “ Kita sudah  berhasil diungkap sebanyak 4 unit. Sisanya terus kita buru,” tegasnya

Narkoba

Sedangkan  tiga  orang pelaku kasus narkoba yang diamankan bersama  alat bukti berupa  shabu,timbangan dan alat hisap. Mereka Aldo alias OK (22) dan rekannya AHQ (15) warga Nagari Tanjung Bingkuang, diciduk di kawasan Nagari Salayo Kabupaten Solok pada Jumat (12/1).  “ Seorang dari dua pemakai narkoba ini masih dibawah umur, “ sebut Kapolres Solok.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu paket kecil narkoba jenis sabu yang terbungkus plastik klim dalam bungkusan rokok Sampoerna kosong yang disimpan dalam saku celana depan.

Sedangkan Rinaldi (37), yang diduga sebagai pengguna dan pengedar sabu, diamankan petugas di depan rumah tahanan, Nagari Alahan Panjang,

Meski saat penggeledahan badan, petugas tidak menemukan barang bukti sabu yang dicurigai. Namun petugas  melakukan penggeledahan di kediaman tersangka di Jorong Bukik Rampuang, Nagari Lahan Panjang. “ Kita menemukan shabu yang disimpan dalam lipatan buku yang terletak dalam etalase lemari,” jelasnya.

Dipastikan, kedua tersangaka  diancam dengan pasal 132  junto pasal 112 junto pasal 127 ayat 1 UU tentang narkoba,dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

[ Adi ]


Wartawan : adi
Editor :

Tag :#Polres Solok #narkoba dan curanmor

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com