HOME POLITIK KABUPATEN SIJUNJUNG

  • Selasa, 4 Februari 2020

Pilkada Sijunjung; Terkait Netralitas ASN, Anak Sulung Bupati Sijunjung Dan Oknum Pejabat Kemenag RI Dipanggil Bawaslu

Kantor Bawaslu Sijunjung
Kantor Bawaslu Sijunjung

Sijunjung (Minangsatu) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sijunjung, memanggil dua orang Bakal Calon (Balon) Bupati Sijunjung, terkait  netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Keduanya datang memenuhi panggilan itu di hari yang berbeda.

Seperti yang disebutkan Ketua Bawaslu Sijunjung, Hutrial Tatul, S.Pi, Selasa ( 04/02), kedua Balon Bupati Sijunjung yang dipanggil itu adalah Syafrizal dan Benny Dwipa Yuswir.

"Benar keduanya telah memenuhi paggilan Bawaslu," ujar Hutrial.

Disebutkan, Syafrizal datang mememuhi panggilan Bawaslu, tanpa ditemani siapa siapa, Minggu (02/02). Sosok dari birokrat ini, sesuai data yang ada, sekarang masih menjabat Kabiro Umum Kemenag RI. Sementara Benny Dwipa Yuswir, datang Senin (03/02), didampingi oleh Zulpan Rasyid, dan salah seorang pegawai KesbangPol setempat. Anak sulung Bupati Sijunjung ini menjabat Kepala Bappeda, Kabupaten Sijunjung.

Sebagai badan pengawas, Ketua Bawaslu, menambahkan bahwa secara hukum atau atauran Pilkada, keduanya belum bisa dikatakan melanggar aturan. Alasannya, keduanya belum mendaftar ke KPU sebagai Balon Bupati.  Selaku Bawaslu, dalam hal ini pihaknya hanya memberikan rekomendasi kepada Komisi ASN.

"Selain kepada kedua balon, tugas kita hanya meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait," sebut Hutrial

Persoalan bersalah atau tidaknya kedua orang ASN yang masuk dalam bursa balon bupati ini dan apa sangsi yang akan mereka terima, itu ranahnya Komisi Disiplin ASN, sesuai dengan PP No 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korp dan Kode Etik ASN serta PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN.


Wartawan : Syaiful Husein
Editor : sc.astra

Tag :#pilkada sijunjung #netralitas asn

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com