HOME HUKRIM KABUPATEN DHARMASRAYA
- Sabtu, 16 April 2022
Polres Dharmasraya Tangkap Pengangkutan Kayu Ilegal Dan BBM Bersubsidi

Dharmasraya (Minangsatu) -- Tangkap pelaku membawa dan mengangkut hasil hutan kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen sah, serta penyalahgunaan pengangkutan atau Niaga Bahar Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Jajaran Polres Dharmasraya komitmen menjaga harkamtinmas.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, saat berlangsungnya press release di Mapolres setempat, Sabtu (16/4/22).
Saat itu juga dihadiri oleh Wakapolres Kompol Alwi Haskar, pejabat utama, dan Kasat reskrim beserta jajaran.
Menurut Kapolres, jajaran telah mengamankan salah seorang lelaki dewasa berinisial R, 36, tahun, warga Jorong, Bugah Kenagarian Banai, Kecamatan IX Koto, Kabuoaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, atas dugaan mengangkut kayu olahan tanpa dokumen lengkap.
"Tersangka diamankan pada hari Kamis tanggal 14 April 2022, sekira pukul 08.00 wib, bertempat di Jalan Laintas Sumatera KM.4 Jorong Sungai Nili,
Nagari Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung," Beber Nurhadiansyah.
Adapun Barang Bukti (BB) berhasil diamankan dalam operasi penangkapan tersebut berupa, 1 unit mobil pickup warna putih merek SUZUKI APV, Nopol BA 8737 VQ, 1 lembar STNK Mobil pickup merek SUZUKI APV dengan Noka MHYGDN41TFJ401515 l, Nosin G15A1D346958 dan nomor polisi BA 8737 VQ atas nama ABDUL LATIF, serta Hasil hutan kayu olahan berukuran papan sebanyak lebih kurang 70 lembar, sekira 1,5 Meter kubik.
Tersangka dapat diduga melanggar pasal 83 ayat 1 huruf b, Jo pasal 12 huruf e, UU No:18/2013, tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan, telah diubah pada pasal 37 angka 13 UU No:11/2020, tentang Cipta kerja, dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara. Selain itu juga membayar denda paling sedikit Rp500 juta, dan paling banyak Rp2, 5 milyar.
Selanjutnya, Jajaran Polres Dharmasraya juga melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi, inisial A, 41 tahun, warga Nagari Sikabau, diamankan sekira pukul 10,00 wib Kamis (14/4/22).
Adapun BB berhasil diamankan berupa 1 unit mobil Colt diesel merk ISUZU warna putih, 1 unit mobil panther sudah dimodifikasi, 2 buah Tedmon ukuran 1.000 liter; 12 galon ukuran 20 Liter, 1 set alat pompa; Bahan bakar minyak jenis bio solar sebanyak lebih kurang 1.100 Liter.
Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan pasal 55 UU No: 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah pada pasal 40 angka 9 UU No:11/2020, tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 milyar.
"Kita akan selalu berkomitmen akan menciptakan Harkamtibmas di wilayah hukum Polres Dharmasaraya, secara berkesinambungan," Pungkas Nurhadiansyah.*
Editor : Benk123
Tag :#polres dharmasraya, #kayu ilegal
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
TIM LUPAK SATRESNARKOBA POLRES DHARMASRAYA AMANKAN EMPAT ORANG PENGEDAR SHABU
-
TURUNKAN TIM K-9 POLDA SUMBAR, POLRES DHARMASRAYA AMANKAN PELAKU PEMBUNUH ANAK TIRI
-
AKHIRNYA PEMBUNUH ANAK TIRI MERINGKUK JUGA DALAM RUTAN MAPOLRES DHARMASRAYA
-
POLSEK PULAU PUNJUNG TERTIBKAN PELAKU PUNGLI PARKIR LIAR
-
POLSEK PULAU PUNJUNG TEMUKAN REMAJA HILANG ASAL MEDAN
-
UPAYA MELINDUNGI BAHASA ABORIGIN DI TENGAH ARUS GLOBALISASI
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL
-
REQUISITOIR JPU KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA TANAH DATAR: TUNTUT PIDANA MATI