HOME HUKRIM KOTA SAWAHLUNTO

  • Rabu, 24 Februari 2021

Polres Sawahlunto Amankan 7 Penambang Emas Ilegal Dan 1 Tersangka Curanmor

Kapolres Sawahlunto AKBP Junaidi Nur pada saat jumpa Pers yerkait penangkapan penambang emas ilegal dan pelaku curanmor.
Kapolres Sawahlunto AKBP Junaidi Nur pada saat jumpa Pers yerkait penangkapan penambang emas ilegal dan pelaku curanmor.

Sawahlunto (Minangsatu) - Kepolisian Resort (Polres) Kota Sawahlunto akhirnya menetapkan 8 (delapan) orang tersangka pelaku penambangan emas ilegal pasca diamankan minggu lalu di Aliran Sungai Batang Ombilin Tapian Tanang, Dusun Siambalau Desa Talawi Hilie Kecamatan Kota Sawahlunto.

Tujuh tersangka kini ditahan di Mapolres Sawahlunto dengan inisial "I" (46), "RY" (24), "AF" (35), "I" (37), "BDS" (34), masing-masing beralamat di Desa Talawi Hilie, "RA" (39), dan "JA" (32) dari Desa Sijantang Koto.

Khusus tersangka "BY" (41) dari Desa Datar Mansiang mendapat penangguhan penahanan karena sakit. 

Dihadapan awak media, tersangka mengungkapkan, alasan melakukan penambangan emas ilegal karena faktor ekonomi.

"Modal kami menambang mendekati 20 juta, seminggu baru dapat 3 buncis emas," kata salah seorang tersangka ketika ditanyai langsung Kapolres AKBP Junaidi Nur pada saat jumpa Pers yang digelar di Aula Perbakin Kota Sawahlunto, Rabu (24/2).

Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka "I" dan "RY," yakni 1 unit ponton, 1 unit talangan besi, 1 buah karpet rumput warna hijau, 1 buah karpet mie warna merah, 1 set pompa air ukuran 9 PK merek Quip warna merah, 1 set selang spiral ukuran 6 inci warna biru beserta kepala babi, 1 buah selang ukuran 2 inci warna putih, 1 set tabung angin kompresor warna biru. 

Sementara itu, tersangka "RA" dan "BY", diamankan 1 unit ponton, 1 set mesin pompa air 9 PK merek Honda disertai kompresor, 1 buah keset warna coklat, 2 buah karpet warna merah dan 2 warna hijau, 1 set selang spiral 6 inci warna biru beserta kepala babi, 1 buah selang warna 2 inci warna biru, 1 buah tabung angin kompresor serta 1 buah selang angin kompresor warna hijau dan putih. 

Sedangkan barang bukti dari tersangka inisial AF, I, BDS dan JA, yaitu 2 buah ponton, 2 buah talangan terbuat dari kayu, 2 buah mesin pompa air merek honda 9 PK beserta kompresor, 2 buah selang spiral ukuran 6 inci beserta kepala babi, 2 buah selang spiral ukuran 2 inci, 2 buah alat dulang, 1 buah drum warna biru yang sudah terbelah, 4 buah karpet, 2 buah alas kaki, 2 buah selang angin warna biru, 1 buah tabung freon merek alfron warna hijau, 1 buah veples warna hijau dan 1 buah ember kecil warna merah berisikan butiran-butiran emas. 

Penangkapan terhadap para tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas penambangan mineral (emas) tanpa izin di Aliran Sungai Batang Ombilin Tapian Tanang Dusun Siambalau Desa Talawi Hilie Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto. Selanjutnya tanggal 16 Februari 2021 sekitar pukul 12.30 Wib, Anggota Sat Reskrim Polres Sawahlunto dipimpin Kbo Sat Reskrim Polres Sawahlunto, Iptu Saipul Anwar menuju TKP dan ditemukan 8 orang pekerja beserta peralatan penambangan. 

Atas kejadian itu, semua pekerja dan barang bukti dibawa ke Polres Sawahlunto guna pemeriksaan lebih lanjut. 

Terhadap perkara ini, Kasat Reskrim Polres Sawahlunto, Iptu Roy Sinurat menyampaikan, tersangka dijerat Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. 


Kapolres Sawahlunto AKBP Junaidi Nur dalam jumpa pers tersebut juga mengungkap pelaku kejahatan curanmor dengan tersangka (NY) laki laki 33 tahun asal Kota Padang.  Dijelaskan Kapolres, kronologis kejadian bermula ketika tersangka  NY yang mengaku Anggota Polres Sawahlunto pada Kamis, 18 Februari 2021 dengan menggunakan akun facebook miliknya ‘’REFAN FABLO’’ melihat postingan facebook korban di aplikasi Marketplace Sijunjung perihal jual beli Sepeda Motor Merk Kawasaki Tipe LX150G warna hijau tahun 2017 dengan Nomor Polisi BA 5505 GH.

Singkat cerita kesepakatan transaksi pun terjadi hingga akhirnya pada Jum’at, 19 Februari 2021 sekira pukul 12.00 WIB tersangka dan korban bertemu di Muaro Kalaban  untuk melakukan transaksi dengan kesepakatan harga Rp. 21.000.000,-. 

Setelah tersangka mengambil STNK dan membawa sepeda motor dengan alasan untuk dicoba, tetapi ternyata tersangka NY tak kunjung kembali. Merasa ada yang tidak beres, akhirnya pada hari itu juga korban melapor ke Polsek Muaro Kalaban.

Berdasarkan laporan korban Sat Reskrim Polres Sawahlunto dan Anggota Polsek Muaro Kalaban melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang didapat, tersangka berada  di Pesisir Selatan.Dengan berkoordinasi dengan Polres Pesisir Selatan akhirnya Petugas berhasil menangkap tersangka bersama Barang Bukti (BB) yang selanjutnya dibawa ke Mapolres Kota Sawahlunto untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Dari penangkapan tersebut BB yang berhasil diamankan antara lain : 1 (satu) unit HP merek Xiomi 6a warna Gold; 1 (satu) unit sepeda motor Type LX150G warna Hijau tahun 2017 nomor Polisi BA 5505 GH; 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Type LX150G warna Hijau tahun 2017 nomor Polisi BA 5505 GH; 1 (satu) Buku Pemilik Kendaraan Bermotor  (BPKB) sepeda motor Type LX150G warna Hijau tahun 2017 nomor Polisi BA 5505 GH dan 1 (satu) buah masker logo TNI/POLRI warna hitam.

Kapolres Sawahlunto AKBP Junaidi Nur, SH, SIK dalam Jumpa Pers tadi membenarkan penangkapan tersebut.

‘’Jadi benar telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor terhada korban inisial AL yang mengaku oknum Anggota Polres Sawahlunto. Dan sekarang telah terbukti dengan jelas bahwa tidak benar jika pelaku adalah anggota Polres Sawahlunto,’’ tegas.*


Wartawan : Hendra Idris
Editor : Benk123

Tag :#sawahlunto

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com