HOME HUKRIM KOTA BUKITINGGI

  • Sabtu, 21 Mei 2022

Polres Bukittinggi Ungkap Kasus Peredaran Narkoba 41,4 Kilogram

Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa didampingi Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara memperlihatkan barang bukti sabu yang berhasil diungkap
Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa didampingi Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara memperlihatkan barang bukti sabu yang berhasil diungkap

Bukittinggi (Minangasatu) - Satres Narkoba Polres Bukittinggi mengamankan 41,4 kg narkoba jenis sabu sekaligus meringkus delapan terduga pelaku yang berprofesi sebagai pengedar, transporter atau kurir dan pemakai. 

Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa menjelaskan, pengungkapan peredaran narkoba ini, merupakan yang terbesar sejak berdirinya Polres Bukittinggi dan Polda Sumbar. 

"Ini semua tak lepas dari peran jajaran Satres Narkotika Polres Bukittinggi dan Polda Sumbar," ungkap kapolda saat konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis sabu 41,4 kilogram di Mapolres Bukittinggi, Sabtu (21/5/2022). 

Selain mengamankan barang bukti, Polres Bukittinggi juga menahan delapan tersangka, masing-masing berinisial AH (24), DF (20) RP (27), IS (37), AR (34), AB (29) MF (25), NF (29).

Kapolda menjelaskan, jika dikonversikan dengan rupiah, maka nilai sabu yang diamankan tersebut ekuivalen dengan Rp62,1 miliar.

Barang yang diamankan itu, katanya, juga ekuivalen dapat mencegah dan menyelamatkan 414 ribu orang dengan asumsi 1 gram dikonsumsi oleh 10 orang. 

"Tapi kalau lebih dari 10 orang, maka kita lebih banyak lagi menyelamatkan generasi muda," ungkap kapolda didampingi Wali Kota Bukittinggi Erman Safar. 

Kapolda mengatakan, dari delapan tersangka, dua dikategorikan sebagai pengguna, sedangkan lainnya sebagai pengedar dan kurir. 
 
Ada pun teknik penangkapan, pengembangan dan berbagai modus yang berkembang narkotika, masih dalam pengembangan. Karena itu, hal-hal teknis penangkapan belum bisa diungkap secara detail. 

"Kejahatan itu langkahnya lebih cepat daripada ilmu pengetahuan dan kepolisian," papar kapolda. 

Namun sejauh ini, Kapolda belum meneliti barang yang diamankan ini berasal dari luar negeri atau impor.

"Namun yang jelas ini merupakan jaringan global dan tidak menutup kemungkinan ini jaringan internasional," tandas kapolda. 

Diduga barang tersebut bisa masuk dari Selat Malaka atau dari Birma terus ke Aceh, tapi belum bisa dipastikan karena bandarnya belum tertangkap. 

Terkait dengan penegakkan hukum, kapolda menegaskan, aparat penegak hukum sepakat dengan sikap zero toleran dan akan menghukum pelaku dengan seberat-beratnya. 

AB, MF dan NF alias Jalu akan mendapat ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling ringan 20 tahun penjara. 

Kapolda mengatakan, seluruh penegak aparat hukum akan bersikap zero toleran terhadap pengguna narkotika. 

"Termasuk anggota Polri, dikenai tindak pidana dan dipecat, bukan pelanggaran kode etik," papar kapolda didampingi Kabid Humas Polda Kombes Pol Satake Bayu Setianto. 

Kapolda menegaskan, dari jumlah tersangka itu, enam orang kenakan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika sebagai pengedar lebih dari 1 kg dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.

Sedangkan kepada tersangka dengan kategori pengguna, diancam penjara maksimal 4 tahun. 

Berdasarkan analisa dan evaluasi Polda, Sumbar menduduki peringkat pertama penyalahguna narkotika dengan 1.043 kasus. 

"Ini menggambarkan Sumbar potensial dan mengkhawatirkan dalam penggunaan narkotika," ungkap jenderal polisi bintang dua ini. 

Dari evaluasi 2021 Sumbar mengindikasikan Sumbar menjadi sasaran narkotika. Apalagi didukung dengan pengungkapan kali ini, Sumbar harus diwaspadai, ujar kapolda.

Diketahui, tangkapan terakhir yang terbesar, sebanyak 7 kilogram sabu pada tahun 2020 di Polres Payakumbuh.*


Wartawan : Anasrul
Editor : Benk123

Tag :#polres bukittinggi, #narkoba, #sabu

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com