HOME PEMBANGUNAN KABUPATEN SOLOK SELATAN
- Jumat, 12 Juli 2019
PLTP Muara Labuh: Beroperasi Penuh Bulan Oktober, Sumber PAD Bagi Daerah Penghasil Dan Pemprov Sumbar

Muara Labuh (Minangsatu) - Direncanakan pada Oktober 2019 ini, Pembangkit Listrik Tenaga Panasbumi (PLTP) Muara Labuh, Kabupaten Solok Selatan, yang berkapasitas 80 mega watt (MW) akan beroperasi penuh. Saat ini PLTP yang dibangun oleh PT Supreme Energy Muara Labuh (SEML) itu dalam tahap uji coba pembangkit gardu dan jaringan transmisi.
Demikian dikatakan Site Support Manager PT SEML Yulnofrins Napilus, kepada Minangsatu, Jumat (12/7). "Sekarang sedang uji coba pembangkit gardu dan jaringan transmisi," tuturnya.
Dikatakan, setelah PLTP Muara Laboh beroperasi, tidak akan ada lagi pemadaman listrik di Solok Selatan. "Jaringan listrik Solok Selatan terhubung langsung dengan jaringan Sumatera yang terbentang dari Aceh hingga Lampung," tukas Yulnofrins Napilus.
Listrik dari Solok Selatan yang tersambung dengan jaringan Sumatera dihubungkan dengan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) yang terbebas dari pohon tumbang dan kendala lainnya. “Kalaupun ada pemadaman, hanya sedikit sekali, dan tidak seperti sekarang,” ujarnya.
Untuk diketahui, PT SEML merupakan perusahaan joint venture antara Supreme Energy dengan ENGIE dari Prancis dan Sumitomo Corporation dari Jepang.
Harga jual listrik PLTP Muara Laboh adalah US$ 0,13 per kWh. Besaran harga ini merupakan penyesuaian dari tarif sebelumnya yang hanya US$ 0,088 per kWh.
Atas penjualan itu, seluruh kabupaten/kota di Sumatera Barat akan menerima royalti atau dana bagi hasil dari keuntungan proyek panas bumi di Solok Selatan. "Pemerintah akan mendapat 2,5 persen royalti, dari keuntungan kotor panas bumi. Dan itu dibagi untuk pusat, provinsi, dan seluruh kabupaten/kota di Sumbar juga mendapatkannya. Tetapi porsinya tentu tidak sebesar daerah penghasil," ungkap Yulnofrins Napilus.
Dikatakan, Kabupaten Solok Selatan sebagai daerah penghasil Panas Bumi, mendapat dua jenis bagi hasil yaitu royalti dan bonus produksi. "Untuk bonus besarannya 0,5 persen sedangkan royalti Solok Selatan juga mendapat porsi paling besar dibanding provinsi maupun daerah lainnya," imbuhnya sambil menegaskan bahwa perihal pembagian itu sudah diatur pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2003 (UU 27/2003) tentang Panas Bumi.
Dalam UU 27/2003, pada pasal 30 (5) huruf b menjelaskan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Iuran Tetap dan Iuran Produksi, pembagiannya ditetapkan dengan perimbangan 20 persen untuk Pemerintah dan 80 persen untuk Pemerintah Daerah.
Lalu pada ayat (6) menjelaskan bagian Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dibagi dengan perincian Provinsi yang bersangkutan sebesar 16 persen, Kabupaten/Kota penghasil sebesar 32 persen. Sedangkan Kabupaten/Kota lainnya dalam Provinsi yang bersangkutan sebesar 32 persen.
"Untuk Sumbar sendiri terdapat 19 kabupaten/kota, dan jatah Solok Selatan sebagai penghasil 32 persen. Dan 32 persen lagi akan dibagi untuk 18 daerah di sekitar," pungkasnya.
Selain PLTP Muara Labuh, Supreme Energy yang dikamondoi Supramu Santosa ini, juga mengembangkan panasbumi Rantau Dedap di Sumatera Selatan. PLTP Rantau Dedap yang direncanakan bekapasitas 90 MW ini akan beroperasi pada tahun 2020. Selain itu Supreme Energy juga mengembangkan proyek PLTP Rajabasa di Provinsi Lampung. Kapasitas yang akan dikembangkan sebesar 80 MW.
Editor : T E
Tag :PTSEML #Yulnofrins Napilus #PLTP Muara Labuh
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
-
Tingkatkan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Bupati Dan Wakil Bupati Resmikan Gedung Poliklinik RSUD Solok Selatan
-
Khairunas Minta Optimalisasi Percepatan Pembangunan Tahun Ini
-
Solok Selatan Tambah Alat Berat, Pendukung Program Ekskavator Per Kecamatan
-
Solok Selatan Masuk Nominasi 6 Besar Penghargaan Perencanaan Daerah
-
Bupati Tinjau Rencana Jalan Tembus Solsel – Dharmasraya
-
Tidak Selalu Hitam Putih : Catatan Hendry Ch Bangun
-
Permainan Anak Tradisional Minangkabau
-
NENEK NURIYAH MENDAPAT BANTUAN MODAL USAHA DARI MENSOS RI
-
Bulan Mei Dan Pers Kita, Catatan Hendry Ch Bangun
-
MEMPERKUAT PENGAJARAN BAHASA DAN KEARIFAN LOKAL MELALUI LAGU DAERAH