- Kamis, 14 Mei 2020
Polres Pasaman Amankan 60 Paket Besar Ganja Kering
Lubuk Sikaping (Minangsatu) - SatResnarkoba Kepolisian Resort (Polres) Pasaman mengamankan 91,5 Kg Narkotika jenis ganja kering dari satu tersangka di jalan Lintas Sumatera Medan-Bukittingi, tepatnya di Jorong VIII Muara Cubadak Kenagarian Padang Mentinggi, Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman, Rabu (13/05).
Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya melalui Kasatres Narkoba, Iptu Syafri Munir mengatakan telah dilakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki sehubungan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering.
"Tersangka yang berinisial N (25) yang merupakan warga Batu Hampar, Kecamatan Aka biluru, Kabupaten 50 Kota. Dari tangan tersangka berhasil diamankan Barang Bukti berupa 9 paket besar diduga Narkotika Jenis ganja kering yang di bungkus dengan lakban warna coklat, 1 (satu) unit mobil merek Toyota kijang warna abu abu no pol BA 1820 AB dan 1 (satu) buah karung goni plastik warna putih," ungkap Syafri.
Ia menjelaskan, adapun kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa ada orang membawa karung goni plastik warna putih mengitari sungai dari arah muara sipongi ke arah Muara Cubadak diduga membawa narkotika jenis ganja kering. Dan sewaktu mendapat informasi tersebut anggota sat resnarkoba bersama petugas pengaman di pos menyisir sepanjang jalan di Muara Cubadak.
"Pada pukul 10.30 WIB anggota SatResnarkoba bersama anggota pengamanan di Pos melihat ada 1 unit mobil Kijang sedang parkir saat didekati, kemudian berhasil mengamankan 1 orang lelaki membawa 1 karung goni plastik warna putih berisikan paket diduga narkotika jenis ganja kering, dengan menggunakan 1 unit mobil Toyota merek kijang dengan no pol BA 1820 AB didepan kedai milik Anstin yang beralamat di Jorong VIII Muara Cubadak, Kenagarian Padang Mentinggi, Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman," ungkap Syafri.
Namun 2 orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri dari kejaran petugas, mereka kabur ke arah hutan yang berada di TKP. Kemudian anggota memeriksa paket tersebut yang disaksikan oleh warga masyarakat setempat beserta kepala jorong setempat bahwa jumlah narkotika jenis ganja kering tersebut sebanyak 60 paket besar.
Berdasarkan keterangan tersangka, bahwa narkotika jenis ganja kering tersebut dibawa dari daerah Kabupaten Madina Provinsi Sumatra Utara.
Saat ini anggota Sat Resnarkoba masih melakukan pengejaran terhadap 2 orang pelaku lainnya yang melarikan diri.
Selanjutnya, 1 orang tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Pasaman guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Kasat Narkoba.
Atas perbuatannya itu, tersangka melanggar Pasal 115 ayat (2) subs 114 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) subs psl 132 ayat (1) UU. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman bisa seumur hidup atau paling lama 20 tahun atau serendah rendahnya 5 tahun dan bahkan bisa ancaman mati," terang Kasat Norkoba Polres Pasaman, Syafri Munir.
Editor : sc.astra
Tag :#polresPasama #ganjaKering
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
FAKTA TERUNGKAP, PENGAKUAN IS DI BALIK PENGANIAYAAN NENEK SAUDAH: MURNI PERSOALAN TANAH
-
TERBUKTI KORUPSI DANA DESA, MANTAN WALI NAGARI PANTI DIVONIS 1 TAHUN 4 BULAN PENJARA
-
WAGUB VASKO : PENGANIAYA NENEK SAUDAH, HARUS SEGERA DITANGKAP TANPA PANDANG BULU
-
SATRESNARKOBA POLRES PASAMAN MUSNAHKAN 20 PAKET GANJA
-
KEJARI PASAMAN TINGKATKAN STATUS KASUS KORUPSI DONASI GEMPA MALAMPAH KE PENYIDIKAN
-
MEMPERCEPAT PEMULIAAN UNTUK MASA DEPAN KOPI SUMATERA BARAT YANG BERKELANJUTAN
-
IKATAN MAHASISWA TIGO LURAH (IKMTL) GELAR FESTIVAL SENI OLAHRAGA TIGO LURAH 2026, BERTEMA "RASO KA KAMPUANG, KARYA UNTUAK NAGARI"
-
FENOMENA BARU KAWASAN WISATA ALAHAN PANJANG YANG MERISAUKAN
-
LMJ BERBAGI: SEDERHANA, TETAPI PENUH MAKNA
-
SUJUD DI AMBANG LAILATUL QADAR: MENJEMPUT DAMAI DI TANAH HARAM BERSAMA SIANOK TOUR DALAM BAYANG KETEGANGAN DUNIA