HOME HUKRIM KOTA BUKITINGGI

  • Selasa, 15 Maret 2022

Polisi Ciduk Spesialis Curat Toko Bangunan Di Bukittinggi

Sat Reskrim Polres Bukittinggi bersama Unit Opsnal Polsek Bukittinggi yang di Backup Satuan Reskrim Polres 50 Kita, berhasil mengamankan 3 orang spesialis  pencurian dengan pemberatan/Curat toko Bangunan yang terjadi di wilayah Hukum Polres Bukittinggi
Sat Reskrim Polres Bukittinggi bersama Unit Opsnal Polsek Bukittinggi yang di Backup Satuan Reskrim Polres 50 Kita, berhasil mengamankan 3 orang spesialis pencurian dengan pemberatan/Curat toko Bangunan yang terjadi di wilayah Hukum Polres Bukittinggi

Bukittinggi (Minangsatu) - Sat Reskrim Polres Bukittinggi bersama Unit Opsnal Polsek Bukittinggi yang di Backup Satuan Reskrim Polres 50 Kita, berhasil mengamankan 3 orang spesialis  pencurian dengan pemberatan/Curat toko Bangunan yang terjadi di wilayah Hukum Polres Bukittinggi, Selasa 15/03/2022

Kapolres Bukittinggi Akbp Dody Prawiranegara, SH.SIK.MH melalui Kasat Reskrim Polres Bukittinggi Akp Adriansyah Rolindo Saputra, Sik.M.H membenarkan peristiwa penangkapan terhadap 3 orang pelaku Curat tersebut.

Akp Rolindo mengatakan penyelidikan kasus curat tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/01/II/2022/Polsek Bukittinggi, kejadian pencurian terjadi pada 17 Februari 2022 di Toko Bangunan Dagang Penyalur Jl. Soekarno Hatta Manggis Ganting Kota Bukittinggi.

"Pada kejadian curat tersebut pelaku berhasil menggasak sebanyak 49 Kodi seng merk ansa AA atau sebanyak 980 helai dengan kerugian sebesar kurang lebih 63 juta rupiah, perkara curat tersebut di tangani oleh unit Reskrim Polsek Bukittinggi," ujar Akp. Rolindo.

"Berdasarkan pemeriksaan sementara pada saat penangkapan, selain di toko Bangunan Dagang Penyalur pelaku juga pernah melakukan aksinya di toko Bangunan lainnya dan pengakuan ini akan terus kita dalami dan kembangkan," kata Kapolsek Kota Bukittinggi Kompol Hj. Rita Suryanti, S.H.

Ketiga pelaku berinisial J (32), RN (33) dan F (36) ketiga pelaku adalah warga luar Bukittinggi yakni warga Solok Selatan jelas Kapolsek Kota Bukittinggi Kompol Hj. Rita Suryanti, SH.

Barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka, berupa 1(satu) unit Mobil Pick Up Daihatsu Grand Max No. Pol BA 8312 XX Warna Hutan, 1(sat) buah Gunting besi besar, 2 (dua) buah Pisau, 3(tiga) buah linggis, 1(satu) unit HP merk Vivo, 2(dua) unit HP merek Samsung.

Kompol Hj. Rita juga memberikan apresiasi kepada personil nya atas jerih payah yang telah dilakukan dalam mengungkap kejadian Curat ini, kita ketahui pelaku sering berpindah- pindah lokasi guna menghindari kejaran petugas, dan akhirnya pelaku kita amankan di daerah Tanjung Pati Kab. 50 Kota.*


Wartawan : Anasrul
Editor : Benk123

Tag :#polres bukittinggi

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News