HOME SOSIAL BUDAYA KOTA BUKITINGGI

  • Rabu, 14 Juli 2021

Polres Bukittinggi Gencar Lakukan Himbauan Kepada Masyarakat Di Masa Penerapan PPKM Darurat

Anggota Polres Bukittinggi sedang lakukan himbauan keoada masyarakat
Anggota Polres Bukittinggi sedang lakukan himbauan keoada masyarakat

Bukittinggi (Minangsatu) - Kepatuhan Masyarakat akan aturan yang diterapkan dalam Masa Penerapan PPKM Darurat sangatlah penting,agar tujuan mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 dapat tercapai.
 
Guna mengingatkan masyarakat akan hal tersebut jajaran Polres Bukittinggi secara masif terus melakukan kegiatan himbauan mematuhi aturan yang telah di tentukan dalam penerapan PPKM Darurat yang tercantum dalam Instruksi Kemendagri Nomor 20 tahun 2021 serta aturan Pemerintah Kota Bukittinggi sendiri yang tertuang dalam Surat Edaran Walikota Nomor : 360/244/BPBD - VII/2021.

Kapolres Bukittinggi AKBP. Dody Prawiranegara, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasubbag Humas Polres Bukittinggi Akp. R. Sitinjak, SH mengatakan kegiatan himbauan yang dilaksanakan oleh Polres Bukittinggi dilakukan oleh personil Satuan Samapta melalui kegiatan Patroli menggunakan Mobil Penerangan Dalmas serta personil Sat Binmas ke Lokasi Pasar ataupun ke Restoran, Rumah Makan maupun Cafe yang ada di Kota Bukittinggi.

Selain himbauan yang bersifat face to face himbauan juga dilakukan dengan menempelkan brosur/selebaran dan juga secara masif himbauan melalui media sosial juga dilakukan oleh Polres Bukittinggi.

Sementara itu Kapolres Bukittinggi AKBP. Dody Prawiranegara, S.H., S.I.K., M.H bersama Komandan Kodim 0304/Agam Letkol. Arh. Yosip Brozti Dadi, S.E., M.Tr (Han) tinjau Pos Penyekatan PPKM Darurat Kota Bukittinggi, Selasa (13/07/2021).

Pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Bukittinggi yang terhitung mulai hari Senin (12/06) tersebut personil Polres Bukittinggi di bantu personil BKO Brimob Polda Sumbar bersama Instansi terkait TNI dari Kodim 0304/Agam, Satpol-PP dan Dishub Kota Bukittinggi telah menempati pos-pos Penyekatan PPKM Darurat yang berjumlah 11 Pos tersebut.

Menurut Kasubbag Humas Polres Bukittinggi Akp. R. Sitinjak,SH mengatakan dari data yang di himpun dari Laporan Para Kapolsek Jajaran yang menjadi penanggung jawab di masing-masing Pos Penyekatan mulai dari Pelaksanaan penyekatan PPKM Darurat tanggal 12 Juli 2021 Personil Gabungan yang betugas dilapangan telah melakukan pemeriksaan terhadap 600 lebih kendaraan yang terdiri dari Sepeda Motor,Mobil Penumpang, Bus dan Mini Bus.

"Dari kendaraan yang diperiksa apabila tidak ada kepentingan yang bisa di pertanggung jawaban untuk masuk Kota Bukittinggi akan di minta untuk putar balik ataupun di alihkan kejalur luar kota Bukittinggi," kata AKP R Sitinjak.*


Wartawan : Anasrul
Editor : Benk123

Tag :#bukittinggi

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com